Pemerintah Kota Pontianak bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas juru parkir liar yang meresahkan pengunjung di kawasan Jalan Pattimura, Kompleks PSP Kebon Sayoek, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
Seorang juru parkir liar berinisial AF (42) ditertibkan tim gabungan. Penertiban dilakukan setelah aktivitas pungutan parkir di kawasan yang ditetapkan sebagai area bebas parkir tersebut dikeluhkan masyarakat.
Persoalan itu kemudian mencuat melalui unggahan di media sosial. Seorang warga yang membawa pelancong dari Malaysia mengaku dibuat tidak nyaman oleh ulah juru parkir tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian dengan mendatangi lokasi.
Namun, penertiban tersebut tidak hanya menemukan dugaan praktik parkir liar. Saat dilakukan pemeriksaan, AF juga kedapatan membawa senjata tajam dan minuman beralkohol di kawasan tersebut.
AF kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menertibkan praktik parkir liar, terutama di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas parkir.
“Kami bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beraktivitas di kawasan Jalan Pattimura Kompleks PSP Kebon Sayoek. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut,” ujar Rendrayani kemarin.
Menurutnya, pungutan parkir liar tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perparkiran. Praktik tersebut juga berpotensi mengganggu kenyamanan hingga rasa aman masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.
Terlebih, kawasan PSP Kebon Sayoek merupakan salah satu lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat, termasuk wisatawan dari luar daerah maupun mancanegara.
“Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman saat beraktivitas, apalagi di kawasan yang memang bebas parkir,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan penertiban bermula dari informasi masyarakat yang beredar melalui media sosial.
Laporan tersebut kemudian menjadi perhatian tim gabungan karena menyangkut kenyamanan pengunjung di kawasan publik.
“Begitu ada informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung turun ke lapangan. Yang bersangkutan kami amankan karena diduga melakukan pungutan parkir di kawasan bebas parkir dan mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Tim kemudian melakukan pengecekan terhadap AF. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan senjata tajam dan minuman beralkohol yang dibawa di kawasan PSP.
Temuan tersebut membuat persoalan tidak lagi sebatas dugaan pungutan parkir liar. AF kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Karena ditemukan barang yang berpotensi membahayakan, maka yang bersangkutan dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut. Kami ingin memastikan kawasan publik tetap aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelas Ahmad.
Ahmad menegaskan, penertiban juru parkir liar tidak berhenti pada satu lokasi.
Satpol PP bersama Dishub, kepolisian dan perangkat terkait akan terus melakukan pengawasan di sejumlah titik yang dinilai rawan praktik parkir liar, terutama kawasan yang banyak mendapat keluhan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Kalau masih ada praktik parkir liar yang meresahkan, akan kita tertibkan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan pungutan parkir di kawasan bebas parkir maupun tindakan juru parkir yang mengganggu ketertiban.
“Silakan laporkan jika menemukan pungutan parkir liar atau tindakan yang meresahkan. Kami ingin pengelolaan parkir di Kota Pontianak berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Penertiban tersebut menjadi contoh bagaimana laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial, dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk segera turun tangan.
Pemkot Pontianak menegaskan ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat maupun pengunjung, tanpa adanya pungutan liar ataupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban. (din)