Oleh: Dr. Sulaiman, S.Sos., M.Si (Dosen Prodi Administrasi Negara Politeknik Negeri Pontianak-Ahli Manajemen Kinerja ASN)
Seorang ibu rumah tangga di Pontianak harus merogoh kocek Rp150.000 di luar biaya resmi hanya untuk mengurus perpanjangan KTP anaknya. Di sebuah kecamatan di Kapuas Hulu, warga berjalan dua jam ke kantor desa, hanya untuk diminta “uang administrasi” yang tidak ada dalam aturan manapun. Inilah wajah pungli yang tersembunyi di balik nilai SKP (Sasaran Kinerja ASN) yang tertulis “Baik” hingga “Sangat Baik”.
Secara normatif, negara sesungguhnya telah membangun pagar yang kokoh. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan ASN harus “bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.” UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor mengancam pelaku pungutan liar dengan hukuman penjara 1–20 tahun.
Perpres No. 87 Tahun 2016 membentuk Satgas Saber Pungli. Bahkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur sanksi tegas dari teguran tertulis hingga pemecatan. Paradoksnya, regulasi yang lengkap ini belum mampu menghentikan praktik yang justru terjadi di garis terdepan pelayanan, di loket kelurahan, kantor kecamatan, hingga puskesmas pedalaman Kalimantan Barat.
Jack Bologna dalam GONE Theory menjelaskan korupsi lahir dari empat faktor: Greed (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan), dan Exposure (minimnya pengawasan). Di Kalimantan Barat, keempat faktor ini bertemu secara sempurna. Faktor “Opportunity” sangat menonjol: sistem penilaian kinerja ASN masih berbasis administrasi dokumen, bukan observasi perilaku nyata di lapangan. Frederick Herzberg dalam Motivation-Hygiene Theory juga mengingatkan: ketika faktor hygiene seperti gaji dan kejelasan jabatan tidak terpenuhi, perilaku menyimpang menjadi “jalan pintas.” Sementara Peter Drucker menekankan bahwa “yang tidak dapat diukur, tidak dapat dikelola” dan itulah akar masalahnya: SKP tidak mengukur apakah warga dilayani dengan jujur atau tidak.
Data Ombudsman RI menunjukkan bahwa penyimpangan prosedur dan pungutan liar secara konsisten masuk tiga besar laporan masyarakat setiap tahun. Di tingkat nasional, sekitar 24,6% warga pernah menjadi korban pungli dalam pelayanan kepolisian dan pemerintahan (Survei Indikator Politik, 2023). Kalimantan Barat, dengan 14 kabupaten/kota dan ratusan kecamatan yang tersebar di wilayah seluas 147.307 km² (BPS Kalbar, 2024), menghadapi tantangan pengawasan yang jauh lebih berat dibanding daerah padat di Jawa.
Masalah inti bukan semata moral individu, melainkan kegagalan sistemik. Pertama, ada “information asymmetry”: warga tidak tahu biaya resmi yang berlaku, sehingga permintaan uang lebih dari oknum diterima sebagai hal biasa. Kedua, SKP sebagai alat manajemen kinerja ASN tidak mampu menangkap dimensi integritas pelayanan, seorang ASN bisa mencapai target administratif 100 persen sambil memungut uang dari warga. Ketiga, lemahnya mekanisme “reward and punishment” berbasis kinerja nyata membuat ASN berintegritas tidak lebih diuntungkan dibanding yang tidak. Inilah yang membuat pungli bersifat “endemik”: bukan krisis sesekali, melainkan kebiasaan yang dinormalisasi oleh sistem yang diam.
Di Kalimantan Barat, tantangan geografis memperparah situasi. Daerah perbatasan seperti Entikong, Badau, dan Nanga Badau memiliki akses terbatas ke kanal pengaduan digital. Warga yang menjadi korban pungli tidak punya pilihan lain selain menurut, karena biaya waktu dan perjalanan untuk melaporkan jauh lebih mahal dari nilai pungutannya sendiri. Siklus ini menciptakan “impunitas diam” yang justru memperkuat keberanian pelaku.
Solusi Praktis:
1. Papan Biaya Transparan di Setiap Loket
Pasang papan pengumuman resmi berisi daftar biaya layanan (termasuk gratis) di semua kantor kelurahan, kecamatan, dan puskesmas. QR code yang mengarah ke portal resmi biaya layanan menjadi pelengkap digital. Warga yang tahu haknya adalah tembok pertama anti pungli.
2. Reformasi Indikator SKP Berbasis Kepuasan Warga
Integrasikan skor survei kepuasan masyarakat secara real-time ke dalam komponen penilaian kinerja ASN. Bukan hanya dokumen selesai tepat waktu, tapi “apakah warga puas dan tidak dipungut biaya liar?” Pemda Kalbar dapat memulai pilot project di 5 kelurahan Kota Pontianak.
3. Hotline Pengaduan Berbasis WhatsApp yang Responsif
Platform LAPOR! dan SP4N terbukti kurang diakses warga pedalaman. Buat kanal pengaduan WhatsApp resmi yang dikelola Inspektorat Provinsi dengan respons 1x24 jam dan jaminan anonimitas pelapor. Sederhana, familiar, dan menjangkau daerah terpencil.
4. Rotasi Berkala dan Penetapan Zona Rawan
Identifikasi unit pelayanan dengan risiko pungli tinggi (adminduk, pertanahan, perizinan) dan terapkan rotasi ASN berkala 2 tahun. Mekanisme ini memutus jaringan “setoran” yang terbangun dalam waktu lama. Referensi: model rotasi yang diterapkan KPK pada instansi berisiko tinggi.
5. Percepatan Digitalisasi Layanan di Daerah 3T
Pemerintah Provinsi Kalbar perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk digitalisasi penuh layanan adminduk di 7 kabupaten perbatasan. Interaksi tatap muka yang berkurang adalah cara paling efektif memutus peluang terjadinya pungli, bukan ceramah etika yang kesekian kalinya. Target Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2026 yang sedang dikejar instansi-instansi di Kalimantan Barat bukan sekadar plakat di dinding. Ia adalah janji kepada ibu yang tadi merogoh kocek Rp150.000 di luar biaya resmi. Janji kepada warga perbatasan yang kelelahan. Manajemen kinerja ASN yang sejati bukan hanya soal nilai SKP yang tercetak bagus, melainkan tentang apakah di setiap loket pelayanan, hak warga benar-benar dihormati. (BGTK Kalbar, Feb 2026).