PONTIANAK, SP - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kalimantan Barat (Kalbar) berlangsung pada 1.357 titik yang tersebar di 11 kabupaten. Dari jumlah tersebut, sebanyak 480 titik telah rampung 100 persen dan memasuki tahap serah terima hasil pekerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA) Kalimantan I, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I), Ir. Fadiah, S.T., M.T., saat menyampaikan sambutannya pada Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 di Aston Hotel Pontianak, Kamis (1/10/2026).
Fadiah mengatakan, pekerjaan pada sejumlah titik lainnya masih berlangsung. Sebagian kontrak ditargetkan dapat diselesaikan pada pertengahan Oktober 2026 sehingga pelaksanaan program dapat dilanjutkan sesuai tahapan.
“Pekerjaan pada titik lainnya masih berlangsung. Sebagian kontrak ditargetkan selesai pada pertengahan Oktober sehingga pelaksanaan program dapat dilanjutkan sesuai tahapan,” kata Fadiah.
Menurut Fadiah, Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi dengan jumlah titik P3-TGAI yang cukup besar secara nasional. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan tata guna air irigasi, mendukung produktivitas pertanian, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani.
Berdasarkan data pelaksanaan P3-TGAI 2026, sebanyak 1.357 kegiatan tersebar di 11 kabupaten di Kalimantan Barat. Rinciannya, Kabupaten Bengkayang sebanyak 22 titik, Kapuas Hulu 76 titik, Kayong Utara 44 titik, Ketapang 71 titik, Kubu Raya 431 titik, Landak 30 titik, Melawi 115 titik, Mempawah 113 titik, Sambas 154 titik, Sekadau 83 titik, dan Sintang 218 titik.
Kabupaten Kubu Raya menjadi wilayah dengan jumlah titik terbanyak, yakni 431 titik, disusul Kabupaten Sintang sebanyak 218 titik dan Sambas 154 titik.
Fadiah menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil proses usulan, verifikasi, dan penilaian sebelum kegiatan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Usulan P3-TGAI berasal dari masyarakat petani melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan aplikasi yang telah disediakan.
Selanjutnya, usulan melalui proses scoring dan verifikasi sebelum ditetapkan melalui keputusan Menteri.
Setelah pekerjaan selesai dan dilakukan serah terima, pengelolaan serta pemeliharaan infrastruktur akan diserahkan kepada desa dan kelompok penerima manfaat, termasuk P3A maupun kelompok tani.
Fadiah mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan P3-TGAI. Masyarakat tidak hanya menerima manfaat dari infrastruktur yang dibangun, tetapi juga memperoleh penghasilan melalui pekerjaan pembangunan yang dikelola kelompok masyarakat.
“Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat petani,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah usulan P3-TGAI untuk pelaksanaan tahun berikutnya masih menunggu penetapan dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Koordinator Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Hendri Siswanto, S.H., M.H., mengatakan Kejati Kalbar turut melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan P3-TGAI karena program tersebut berkaitan dengan ketahanan pangan.
“Peran kami itu sebagai pendampingan pengamanan proyek strategis nasional. P3-TGAI ini merupakan proyek strategis nasional, program dari Pak Presiden berkaitan dengan ketahanan pangan,” kata Hendri.
Menurut Hendri, pendampingan dilakukan bukan untuk mengambil alih fungsi teknis pelaksanaan pekerjaan, melainkan membantu mengantisipasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi kelancaran program.
“Kita harus mendampingi supaya programnya berjalan dengan baik. Tugas kita berkaitan dengan adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Itu yang kita arahkan supaya proyek ini bisa berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat terhadap perekonomian, khususnya para petani dan masyarakat Kalimantan Barat,” ujarnya.
Hendri mengatakan, dalam pelaksanaan di lapangan tetap ditemukan sejumlah kendala. Namun, berbagai persoalan tersebut dapat diatasi melalui koordinasi bersama kepala desa, pengawas, masyarakat, serta pihak BWSK I.
“Kalau kendala itu pasti ada. Tapi alhamdulillah, kendala-kendala itu dengan koordinasi bersama kepala desa, pengawas maupun masyarakat, alhamdulillah bisa kita atasi sehingga inilah yang bisa kita lihat sekarang, akhirnya proyek itu bisa diterimakan,” katanya.
Dalam pendampingan tersebut, Kejati Kalbar berkoordinasi dengan pihak teknis yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk pengawas dari BWS Kalimantan I.
“Pengawasan kita berkoordinasi, karena ada juga pengawas dari proyek ini, mungkin dari Kementerian PU atau dari balai. Jadi kita berkoordinasi. Kalau ada kendala maupun hambatan yang signifikan, baru kita bicarakan dengan baik, jalan keluarnya apa,” jelas Hendri.
Ia menegaskan, kendala dalam pelaksanaan pekerjaan merupakan hal yang dapat terjadi di lapangan. Namun, persoalan tersebut perlu segera dikomunikasikan dan dicarikan solusi agar tidak menghambat penyelesaian pekerjaan.
“Berarti sampai saat ini tetap ada kendala, hambatan itu tetap ada. Tapi alhamdulillah bisa kita atasi, bisa kita berikan masukan dengan koordinasi bersama pihak BWS,” ujarnya.
Hendri menambahkan, usulan P3-TGAI berasal dari petani melalui P3A dan aplikasi yang disediakan. Usulan tersebut kemudian melalui proses scoring dan verifikasi sebelum ditetapkan pemerintah pusat melalui keputusan Menteri.
Dengan serah terima yang dilakukan secara bertahap, pekerjaan P3-TGAI 2026 diharapkan dapat segera dimanfaatkan dan dikelola oleh kelompok penerima manfaat untuk mendukung kebutuhan irigasi pertanian di masing-masing wilayah.
Program tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung produktivitas pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat ketahanan pangan di Kalbar. (*)