Ponticity post authorKiwi 26 Mei 2026

KANNI Kalbar Apresiasi Tim Jampidsus Kejagung Tangkap Aseng

Photo of KANNI Kalbar Apresiasi Tim Jampidsus Kejagung Tangkap Aseng

PONTIANAK,SP – Dukungan terus mengalir di Media Sosial (Medsos) dan di Media elektronik dan cetak terhadap Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI dalam pasca-pembongkaran skandal besar dugaan kasus tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Wilayah Kalimantan Barat. Hoesnan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Agung dan jajaran Jampidsus yang telah bergerak cepat menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka utama.

"Penahanan Sudianto alias Aseng Owner PT QSS ini merupakan bukti nyata bahwa negara tidak kalah oleh kekuatan mafia tambang yang selama bertahun-tahun mengeruk kekayaan alam Kalbar secara ilegal. Aktivitas pengerukan di luar koordinat izin yang sah ini disinyalir telah merugikan keuangan negara dalam skala masif serta merusak ekosistem lingkungan setempat," ujar Hoesnan.

Hoesnan menegaskan, mendesak Penyelidikan Menyeluruh dan Bongkar Oknum Pejabat Kalbar bahwa Aseng tidak mungkin bermain sendiri dalam menjalankan gurita bisnis ilegalnya sejak periode 2017 hingga 2025. Oleh karena itu, pihaknya dari lembaga advokasi hukum mendorong Kejagung untuk melakukan penyelidikan menyeluruh (comprehensive investigation) tanpa tebang pilih.
"Kami meminta Kejaksaan Agung terus mengejar siapa siapa saja oknum penyelenggara negara, pejabat daerah, maupun aparat penegak hukum yang diduga menjadi pelindung atau ikut memuluskan dokumen ekspor PT QSS. Semua pihak yang menerima aliran dana atau menyalahgunakan wewenang harus diseret ke meja hijau," tegasnya.

Ketua KANNI Kalbar ini mengatakan, dugaan kongkalikong ini semakin menguat setelah Kejagung mengendus adanya kerja sama terstruktur dengan oknum birokrasi guna meloloskan hasil tambang ke luar negeri dengan dokumen yang seolah-olah sah.
"Usut Tuntas Indikasi TPPU dan Sita Aset, selain pasal tindak pidana korupsi, kami mendesak penyidik Jampidsus Kejagung untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Aseng dan korporasinya," ungkap Hoesnan.

Penerapan TPPU, lanjut Hoesnan. Dinilai sangat krusial untuk melacak Aliran Dana dan menelusuri seluruh aliran uang haram hasil tambang ilegal yang diduga disamarkan ke dalam berbagai aset tersembunyi.
Memiskinkan Koruptor dan menyita aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka guna memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery).Membongkar 'Undercover' Partner serta mendeteksi pihak-pihak lain yang bertindak sebagai penampung modal atau pencuci uang hasil kejahatan tersebut. Komitmen Mengawal Kasus hingga saat ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di Jakarta dan Pontianak serta menyita berbagai dokumen penting beserta barang bukti elektronik.
"Mengingat besarnya skala kasus ini, kami dari KANNI Kalbar bersama elemen masyarakat sipil berkomitmen akan terus mengawal jalannya proses hukum di Kejaksaan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi demi memastikan keadilan hukum yang transparan dan tuntas," pungkasnya. (Dit)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda