Oleh: Dr. Alfian Dj., M.H / Pengajar Madr. Mu`allimin Muhammadiyah Yogyakarta/ Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah
Di era distrupsi, penegakan hukum menghadapi ujian yang tidak ringan. Penegakan hukum kini berhadapan dengan berbagai kekuatan baru, salah satu diantaranya adalah media sosial.
Fenomena ini tentu menghadirkan berbagai macam realitas yang tidak bisa di hindari apalagi ditolak, bukan hanya tentang efektivitas penegakan hukum, tetapi arah masa depan penegakan hukum itu sendiri. Pertanyaan yang sering muncul, apakah hukum masih menjadi panglima, ataukah telah bertransformasi menjadi institusi yang reaktif dan tunduk pada tekanan arus media sosial ?.
Beberapa kasus menunjukkan, penegakan hukum di Indonesia bergerak bukan semata karena mekanisme prosedural, melainkan karena tekanan publik, kasus yang sebelumnya berjalan lambat atau bahkan stagnan, tiba-tiba mendapatkan percepatan luar biasa ketika menjadi perbincangan luas di media sosial, bahkan ada kasus yang sudah berjalan kemudian terkoreksi karena desakan publik bahkan putusannya bertolak belakang bila dibandingkan dengan sebelum mendapatkan sorotan publik.
Viralitas acap kali menciptakan ketimpangan baru terhadap keadilan, kasus yang viral mendapatkan perhatian, sementara yang tidak viral cenderung terabaikan. Hal yang terburuk, keadilan tidak lagi ditentukan oleh substansi perkara, melainkan mencuatnya kasus yang kemudian menjadi perhatian publik.
Ungkapan no viral, no justice seakan menjadi bagian dari upaya publik untuk merefleksikan kegelisahan terhadap kinerja penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya responsif dan berkeadilan, hukum seolah bergerak bukan semata karena mekanisme prosedural, melainkan karena tekanan opini publik yang menguat di ruang digital.
Saat ini media sosial telah menjelma menjadi bagian dari alat kontrol yang digunakan publik untuk mengawasi, mengkritik, bahkan “mengintervensi” proses penegakan hukum, hal tersebut tentu dapat dipandang sebagai perkembangan positif, karena telah membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas, akan tetapi bila ditelisik lebih jauh, hal tersebut juga bisa berdampak negatif bagi penegakan hukum.
Tidak dapat dipungkiri kadang kala, gelombang viralitas bergerak dalam logika yang berbeda dari hukum. Jika hukum bertumpu pada verifikasi, pembuktian, dan prosedur yang ketat, media sosial bergerak melalui emosi, kecepatan, dan kekuatan narasi yang kemudian memunculkan persepsi publik yang sulit dibendung. Ketegangan antara dua logika ini melahirkan konsekuensi yang tidak sederhana, salah satunya adalah fenomena trial by social media, yakni bentuk “pengadilan oleh netizen” yang berkembang di luar mekanisme hukum formal.
Fenomena trial by social media bukan hal yang baru. fenomena ini terjadi ketika televisi, surat kabar, atau media sosial membentuk opini publik tentang bersalah atau tidaknya seseorang sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan.
Reputasi seseorang bisa hancur seketika akibat narasi yang viral, bahkan sebelum tuduhan terbukti secara hukum, bahkan Opini publik yang masif juga sering kali menekan independensi hakim dan penyidik yang berisiko membuat putusan tidak objektif.
Tersangka sering kali dihujat habis-habisan tanpa hak membela diri, mengabaikan asas praduga tak bersalah. Hukuman sosial sering kali lebih kejam dan permanen daripada sanksi hukum pidana, bahkan jika orang tersebut tidak bersalah
Hukum sebagai Panglima
Secara konstitusional, Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum bermakna bahwa seluruh penyelenggaraan negara, tindakan pemerintah, dan kehidupan bermasyarakat wajib didasarkan pada hukum tertulis, terutama UUD 1945. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, hukum menjadi kedaulatan tertinggi (supremasi hukum), bukan kekuasaan mutlak penguasa, apalagi ditentukan oleh tekanan massa, arus opini publik, ataupun logika algoritma digital
Penegakan hukum harus dipastikan berjalan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di peradilan. Setiap tahapan memiliki fungsi untuk menjamin keadilan substantif, bukan memenuhi tuntutan emosional masyarakat.
Hukum harus independen, objektif, transparan serta tidak tunduk pada tekanan diluar ketentuan kostitusi. Penegakan hukum harus menjaga jarak dari berbagai kepentingan politik, ekonomi, maupun tekanan sosial sekalipun termasuk media digital.
Keputusan hukum harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi, bukan pada persepsi atau opini yang terbentuk secara spontan. Akan tetapi di sisi lain setiap putusan hukum harus selalu berakar pada keseimbangan antara norma tertulis, fakta yang terbukti di persidangan, serta nilai keadilan dan kemanfaatan yang hidup di masyarakat; tidak cukup hanya berpegang pada teks undang-undang tanpa memahami konteks dan dampaknya.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. equality before the law menjadi fondasi penting dalam menjamin keadilan yang objektif dan tidak memihak.
Harapan
Fenomena trial by social media di Indonesia tidak lahir dalam ruang hampa yang serta merta, sangat dimungkinkan gerak tersebut muncul sebagai respons atas penegakan hukum yang kerap dipersepsikan lambat, tidak transparan, atau bahkan keliru secara prosedural.
Berdasarkan hal tersebut ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar semua bisa berjalan dengan lebih baik, Pertama, peningkatan kecepatan dan kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak. Proses penanganan perkara harus dipercepat tanpa mengorbankan kualitas. Kedua, memperkuat transparansi, aparat penegak hukum perlu secara aktif memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus, transparansi tidak hanya penting untuk mengurangi spekulasi, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik.
Ketiga, literasi hukum dan digital bagi masyarakat harus ditingkatkan, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua informasi di media sosial dapat dijadikan dasar penilaian, apalagi kemudian dijadikan landasan untuk menghukumi seseorang sebelum pengadilan memutuskan, literasi hukum dapat membantu masyarakat untuk bersikap kritis dan rasional.
Keempat, kapasitas sumber daya manusia aparat penegak hukum harus terus ditingkatkan. Mekanisme pengawasan internal dan eksternal juga perlu terus diperkuat. Kelima, regulasi terhadap platform digital perlu diperkuat sehingga mampu menghadirkan jaminan perlindungan yang kuat.
Ketika hukum mampu menjalankan fungsinya secara adil, cepat, dan transparan, maka kebutuhan akan “keadilan viral” akan dengan sendirinya memudar seiring dengan itu ancaman munculnya trial by social media yang kadang kala mengabaikan prinsip keadilan pun akan hilang dengan sendirinya. (*)