PONTIANAK, SP – Perjuangan mencari keadilan bagi dr. Kressa (33 tahun), seorang dokter umum di Kota Pontianak, terus berlanjut. Usai permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada 10 Agustus 2026, pihak keluarga dan tim kuasa hukum kini mengetuk pintu keadilan ke Komisi III DPR RI.
Belum lama ini, ibu kandung dr. Kressa, Hyasinta, resmi melayangkan surat resmi permohonan perlindungan hukum, keadilan, serta pengawasan atas dugaan perlakuan diskriminatif dan kriminalisasi yang dilakukan oleh penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar terhadap anaknya kepada Komisi III DPR RI di Jakarta.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Kapolri Cq. Kadiv Propam Mabes Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Permohonan tersebut menandai babak baru upaya perjuangan dr. Kressa yang ditahan penyidik Polda Kalbar sejak 9 Juli 2026 atas tuduhan dugaan pelanggaran Pasal 439 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 KUHP.
Hyasinta mengungkapkan, surat dilayangkan sebagai tindaklanjut arahan komunikasi dan permintaan keterangan tertulis dari Pimpinan Komisi III DPR RI, sekaligus menjabarkan kronologi serta langkah-langkah hukum yang telah dan sedang ditempuh pihaknya.
Dalam suratnya, Hyasinta menyebut dr. Kressa merupakan dokter umum di klinik kecantikan AG Beauty Care milik tersangka Indri Anggriani, S.E. Namun, meski bukan tenaga medis, Indri nekat melakukan operasi hidung (rinoplasti) terhadap seorang pasien.
Saat kejadian, dr. Kressa yang baru tiba di klinik dipanggil ke ruang operasi. Di dalam ruangan, ia terkejut melihat Indri sedang melakukan operasi dibantu dua perawat. dr. Kressa kemudian keluar tanpa memberikan instruksi maupun tindakan medis apa pun. Keterangan ini dikuatkan kesaksian dua perawat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyatakan bahwa pelaku operasi adalah Indri.
Hyasinta menambahkan, sebelum kejadian, dr. Kressa sebenarnya sudah menyampaikan teguran secara berulang kepada Indri terkait seluruh prosedur medis di klinik tersebut, mengingat yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan medis.
Meskipun tidak melakukan tindakan medis tersebut, dr. Kressa justru diseret dan ditahan lebih dahulu di Rutan Mapolda Kalbar sejak 9 Juli 2026. Sebaliknya, Indri sebagai pelaku utama baru diperiksa pada 21 Juli 2026 dan ditahan dua hari setelahnya.
“Jeda waktu penahanan yang sangat timpang ini sangat melanggar prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 27 UUD 1945 dan mengindikasikan adanya diskriminasi serta penyalahgunaan wewenang oleh penyidik,” tulis Hyasinta dalam surat pengantarnya kepada pimpinan Komisi III DPR RI.
Tak ingin berpasrah diri menghadapi ketidakadilan ini, pihak keluarga ungkapnya, juga menjalankan serangkaian prosedur formal demi memperjuangkan hak-hak dr. Kressa.
Upaya tersebut diawali dengan mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak melalui Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2026 pada 17 Juli 2026. Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dipaksakan terhadap dr. Kressa. Namun, upaya praperadilan ditolak hakim tunggal pada 10 Agustus 2026 lalu.
Selain jalur peradilan, penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar juga dilaporkan ke Bidpropam Polda Kalbar atas dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Laporan telah ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Kabidpropam Polda Kalbar Nomor: Sprin/394/VII/IPP.1.1.4/2026/Bidpropam tertanggal 31 Juli 2026 dan saat ini masih diproses.
Aduan online juga dilayangkan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 24 Juli 2026 dengan nomor tiket E1E4-CE89-20260724. Namun, sistem menolak aduan dengan petunjuk bahwa penanganan perkara harus dilaporkan terlebih dahulu ke Bareskrim Polri, dan Propam baru akan bertindak jika Bareskrim menemukan adanya pelanggaran kode etik.
Selanjutnya, keluarga juga melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri Cq. Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pada 29 Juli 2026 dengan nomor laporan konsultasi LK/408/VII/2026/BARESKRIM. Aduan yang menyoroti diskriminasi dan kriminalisasi dalam perkara ini juga masih dalam proses penanganan.
Didorong kekhawatiran atas posisi anaknya yang rentan menjadi korban penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum, Hyasinta berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perlindungan hukum kepada dr. Kressa dari segala bentuk tindakan kriminalisasi.
Hyasinta memohon Komisi III DPR RI selaku mitra kerja kepolisian untuk memanggil pihak Polda Kalbar guna mempertanyakan dasar pertimbangan penahanan dr. Kressa yang dilakukan jauh lebih awal (sejak 9 Juli 2026), sementara pelaku utama (Indri) justru mendapat keistimewaan, dan baru ditahan pada akhir Juli 2026.
“Kami berharap wakil rakyat di Senayan dapat mengawal proses penegakan hukum ini agar bebas dari intervensi pihak mana pun dan murni berlandaskan keadilan,” tulisnya.
Sementara, Kuasa Hukum dr. Kressa, Warriyodi, S.H., menegaskan bahwa langkah keluarga kliennya bersurat ke Komisi III DPR RI merupakan hak konstitusional warga negara untuk menuntut pengawasan terhadap lembaga penegak hukum.
“Surat tersebut berisi permohonan agar DPR RI melalui fungsi pengawasannya dapat memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan sesuai aturan, tidak ada kriminalisasi maupun diskriminasi,” ungkapnya.
Dalam surat tersebut, pihaknya juga menyampaikan sejumlah poin krusial terkait dugaan penyimpangan prosedur hukum yang dialami dr. Kressa.
Poin utama yang disorot adalah dugaan kriminalisasi, di mana dr. Kressa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan padahal tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana.
Selanjutnya, penyidikan kasus ini dinilai menabrak aturan karena mengabaikan Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan. Penyidikan dimulai tanpa adanya rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang merupakan syarat mutlak sebelum proses hukum terhadap tenaga medis dapat dijalankan.
Surat aspirasi tersebut turut mengungkapkan indikasi kuat adanya diskriminasi dalam penegakan hukum. Perawat yang secara terbuka mengakui ikut membantu tindakan operasi justru tidak ditetapkan sebagai tersangka, sementara dr. Kressa yang menolak terlibat justru dijadikan tersangka dan ditahan.
“Keluarga berharap Komisi III DPR RI dapat mengoptimalkan fungsi pengawasannya untuk mengawal perkara ini agar berjalan adil dan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Putusan Hakim
Dalam kesempatan yang sama, Warriyodi juga menyatakan keberatan atas pertimbangan hakim tunggal dalam Putusan Praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan pada 10 Agustus 2026. Menurutnya, hakim mengabaikan fakta hukum fundamental dan regulasi imperatif yang melindungi profesi medis di Indonesia.
Ia mengungkapkan, Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik) telah diterbitkan sejak tanggal 1 Oktober 2025, dan serangkaian tindakan penyidikan telah dilakukan sejak saat itu. Bahkan telah diterbitkan sebanyak tiga SP.Sidik lagi pada tanggal 2 Januari 2026, tanggal 30 Maret 2026 dan tanggal 10 April 2026. Sedangkan Surat permohonan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) baru diajukan oleh Penyiidik pada tanggal 18 Mei 2026 dan dijawab oleh MDP dengan memberikan Rekomendasinya pada tanggal 15 Juni 2026.
“Artinya ada jeda lebih dari 130 hari dimana penyidikan berlangsung tanpa rekomendasi MDP sebagaimana diamanatkan (mandatory) oleh ketentuan Pasal 308 ayat (1), (3) dan (5) Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 308 ayat (1) a quo, secara tegas mewajibkan "terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi", bukannya pada saat atau setelah Penyidikan dilakukan," jelas Warriyodi.
Hakim juga dinilai mengabaikan Putusan MK Nomor 156/PUU-XXII/2024 tanggal 19 Januari 2026 yang menegaskan rekomendasi MDP sebagai syarat mutlak due process of law. Warriyodi menyoroti kekeliruan fatal pada halaman 67 paragraf ke-3 putusan, di mana hakim justru mempertimbangkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang tidak pernah didalilkan oleh pemohon.
"Kami tidak pernah mendalilkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Pemohon justru mendalilkan Putusan MK Nomor 156/PUU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat, tetapi justru diabaikan," lanjutnya.
Menanggapi kejanggalan tersebut, Warriyodi menilai hakim tunggal praperadilan patut diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Untuk itu, pihaknya kini tengah menyiapkan aduan resmi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
"Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga integritas peradilan. Jika penyidikan tanpa rekomendasi MDP dibiarkan sah, ini menjadi preseden buruk yang mengancam seluruh tenaga kesehatan di Indonesia," tambah Warriyodi.
Terkait perkembangan kasus, Warriyodi menjelaskan berkas perkara saat ini masih berstatus P-19 (dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik untuk dilengkapi). Pihaknya fokus memperkuat pembelaan dengan menyiapkan saksi meringankan (a de charge), ahli hukum pidana, serta ahli kedokteran.
“Kami akan mengajukan saksi meringankan dalam BAP, termasuk dua perawat yang menyatakan klien kami tidak terlibat, serta saksi ahli hukum pidana dan kedokteran,” terangnya.
"Beberapa waktu lalu saya juga mendampingi ahli hukum kesehatan dari Medan, Dr. dr. Beni Satria, M.H.Kes., S.H., M.H. untuk pemberian keterangan ahli a de charge di Polda Kalbar," imbuhnya.
Mengenai opsi Restorative Justice (RJ), Warriyodi menegaskan sikap terbuka selama berlandaskan keadilan, namun menolak jika dijadikan alat untuk mengkompromikan kasus yang cacat hukum.
"RJ harus didasarkan pada pengakuan bahwa klien kami tidak bersalah dan merupakan korban kriminalisasi. RJ tidak boleh digunakan untuk mengkompromikan kasus yang cacat prosedural dan tidak memenuhi unsur pidana," tegasnya.
Warriyodi menegaskan bahwa perjuangan ini dilakukan demi menjaga kepastian hukum bagi seluruh tenaga medis di Indonesia.
"Jika seorang dokter bisa dipidana dengan mengabaikan prosedur formal, maka seluruh tenaga medis berada dalam situasi bahaya. Proses hukum masih panjang dan kami siap menghadapinya. Kami percaya kebenaran akan menang," pungkas Warriyodi.
Operasi Hidung
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana kesehatan dan pelayanan medis di Klinik AG Beauty Care Pontianak yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar menuai polemik hukum. Di tengah proses hukum yang berjalan, keadilan berpotensi salah sasaran dan mengkriminalisasi pihak yang tidak bersalah.
Kasus ini bermula dari komplikasi operasi hidung seorang polisi wanita (Polwan) bernama Rike Dwi Haryanti (RDH) yang berniat mempercantik diri, namun berujung pada kondisi hidung yang memerah, meradang, hingga mengeluarkan cairan bening kekuningan.
Merasa tidak puas terhadap pelayanan medis di klinik tersebut, sang Polwan kemudian melaporkan dugaan tindak pidana kesehatan ini ke Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 9 Juni 2025.
Proses hukum kemudian turut menyeret dr. Kressa, seorang dokter umum yang bekerja di klinik tersebut sebagai tersangka, meski dirinya mengaku tidak pernah melakukan operasi hidung terhadap sang Polwan.
Kressa dijadikan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/30/VI/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juni 2026 dan dijerat Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut serta (medeplegen) dalam Undang-Undang Kesehatan dan saat ini menjalani penahanan.
Selain dr. Kressa, pihak kepolisian juga telah menetapkan tersangka lain yaitu Indri Anggraini selaku pemilik klinik AG Beauty Care.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut memicu perlawanan keras dari pihak keluarga dr. Kressa. Melalui tim kuasa hukumnya, dr. Kressa mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Warriyodi, S.H., kuasa hukum dr. Kressa menegaskan, berdasarkan fakta hukum, dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta alat bukti yang terungkap dalam proses hukum, ada indikasi kuat upaya kriminalisasi serta pelanggaran prosedur hukum oleh penyidik.
Kriminalisasi yang dimaksud adalah penetapan seseorang sebagai tersangka tindak pidana, padahal perbuatannya secara hukum sama sekali tidak memenuhi unsur pidana, serta dilakukan dengan melanggar regulasi dan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Warriyodi, berdasarkan keterangan BAP dua orang perawat yang mendampingi pemilik klinik, dr. Kressa tidak pernah melakukan tindakan medis, tidak memberikan instruksi, dan tidak membantu jalannya operasi hidung (rinoplasti) terhadap korban/pelapor.
"Operasi tersebut dilakukan sepenuhnya oleh pemilik klinik yang nota bene bukan merupakan tenaga medis," ungkap Warriyodi kepada Suara Pemred, Sabtu (8/8/2026).
Hyasinta, ibunda dr. Kressa secara terbuka juga menyuarakan kekecewaan terkait proses hukum yang tengah menjerat sang dokter. Sang ibu mendesak keadilan dapat ditegakan.
"Anak saya tidak berbuat, tetapi disuruh mengaku berbuat. Sebagai orang tua, jelas saya merasakan ketidakadilan yang luar biasa. Anak saya ini satu-satunya dokter di klinik tersebut, sehingga dia dijadikan 'bumper' atau tumbal, padahal yang melakukan tindakan operasi adalah owner (pemilik) klinik yang bukan seorang dokter," ungkap Hyasinta dengan nada kecewa.
Menurut Hyasinta, dr. Kressa merupakan tenaga medis resmi yang bertugas di dua instansi terpisah berdasarkan dua Surat Izin Praktik (SIP) yang sah, yakni di Klinik BNN Kota Pontianak pada shift pagi hingga siang, serta di Klinik AG Beauty Care pada shift siang hingga malam.
Kressa mulai bekerja sebagai dokter umum pelaksana atau dokter jaga shift di klinik kecantikan tersebut sejak akhir Februari 2024. Kedudukannya murni sebagai karyawan biasa dan bukan sebagai Dokter Penanggung Jawab (DPJ) Klinik.
Hyasinta menegaskan bahwa selama bertugas di klinik tersebut, dr. Kressa tidak pernah menangani tindakan operasi pembedahan hidung. Keahlian medis dr. Kressa terbatas pada perawatan estetika non-invasif seperti suntik botoks dan filler.
“Keterlibatan dr. Kressa setelah insiden tersebut murni merupakan upaya penanganan darurat saat pasien kembali ke klinik dengan keluhan infeksi sesuai kapasitasnya sebagai dokter umum,” ujar Yasinta.
Sebagai pensiun mantan pejabat di Dinas Kesehatan, Hyasinta merasa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus yang menjerat anaknya.
Hyasinta mempertanyakan logika penetapan status hukum terhadap putrinya. Bagaimana bisa keberadaan dr. Kressa di lokasi klinik saat peristiwa terjadi dijadikan alasan untuk mengaitkan tuduhan keterlibatan.
"Sangat aneh jika hanya karena seseorang berada di lokasi, lalu dianggap ikut serta melakukan tindakan. Mula-mula tuduhan mengarah ke hal lain, tetapi kemudian dr. Kressa disasar sebagai tersangka utama," tegasnya,
Sementara itu, menanggapi maraknya opini yang beredar di media pasca pemberitaan kasus ini, korban sekaligus pelapor dugaan tindak pidana pelayanan medis non-standar Klinik AG Beauty Care, RDH, memberikan tanggapan melalui akun Instagram.
Pernyataan tersebut disampaikan RDH untuk meluruskan berbagai narasi yang dinilainya melintirkan fakta, khususnya terkait bantahan keberadaan dan keterlibatan dr. Kressa selama proses tindakan operasi hidung (rinoplasti) maupun penanganan komplikasi medis yang dialaminya.
RDH mengaku bahwa sebelum tindakan operasi pertama dilakukan, ia sempat melakukan konsultasi secara tatap muka langsung dengan figur yang memperkenalkan diri sebagai dr. Kressa.
RDH juga menepis narasi yang menyebut sang dokter tidak ikut campur dalam operasional medis. RDH menyatakan bahwa dirinya menjalani tindakan medis sebanyak dua kali oleh dr. Kressa, termasuk tindakan kedua (revisi) yang dilakukan berdasarkan hasil konsultasi langsung dengan dokter tersebut.
Menjawab keraguan mengenai perbedaan antara "ikut operasi" dan "sekadar membantu penanganan luka pascaoperasi, RDH menegaskan bahwa dr. Kressa terlibat dalam kedua proses tersebut. RDH bahkan mengonfirmasi telah mengantongi bukti kuat berupa dokumentasi saat dr. Kressa sedang menjahit bagian hidungnya.
"Dari awal kalau bukan dokter, jadi siapa yang memperkenalkan diri sebagai dr. Kressa yang menangani itu? Apa sebenarnya ada dua dr. Kressa? Tindakan aku dua kali loh sama dr. Kressa, dan sebelum tindakan kami ada konsultasi tatap muka," tegas RDH.
Adapun mengenai kondisi hidungnya saat ini yang tampak membaik, RDH meluruskan bahwa hasil tersebut bukan terjadi begitu saja, melainkan buah dari proses pemulihan medis yang sangat panjang dan menyakitkan pascamengalami komplikasi infeksi.
Menanggapi berkembangnya informasi terkait narasi tuntutan ganti rugi sebesar lebih dari setengah miliar dalam upaya mediasi antara korban RDH dengan pemilik klinik, kuasa hukum RDH, Dumaria Silalahi juga memberikan klarifikasi.
Dumaria menegaskan bahwa narasi mengenai "tuntutan ganti rugi" yang beredar perlu diluruskan secara proporsional. Menurutnya, istilah yang lebih tepat atas kerugian mendalam yang dialami korban adalah kompensasi pemulihan, bukan sekadar ganti rugi biasa.
"Mengenai masalah nilai nominal tersebut, Ini bukan soal ganti rugi, melainkan kompensasi atas penderitaan, biaya perbaikan medis, dan dampak panjang yang dialami korban. Bahkan jika ada nilainya Rp500 juta, itu pun belum sebanding," tegas Dumaria. (tim)
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Klinik AG Beauty Care
Penyidik Polda Kalbar menggelar prosedur reka ulang adegan atau rekonstruksi terkait dugaan kasus tindak pidana di bidang kesehatan dan pelayanan medis non-standar yang berlokasi di Klinik AG Beauty Care, Jalan H. Rais A. Rachman, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin (31/8/2026).
Dalam reka ulang tersebut, kepolisian menghadirkan dua orang tersangka, yakni Indri dan dr. Kressa. Jalannya rekonstruksi turut menghadirkan korban RDH, dua orang saksi perawat, staf administrasi , serta dua saksi terkait.
Sejumlah rangkaian adegan diperagakan pada dua lokasi berbeda di dalam area klinik, yaitu area kasir atau lobi utama serta ruang tindakan medis. Satu perawat tidak hadir dan dan diperankan oleh peran pengganti anggota polwan.
Rangkaian adegan diawali dari tahap perencanaan saat korban RDH melakukan komunikasi awal melalui media sosial sebelum akhirnya mendatangi lokasi klinik pada Selasa (4/3/2025). RDH disambut oleh perawat yang langsung mengambil sampel darah serta memberikan obat pengurang pendarahan sebagai langkah persiapan pra-operasi untuk tindakan medis yang direncanakan keesokan harinya.
Pada hari berikutnya, Rabu (5/3/2025), korban kembali mendatangi klinik untuk mengonfirmasi layanan sekaligus menyerahkan uang muka operasi estetika hidung atau rinoplasti kepada staf administrasi.
Reka ulang kemudian memasuki tahap penjelasan mengenai informed consent atau penjelaslan prosedur beserta risiko medis. Pada tahap ini, ada perbedaan ingatan dan versi lokasi yang signifikan antara para pihak. Tersangka Indri meyakini bahwa penjelasan risiko tindakan serta penandatanganan dokumen informed consent dilakukan di area depan (lobi). Sebaliknya, korban RDH menyatakan di dalam ruang tindakan.
Dinamika rekonstruksi berlanjut saat peragaan berpindah ke dalam ruang tindakan, diawali dengan tindakan Indri mengambil foto kondisi hidung korban yang sudah mengenakan pakaian medis steril serta hair cap di atas kasur tindakan.
Di dalam ruangan ini, ada serangkaian perbedaan keterangan terkait urutan sterilisasi betadine, pemotongan rambut, injeksi anestesi HDS, hingga keberadaan para tenaga kesehatan sebelum dokter tiba.
Perbedaan tajam juga muncul mengenai waktu kehadiran dr. Kressa di ruang tindakan. Korban RDH dan tersangka Indri menyebut dr. Kressa sudah berada di ruangan saat proses persiapan berlangsung, namun perawat Nova dan dr. Kressa membantah hal tersebut.
Pada proses penyuntikan anestesi, perawat Nova menyebut Indri yang melakukan penyuntikan, sementara korban RDH bersikeras bahwa dr. Kressa yang melakukan tindakan tersebut karena mendengar suara sang dokter di ruangan.
Atas ketidaksesuaian ini, dr. Kressa menyampaikan keberatan dan sanggahan bahwa dirinya tidak melakukan interaksi sebagaimana yang direkonstruksikan, sehingga penyidik akhirnya menggunakan peran pengganti untuk menggantikan posisi dr. Kressa pada adegan tersebut.
Saat memasuki adegan inti operasi rinoplasti, Indri mengaku melakukan pembedahan pada area temporal, namun menyebut proses penjahitan dilakukan oleh dr. Kressa, yang juga diperkuat oleh kesaksian RDH. Sebaliknya, dr. Kressa membantah dan mengaku hanya datang serta berdiri diam menyaksikan Indri melakukan penyayatan dan pemasangan implan dengan dibantu oleh perawat tanpa ikut melakukan pembedahan.
Reka ulang kemudian dilanjutkan. Indri memanggil stafnya untuk mengambil dokumentasi video korban yang terbaring dengan durasi lima dan enam detik. Diperlihatkan foto pascaoperasi yang menampilkan sosok dokter tampak belakang yang diakuinya sebagai dr. Kressa.
Rangkaian rekonstruksi ditutup dengan peragaan penanganan pascaoperasi pada hari ketiga saat saksi Dewi mengantarkan obat ke ruang tindakan. Indri dan saksi di lokasi menyebut dr. Kressa sedang menjahit kembali hidung korban yang mengalami komplikasi, tetapi dr. Kressa kembali membantah telah melakukan tindakan penjahitan tersebut.
Dr. Kressa hanya mengakui telah melakukan tindakan medis untuk mengobati infeksi pasca operasi yang dialami RDH. Hal ini dilakukan oleh dr. Kressa atas perintah Indri. Proses rekonstruksi digelar sejak siang sekira pukul 14:00 WIB dan berlangsung selama sekitar tiga jam.
Usai rekonstruksi, kedua tersangka kembali dibawa ke Rutan Mapolda Kalbar menggunakan mobil tahanan.
Kuasa hukum dr. Kressa, Warriyodi, S.H. saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pada prinsipnya kliennya bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan rekonstruksi.
Mengenai penolakan kliennya pada beberapa adegan tertentu, Warriyodi menyatakan bahwa setiap pihak berhak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang benar-benar diketahui dan dialami secara objektif.
Menurutnya, siapa pun tidak boleh ditempatkan dalam posisi seolah-olah harus mengakui atau memperagakan suatu perbuatan hanya karena adegan tersebut telah dikonstruksikan sebelumnya.
Pada dasarnya kata Warriyodi, kliennya tidak ingin memperagakan suatu perbuatan yang tidak pernah dilakukannya, karena hal tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah klien kami mengakui suatu fakta yang justru sejak awal dibantah.
Sebaliknya, kliennya bersedia dan telah melakukan reka adegan terhadap tindakan medis yang memang diakuinya, yaitu tindakan medis yang berkaitan dengan pengobatan infeksi yang dialami korban.
“Jadi, posisi klien kami sangat jelas, ada tindakan medis yang diakui pernah dilakukan, dan ada tindakan yang secara tegas dibantah pernah dilakukan. Kedua hal tersebut harus dibedakan dan tidak boleh dicampuradukkan,” tegasnya Warriyodi.
Bahwa dalam hal adanya adegan tertentu, yaitu adegan pelaksanaan rinoplasti terhadap korban, kliennya tidak bersedia memperagakannya, karena berdasarkan keterangannya, tindakan tersebut tidak pernah dilakukan.
Warriyodi meyatakan menghormati proses penyidikan dan menyerahkan kepada penyidik untuk mencatat secara objektif adanya perbedaan keterangan tersebut.
“Namun kami juga meminta agar posisi klien kami tidak ditafsirkan secara keliru sebagai ketidakkooperatifan hanya karena klien kami tidak bersedia memperagakan tindakan yang menurut keterangannya tidak pernah dilakukan,” katanya.
Warriyodi menegaskan bahwa rekonstruksi idealnya dipergunakan untuk mencari dan menguji fakta, bukan untuk membentuk pengakuan atas suatu peristiwa yang masih diperselisihkan. Oleh karena itu, hadirnya seseorang dalam rekonstruksi maupun keterlibatannya pada adegan tertentu tidak dengan sendirinya dapat diartikan sebagai pengakuan atas seluruh konstruksi peristiwa.
“Setiap adegan harus dilihat berdasarkan konteks dan keterangan yang diberikan oleh masing-masing pihak,” ujarnya.
Warriyodi berharap publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai kesalahan atau ketidakbersalahan kliennya. Hal tersebut merupakan persoalan pembuktian yang harus dinilai berdasarkan seluruh alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
“Untuk saat ini, posisi kami sederhana dan konsisten, bahwa klien kami kooperatif terhadap proses hukum, mengakui tindakan medis mengobati infeksi yang memang dilakukannya, tetapi menolak memperagakan tindakan rinoplasti yang menurut keterangannya tidak pernah dilakukannya,” tukasnya.
Sementara, kuasa hukum korban, Dumaria Silalahi, menyampaikan bahwa adanya penyampaian keberatan, penolakan adegan, maupun perbedaan versi keterangan dari para tersangka sepenuhnya merupakan hak dinamika penyidikan dan berada dalam ranah wewenang pihak kepolisian.
Pihak korban memilih untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi bukti serta fakta hukum tersebut kepada tim penyidik.
Adapun pihak kepolisian saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait rekontruksi tersebut. Upaya konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Ditreskrimsus Polda Kalbar maupun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, hingga saat ini tidak ditanggapi. (tim)