Ponticity post author Kiwi 02 September 2026

BHN Kalbar: Karhutla Jangan Sekadar Cari Kambing Hitam, Kebijakan Harus Dikoreksi

Photo of BHN Kalbar: Karhutla Jangan Sekadar Cari Kambing Hitam, Kebijakan Harus Dikoreksi

PONTIANAK, SP – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) dinilai tidak cukup hanya dilihat sebagai dampak kondisi cuaca kering atau fenomena El Nino.

Persoalan karhutla yang berulang harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan, memperkuat tata kelola lingkungan, serta memperjelas tanggung jawab setiap pihak dari tingkat pusat hingga desa.

Pandangan tersebut disampaikan Borneo Harapan Nusantara (BHN) Kalbar melalui Ketua Umum Dr. Alexius Akim dan Sekretaris Jenderal M. Marcellus Tj, Selasa (1/9/2026).

Menurut Alexius, kondisi iklim memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi El Niño tidak seharusnya dijadikan satu-satunya alasan terjadinya karhutla.

“Karhutla adalah persoalan kompleks yang berkaitan dengan kondisi ekosistem, tata ruang, tata air, perizinan, pengelolaan lahan, aktivitas masyarakat, pengawasan dan sistem pencegahan,” ujar Alexius.

Ia menilai penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran tetap penting. Namun, pendekatan tersebut harus diikuti evaluasi terhadap sistem yang memungkinkan karhutla terus terjadi, terutama jika kebakaran berulang di kawasan yang sama.

“Jangan hanya mencari siapa yang membakar. Cari juga mengapa sistem memungkinkan kebakaran terus berulang,” tegasnya.

Jangan Bebankan Karhutla pada Satu Sektor

Alexius mengatakan penanganan karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada kementerian yang menangani kehutanan, lingkungan hidup maupun kebencanaan.

Persoalan lingkungan merupakan isu lintas sektor yang berkaitan dengan tata ruang, pertanahan, perkebunan, pertanian, pertambangan, transmigrasi, infrastruktur, investasi, energi hingga pengelolaan air.

Karena itu, setiap kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah harus memperhitungkan dampak lingkungan dari kebijakan yang dibuat.

Ia mencontohkan kebijakan daerah mengenai pengelolaan usaha berbasis lahan yang mengatur kewajiban penyediaan areal konservasi.

Menurutnya, implementasi ketentuan tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan berjalan sesuai tujuan perlindungan lingkungan.

“Yang harus dilihat adalah apakah setiap kewenangan sudah dijalankan dengan benar dan apakah kebijakan yang diambil sudah mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” katanya.

Alexius menegaskan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemegang izin hingga pemerintah desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam pencegahan karhutla.

Semakin besar kewenangan suatu institusi atau pihak terhadap sebuah kebijakan, lanjutnya, semakin besar pula tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.

Dorong Pernyataan Integritas Lingkungan

BHN Kalbar juga mendorong adanya Pernyataan Integritas Lingkungan bagi setiap pengambil kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan Sumber Daya Alam (SDA).

Menurut Alexius, pernyataan tersebut tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif.

Setiap keputusan harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, risiko bencana dan karhutla, dampak terhadap ekosistem dan masyarakat, keberlanjutan kawasan, kepatuhan terhadap aturan serta konsekuensi jangka panjang.

“Setiap keputusan tidak cukup hanya memiliki tanda tangan pejabat, tetapi juga harus memiliki jejak tanggung jawab lingkungan,” ujarnya.

Pemegang Izin Harus Bertanggung Jawab

Sementara itu, Sekjen BHN Kalbar M. Marcellus Tj menilai tanggung jawab lingkungan juga harus melekat pada setiap pemegang izin pemanfaatan sumber daya alam.

Menurutnya, pemberian izin perkebunan, pertambangan maupun kegiatan pemanfaatan lahan lainnya harus mempertimbangkan karakteristik ekosistem, tingkat kerawanan kebakaran, keberadaan gambut, tata hidrologi, tutupan lahan, fungsi kawasan serta kemampuan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan.

“Izin bukan hanya hak untuk memanfaatkan ruang. Izin juga merupakan mandat untuk menjalankan tanggung jawab terhadap lingkungan,” kata Marcellus.

Ia menambahkan, kewajiban perlindungan lingkungan juga harus berjalan bersama dengan pemberdayaan masyarakat, termasuk edukasi pemanfaatan lahan dan pemenuhan kewajiban konservasi sesuai ketentuan yang berlaku.

PBPH Karbon Bisa Jadi Bagian Solusi

Marcellus juga menyoroti pengelolaan hutan untuk kegiatan karbon. Menurutnya, areal yang dikelola untuk kepentingan karbon memiliki karakter berbeda karena nilai ekonominya justru bergantung pada kemampuan menjaga hutan dan ekosistem.

“Menjaga hutan berarti menjaga aset. Mencegah kebakaran berarti menjaga nilai ekonomi. Memulihkan ekosistem berarti meningkatkan nilai ekologis dan ekonomi,” ujarnya.

Karena itu, menurut Marcellus, kegiatan PBPH Karbon perlu mendapat dukungan sebagai salah satu instrumen perlindungan hutan dan pencegahan karhutla.

Perdagangan karbon juga harus dibangun dengan prinsip integritas lingkungan, transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, keterukuran dan manfaat yang adil.

“Karbon jangan hanya dilihat sebagai komoditas, tetapi harus menjadi instrumen untuk menjaga hutan, mencegah deforestasi dan degradasi, mencegah karhutla, memulihkan ekosistem serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Kawasan Tanpa Izin Harus Jelas Penanggung Jawabnya

Marcellus menilai pembagian tanggung jawab dalam penanganan karhutla harus dilakukan secara adil.

Kawasan yang tidak berada di bawah izin usaha tertentu juga harus memiliki kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan perlindungannya.

Menurutnya, tidak tepat jika seluruh beban pencegahan dan penanganan karhutla hanya diarahkan kepada pemegang izin, sementara kawasan lain tidak memiliki kejelasan tata kelola.

“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan tanggung jawab lingkungan. Setiap kewenangan harus diikuti tanggung jawab yang jelas dan terukur,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pejabat publik agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan mengenai karhutla. Menurutnya, sebelum menyalahkan pihak tertentu, perlu dilakukan evaluasi dan koordinasi terhadap kondisi serta kewenangan di daerah masing-masing.

Kearifan Lokal dan Transmigrasi Perlu Dievaluasi

BHN Kalbar juga meminta pemerintah tidak serta-merta mencabut aturan daerah mengenai kearifan lokal dalam pemanfaatan lahan hanya karena terjadi karhutla.

Marcellus mengatakan yang diperlukan adalah evaluasi, kajian dan harmonisasi untuk melihat apakah aturan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, bermasalah dalam implementasinya atau terjadi penyalahgunaan.

“Kearifan lokal merupakan bagian dari realitas sosial masyarakat. Yang diperlukan adalah harmonisasi aturan dan penguatan pengawasan agar praktiknya tetap sejalan dengan perlindungan lingkungan,” katanya.

Selain itu, kebijakan penempatan transmigrasi di kawasan dengan karakteristik ekologis sensitif, khususnya lahan gambut, juga dinilai perlu dievaluasi. Menurutnya, masyarakat tidak boleh ditempatkan di kawasan yang memiliki risiko ekologis tinggi tanpa dukungan tata kelola yang memadai.

Ubah Paradigma dari Reaktif Menjadi Preventif

Alexius menegaskan penanganan karhutla harus bergeser dari pola reaktif menuju preventif. Pemadaman tetap diperlukan ketika kebakaran terjadi, tetapi pencegahan harus menjadi prioritas.

“Dari reaktif menjadi preventif, dari saling menyalahkan menjadi evaluasi, dari sektoral menjadi lintas sektor, dan dari kebijakan parsial menjadi kebijakan terintegrasi,” ujarnya.

BHN Kalbar mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan hutan dan lahan, memperjelas tanggung jawab setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, memastikan perizinan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, serta memperkuat penegakan hukum yang objektif dan tidak tebang pilih.

Menurut Alexius, pemerintah juga perlu memperkuat instrumen ekonomi yang mendorong masyarakat dan pelaku usaha menjaga lingkungan, termasuk melalui perdagangan karbon yang kredibel.

Jangan Hanya Bertanya Siapa yang Salah

Alexius mengatakan karhutla yang terus berulang harus dilihat sebagai cermin tata kelola lingkungan.

“El Niño adalah fenomena alam. Tetapi karhutla yang terus berulang bukan semata-mata persoalan alam. Ini juga mencerminkan bagaimana kita membuat kebijakan, memberikan izin, menggunakan kewenangan, mengelola ruang dan menjaga lingkungan,” katanya.

Karena itu, menurutnya, pertanyaan yang perlu dikedepankan bukan hanya siapa yang salah, tetapi kebijakan apa yang harus diperbaiki, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang bertanggung jawab dan apakah setiap keputusan telah mempertimbangkan dampak lingkungan.

Marcellus menambahkan, perlindungan lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemegang izin, pemerintah desa hingga masyarakat.

“Setiap kewenangan harus melahirkan tanggung jawab. Setiap keputusan harus memiliki pertanggungjawaban lingkungan dan setiap tanggung jawab harus dijalankan dengan integritas,” paparnya.

BHN Kalbar menilai menjaga hutan, mempertahankan gambut tetap basah, mencegah kawasan terbakar dan melibatkan masyarakat merupakan bagian dari investasi jangka panjang.

“Jangan sekadar mencari kambing hitam. Koreksi kebijakan, perkuat tata kelola, perjelas tanggung jawab, bangun integritas lingkungan dan tegakkan keadilan,” tutup Alexius. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda