PONTIANAK, SP - Pimpinan IAIN Pontianak menegaskan bahwa kegiatan “Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi” dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 Mei 2026 pukul 19.30 WIB di area parkiran samping gedung FDKI dan FUSHA yang diinisiasi oleh sekelompok mahasiswa (bukan dari Ormawa) tidak memiliki izin resmi dari kampus.
Kegiatan yang bersifat terbuka untuk umum tersebut juga dinilai bertentangan dengan aturan penggunaan fasilitas kampus serta kebijakan efisiensi energi dan pembatasan kegiatan malam hari yang mulai diberlakukan di lingkungan Kementerian Agama.
Rektor IAIN Pontianak, Prof. Dr. KH. Syarif, S.Ag., M.A., menegaskan bahwa saat ini tidak ada kegiatan kampus yang dilaksanakan pada malam hari.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pusat terkait penertiban penggunaan fasilitas dan efisiensi energi di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri.
“Tidak ada kegiatan malam hari di lingkungan kampus. Ini merupakan instruksi dari pusat yang harus dipatuhi bersama,” tegas Rektor IAIN Pontianak.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK), Dr. H. Moh. Junaidin, MA., juga menekankan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan kampus wajib diketahui dan mendapat persetujuan resmi dari pihak kampus.
“Setiap kegiatan di lingkungan IAIN Pontianak harus diberitahukan kepada pihak kampus. Jangan sampai ada kegiatan yang mengundang masyarakat umum tanpa sepengetahuan pimpinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan fasilitas kampus tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan keamanan, ketertiban, hingga tanggung jawab institusi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Penegasan tersebut sejalan dengan SOP Layanan Peminjaman Tempat/Gedung IAIN Pontianak yang mengatur bahwa: penggunaan fasilitas kampus wajib melalui surat permohonan resmi; kegiatan harus diketahui pimpinan fakultas atau lembaga terkait;
Lalu surat peminjaman diajukan paling lambat satu minggu sebelum kegiatan;
seluruh kegiatan wajib mencantumkan penanggung jawab dan nomor kontak;
Dalam SOP tersebut juga ditegaskan bahwa pemakaian fasilitas kampus di malam hari tidak diperkenankan tanpa persetujuan resmi dari pihak berwenang.
Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik (ULA), Muhammad Syahrun, M.M., turut menjelaskan bahwa aturan pembatasan kegiatan malam hari kini diterapkan secara ketat di lingkungan kampus.
Bahkan sejumlah agenda internal kampus yang sebelumnya biasa digelar malam hari kini dipindahkan ke pagi atau siang hari.
“Seluruh kegiatan benar-benar diarahkan berlangsung pada jam operasional kampus. Kegiatan internal yang biasanya malam hari pun sekarang dipindahkan agar sesuai aturan,” jelasnya.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan aturan efisiensi listrik dan kegiatan malam hari yang mulai efektif diberlakukan sejak 1 April 2026 di lingkungan Kementerian Agama.
Karena itu, kegiatan “Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi” yang direncanakan berlangsung pukul 19.30 WIB dinilai tidak sesuai dengan aturan operasional kampus dan kebijakan efisiensi energi yang sedang diterapkan.
Adapun dalam poster kegiatan tersebut disebutkan bahwa acara mengundang mahasiswa dan masyarakat umum untuk menghadiri pemutaran dan diskusi film yang mengangkat isu sosial dan perampasan tanah di Papua.
Namun hingga saat ini, pihak kampus menegaskan tidak ada izin resmi yang dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut di lingkungan IAIN Pontianak. (aep)