Ponticity post author Kiwi 01 Oktober 2026

Direktur Perusahaan Daerah di Kalbar Dikabarkan Terjaring OTT, Diduga Terkait Audit BPK

Photo of Direktur Perusahaan Daerah di Kalbar Dikabarkan Terjaring OTT, Diduga Terkait Audit BPK Ilustrasi

PONTIANAK, SP – Direktur sebuah perusahaan daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan Barat dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat penegak hukum dari Polda Kalimantan Barat.

Informasi yang beredar menyebutkan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pemberian suap dalam proses pemeriksaan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja perusahaan daerah yang mengelola anggaran pemerintah daerah.

Hingga Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, direktur perusahaan daerah tersebut dikabarkan masih menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari Polda Kalimantan Barat mengenai identitas pihak yang diamankan, lokasi OTT, barang bukti yang disita, maupun konstruksi perkara yang tengah didalami.

Informasi mengenai dugaan suap dalam proses pemeriksaan BPK menjadi perhatian serius karena pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara maupun daerah berjalan sesuai ketentuan.

Dalam beberapa perkara korupsi di Indonesia, proses pemeriksaan BPK juga pernah menjadi bagian dari perkara dugaan suap. Misalnya, KPK pada 2026 menangani perkara dugaan suap terkait pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Muara Enim.

Meski demikian, perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dan belum dapat dikaitkan dengan informasi mengenai dugaan OTT di Kalimantan Barat.

Sampai berita ini diturunkan, perkembangan kasus tersebut masih menunggu keterangan resmi dari Polda Kalimantan Barat. Konfirmasi resmi diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai OTT tersebut benar, termasuk siapa saja pihak yang diamankan serta dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Redaksi akan terus memantau perkembangan informasi dan memperbarui pemberitaan setelah adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum. (*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda