Berita tertangkapnya Aseng yang dikernal sebagai bos bousit oleh oleh tim PKH Kejagung RI di kawasan perkantoran dan pertokoan Mega Mal Pontianak viral dan heboh kemana-mana. Hampir semua warga tak henti-hentinya memperbincangkan Aseng.
Bagaimana tidak, bukan rahasia umum lagi kedekatan Aseng dengan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto Rismanto sering terlihat bersama disejumlah acara, terutama di acara pro liga volly nasional yang diadakan beberapa kali oleh Polda Kalbar di GOR baru Jalan Ayani Pontianak dan sempat dihadiri Kapolri Prabowo Sigit terbilang cukup sukses.
Berbagai tuduhan miring pun beredar di hutan rimba media sosial. Anehnya, mendekati pergantian atau serah terima jabatan Kapolda Kalbar baru, ramalan di warung kopi tentang Aseng akan di ciduk aparat penegak hukum non baju coklat ternyata menjadi kenyataan. Kamis, (21/5) kabar santer tentang ditangkap Aseng dikantornya di kawasan perkantoran Mega Mal Jalan Ayani Pontianak oleh Tim PKH Kejagung RI. Dan hari itu juga Aseng dikabarkan langsung dibawa tim Kejagung ke Jakarta.
Saat masyarakat masih penasaran, menjelang tengah malam tim PKH Kejagung akhirnya mengumumkan bahwa Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Success Sejahtera (QSS), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola IUP tambang bauksit periode 2017–2025.
Foto dan video Aseng yang menggunakan rompi tanahan dan memakai borgol beredar luas, disela-sela tim Kejagung menggelar jumpa pers dengan media nasional di Jakarta Kamis malam. Warga Kalbar kembali ramai-ramai membincangkan isu paling hot saat ini. Termasuk saling mengirim pesan WA melalui HP masing-masing.
Namun sebagian pihak ada yang menduga tertangkapnya Aseng tidak bulat-bulat akibat kesalahan bisnisnya sebagai pengusaha bouksit. Tapi karena Aseng dituduh telah menggangu bisnis tambang emas milik keluarga toke lama, pengusaha emas yang semasa hidup lama berkuasa di Kalbar, Siman Bahar. Dan masih menjadi tanda tanya besar warga, tertangkapnya puluhan kilo batang emas milik keluarga SB dirumahnya oleh tim Polresta Pontianak santer, namun tak berselang lama koperasi Kodam XII Tanjungpura mengakui batangan emas yang bernilai hampir seratus miliar tersebut tersebut.
“ Memang benar, sejak almarhum Siman Bahar berpolemik dengan KPK, Pak Aseng mulai melihat peluang besar untuk mengganti mencoba menjadi toke besar dan mengusai tambang emas ilegal yang untungnya gila-gilaan itu. Semua orang pasar sudah tahu semua bahwa ada perang bintang. Wajar kalau banyak orang menilai tertangkapnya Aseng, sebagai balasan dari tertangkapnya anak dan keluarga almarhum Siman Bahar oleh Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu. Tapi itukan cuma omongan warung kopi. Betul tidaknya kita juga tak tahu hehehe” kata seorang pengusaha Pontianak kepada Tim Suara Pemred di salah satu Café di Jalan Gajah Mada Jumat (22/5) sambil tertawa lepas.
Akibat tertangkapnya para toke emas Kalbar ini, sejumlah penambang emas rakyat resah. Perdagangan pasar gelap emas pun semakin tidak menentu.
“ Akibat para toke emas ditangkap, tidak ada toke yang berani lagi menjamin. Dan para penambang emas semakin bingung untuk menjual emas hasil tambang kepada siapa. Kalau pun ada harganya jadi miring, dan rentan ditangkap, dan sudah ada kawan-kawan kami yang coba membeli dalam jumlah sedikit pun ditangkap. Mau makan apa kita ini, “ kata salah satu penambang di Bengkayang yang minta namanya dirahasiakan.
Sejumlah penambang lain juga mengaku kecewa akibat lambatnya pemerintah pusat dan daerah mengelurkan izin tambang emas untuk rakyat, seperti yang telah dijanjikan Presiden Prabowo.
“ Bingung apalagi yang buat sulit, tak ada satupun yang benar-benar aman dan legal. Masih kurang inilah itulah, harus lengkapkan ini dan itu. Pokoknya tak jelas, mau makan apa kami nih, masak harus terus terusan kucing kucingan dengan aparat,” ungkap salah satu penambang emas rakyat asal Ketapang kepada Suara Pemred.
Katerangan dari Kejagung RI
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.
Hasil tambang tersebut kemudian disebut tetap dipasarkan menggunakan dokumen resmi perusahaan.
Namun di balik proses hukum tersebut, berkembang isu dan persepsi di kalangan pelaku usaha tambang Kalbar bahwa penanganan perkara tambang tidak sepenuhnya steril dari kepentingan tertentu.
Sejumlah sumber di lingkungan pertambangan Kalbar menyebut adanya dugaan praktik “titipan dana” maupun setoran tertentu dari beberapa perusahaan tambang kepada aparat penegak hukum.
Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi mengenai sejumlah perusahaan tambang di Kalbar yang disebut-sebut “menitipkan” dana pajak maupun kontribusi tertentu kepada institusi penegak hukum di daerah dengan nilai fantastis.
Informasi ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pengusaha tambang dan masyarakat, meskipun hingga kini belum ada pernyataan resmi maupun pembuktian hukum terkait dugaan tersebut.
Di tengah situasi itu, muncul anggapan bahwa kasus yang menjerat Aseng tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum pertambangan, melainkan juga dipicu oleh persoalan relasi dan komunikasi dengan aparat penegak hukum.
Narasi yang berkembang menyebut Aseng disebut tidak bersedia mengikuti pola “titipan” maupun pemberian upeti sebagaimana diduga dilakukan sebagian pelaku usaha lain.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat bukti hukum terbuka yang dapat mengonfirmasi tudingan tersebut. Kejaksaan Agung sendiri menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan murni berdasarkan alat bukti dan fakta hukum hasil penyidikan.
Dalam keterangannya, Kejagung menyebut penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tambang bauksit Kalbar tersebut.
Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap tata kelola pertambangan di Kalbar yang selama bertahun-tahun dinilai rawan praktik mafia tambang, permainan izin, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat maupun penyelenggara negara.
Sejumlah pengamat menilai pemerintah pusat perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang bauksit di Kalbar, termasuk aliran pajak, kepatuhan izin, hingga relasi perusahaan dengan aparat penegak hukum dan elite daerah.
Di sisi lain, publik juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Jika memang terdapat dugaan aliran dana ilegal maupun praktik setoran dari perusahaan tambang kepada aparat, maka hal tersebut dinilai harus dibuka secara terang benderang demi menjaga kredibilitas institusi hukum.
Sementara itu, Kejagung belum memberikan tanggapan terkait isu adanya dugaan intrik maupun praktik “titipan dana” yang ramai diperbincangkan di Kalbar.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah pihak terkait masih terus berlangsung.
Masalah IUP
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS sebagai tersangka.
SDT ini dikenal dengan panggilang Aseng (AS) dijadikan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) di Provinsi Kalbar periode 2017 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (21/5/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan dari pengadilan negeri setempat.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan ekspose perkara bersama ahli serta memeriksa sedikitnya delapan orang saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, SDT diketahui melakukan akuisisi terhadap PT QSS pada tahun 2017.
Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Namun pada tahun 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi tanpa melalui proses due diligence yang sah.
Penyidik menduga perusahaan menggunakan data-data yang tidak benar sehingga tetap memperoleh izin operasi produksi berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018.
Izin tersebut mencakup wilayah seluas 4.084 hektare dan disertai persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meskipun perusahaan dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Penyidik juga mengungkap bahwa setelah memperoleh IUP Operasi Produksi, PT QSS tidak melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah izin usaha pertambangan yang dimiliki.
Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bijih bauksit yang diduga berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen milik PT QSS secara melawan hukum.
Aktivitas penjualan bauksit tersebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024. Dalam prosesnya, persetujuan ekspor disebut diterbitkan tanpa melalui mekanisme verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter, padahal keberadaan smelter merupakan salah satu syarat utama dalam memperoleh izin ekspor mineral.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar. Namun hingga kini penyidik belum merinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, tersangka SDT dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Untuk dakwaan primair, SDT disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk dakwaan subsidiair, tersangka dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 KUHP Nasional.
Saat ini SDT telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapenkum Kejagung), Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tamparan Keras bagi APH Kalbar
Penangkapan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) periode 2017-2025 menjadi sorotan tajam publik Kalbar.
Kasus yang disebut berlangsung secara masif selama bertahun-tahun itu dinilai sebagai pukulan telak terhadap kredibilitas aparat penegak hukum (APH) di daerah.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Herman Hofi Munawar, menilai langkah langsung yang dilakukan Kejagung menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di Kalimantan Barat.
“Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum oleh pusat, tetapi juga merupakan tamparan keras bagi APH di Kalbar. Aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum dan berlangsung dalam skala besar selama bertahun-tahun seharusnya tidak mungkin luput dari pengawasan aparat di daerah,” ujar Herman, Jumat (22/5/2026).
Menurut Herman, publik selama ini melihat sosok Aseng sebagai pengusaha yang memiliki pengaruh kuat dan seolah tidak tersentuh proses hukum. Karena itu, tindakan tegas dari Kejagung memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat lokal.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, mengapa dugaan pelanggaran yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025 itu baru ditindak setelah Kejagung turun langsung dari Jakarta? Ini menimbulkan persepsi publik bahwa ada pembiaran atau lemahnya keberanian penegakan hukum di daerah,” katanya.
Herman menilai momentum ini harus dijadikan pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan terkait di Kalbar.
Ia mendorong adanya audit investigatif internal guna menelusuri kemungkinan konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, hingga dugaan relasi kuasa yang membuat praktik-praktik pertambangan bermasalah dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.
“Perlu dilakukan evaluasi serius dan investigasi internal. Harus ditelusuri apakah ada faktor konflik kepentingan, pembiaran, atau bahkan dugaan aliran dana tertentu yang menyebabkan penegakan hukum menjadi tumpul,” tegasnya.
Selain itu, Herman juga meminta adanya pembenahan koordinasi antarinstansi, mulai dari Dinas ESDM, kepolisian, hingga kejaksaan di daerah agar fungsi pengawasan terhadap sektor sumber daya alam berjalan objektif dan independen.
“Kasus ini menunjukkan lemahnya sistem kontrol antar-lembaga. Padahal sektor pertambangan merupakan sektor strategis yang sangat rawan penyimpangan. Jika pengawasan tidak diperkuat, maka praktik serupa akan terus berulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketergantungan terhadap aparat pusat dalam membongkar dugaan kejahatan sumber daya alam di daerah tidak boleh terus terjadi. Menurutnya, Kalimantan Barat harus memiliki sistem penegakan hukum yang kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat.
“Kalbar tidak boleh terus bergantung pada ‘pasukan pusat’ untuk membersihkan persoalan hukum di daerahnya sendiri. Jika tidak ada pembenahan serius pasca kasus ini, maka ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum daerah akan semakin mengakar,” pungkas Herman. (*)
Jakgung Bongkar Modus Tambang Bauksit PT QSS
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) pada periode 2017-2025.
“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026), malam.
Syarief juga mengatakan, bawa PT QSS diduga memperoleh IUP, namun aktivitas penambangan justru dilakukan di luar wilayah izin yang diberikan.
Hasil tambang tersebut kemudian dijual untuk ekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan melibatkan penyelenggara negara.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial SDT atau Sudianto alias Aseng yang merupakan beneficial owner PT QSS.
“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujarnya.
Menurut Syarief, tersangka diduga terlibat langsung dalam aktivitas tersebut karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.
“Ya pasti terlibat langsung karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS ini,” tuturnya.
Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Pontianak. Penggeledahan dilakukan di kantor maupun rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat,” kata Syarief.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Ya yang disita dokumen dan terutama barang bukti elektronik yang kita amankan,” ujarnya.
Syarief menambahkan, dugaan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang kini masih dihitung oleh BPKP.
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” katanya.
Saat ini SDT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal dalam KUHP Baru tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.
Sudianto alias Aseng bukan hanya seorang pengusaha tambang bauksit, tetapi dia juga penampung Emas dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalbar.
Melalui PT QSS, Aseng memperoleh IUP. Namun, perusahaan tersebut diduga tidak menambang di lokasi yang sesuai dengan IUP dan malah menambang di tempat lain. Penyimpangan itu berlangsung dari tahun 2017 hingga 2025.
Aseng juga diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara dalam kasus ini. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail.
Berikut fakta-fakta tentang Aseng yang dijakan tersangka penyalahgunaan izin tambang.
- Bos Tambang Tersangka
Sudianto merupakan beneficial owner PT QSS. Sudianto disebut jaksa diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.
"Jadi pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat," ujar Syarief.
"Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," sambungnya.
- PT QSS Punya IUP tapi Menambang di Luar Wilayah Izin
Kejagung mengungkapkan penyimpangan tambang yang dilakukan PT QSS adalah perusahaan tersebut menambang bauksit bukan di lokasi yang tertera pada IUP. PT QSS diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," katanya.
Penyalahgunaan itu diduga dilakukan pada 2017 hingga 2025. Kejagung juga mengamankan beberapa orang di Pontianak dan Jakarta.
- Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP
Kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung. Kata Syarief, penghitungan kerugian negara tengah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Geledah Sejumlah Lokasi
Kejagung menggeledah sejumlah tempat dalam kasus ini. Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat di Kalbar dan Jakarta.
"Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," ujar Syarief.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Jakarta, Syarief menyebut penggeledahan dilakukan di 3 tempat. "Di Jakarta ada di beberapa, dua, tiga tempat ya," ujarnya. (det/pas/ril/dok)