Ponticity post author Kiwi 04 Juni 2021

Nasib Apes Pedagang Minol Online, Kalah Praperadilan Walau Punya Izin Legal Menjual Minuman Beralkohol

Photo of Nasib Apes Pedagang Minol Online, Kalah Praperadilan Walau Punya Izin Legal Menjual Minuman Beralkohol

PONTIANAK, SP -  Steven, pedagang Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Pontianak yang ditangkap Polresta Pontianak pada 12 Mei 2021 terus melawan. Melalui tim kuasa hukumnya, Steven mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Tim kuasa hukum Steven terdiri dari Muhammad Merza Berliandy, Ali Anafia, dan Esti Kristianti. Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan pada Jumat, 28 Mei 2021 dengan nomor registrasi perkara 7/Pid.Pro/2021/PN/Ptk.

Jumat (4 Juni 2021) pada pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memanggil Kuasa Hukum Steven dalam persidangan perkara pidana praperadilan yang telah diajukannya.

Mewakili kliennya, Merza mengatakan gugatan praperadilan ini dilakukan lantaran pihaknya menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan terhadap penangkapan kliennya tersebut.

Mulai dari penerapan pasal yang menurutnya tidak relevan sampai proses penahanan dan penetapan tersangka yang dinilainya tidak sesuai.

“Pada proses penangkapan itu, ada ketidaksesuaian dan penetapan tersangka yang tidak prosedural,” ujar Merza saat melakukan konferensi pers, Jumat (28/5).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penangkapan terhadap Steven itu dilakukan pada Kamis, 6 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu rumah makan, di Kecamatan Pontianak Selatan.

Dari tangannya, terdapat tiga minol dengan berbagai merk yang juga diamankan. Steven kemudian dibawa ke Polresta untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

“Klien saya diizikan pulang untuk mengambil izin usahanya. Setelah diperlihatkan izin usaha, klien saya tidak dilakukan penahanan. Artinya ini tidak ada proses (pemeriksaan),” kata Merza.

Namun, setelah dua minggu berlalu kasus ini ditangani Merza dan timnya, mereka mendapati kejanggalan dari surat yang dikeluarkan oleh penyidik Polresta Pontianak, mulai dari surat pemanggilan, penetapan status, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penangkapan dan penahanan serta surat penyerahan barang bukti.

Misalnya, kata Merza dari menimbang dan dasarnya dalam surat tersebut tidak ditemui adanya surat perintah penyelidikan. Padahal, hal ini merupakan dasar untuk penyelidikan dimulai.

“Ini yang tidak saya dapatkan di setiap dasar dalam surat tersebut,” ujarnya.

Hakim Tolak Gugatan

Sidang gugatan praperadilan kasus penjualan Minol yang diajukan tersangka Steven dengan termohon Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo di PN Pontianak diputuskan gugur oleh hakim, Jumat (4/6).
Dalam sidang pembacaan permohonan tersebut dipimpin oleh Deny Ikhwan sebagai hakim tunggal.

Selain itu, dihadiri juga tim kuasa hukum tersangka, Muhammad Merza Berliandy, Ali Anafia dan Esti Kristianti. Sementara yang mewakili termohon adalah penyidik Subdit 2 Ekonomi Polresta Pontianak, IPDA Ronald Wahyu.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Namun begitu, sidang ditunda pelaksanaan Salat Jumat.
Sidang dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WIB dengan agenda membacakan jawaban termohon atas permohonan praperadilan.
Setelah itu, hakim langsung memutuskan permohonan praperadilan gugur alias ditolak dengan pertimbangan perkara pokok sudah masuk dalam agenda persidangan.
Dalam bacaan tanggapan permohonan, Ipda Ronald Wahyu mewakili Kapolresta Pontianak mengatakan bahwa perkara Steven yang diajukan gugatan praperadilan untuk ditolak oleh hakim.

Karena perkara tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan di PN Pontianak pada tanggal 3 Juni 2021 dengan agenda pembacaan Dakwaan.
Aturan ini diatur dalam Undang Undang nomor 8 tahun 1981 KUHP, Ayat 1 Pasal 10, Pasal 77 sampai 83, pasal 95 ayat 2 dan 5, pasal 97 ayat 3, dan pasal 124 KUHP.
Di dalamnya mengatur secara rinci terkait Pra Peradilan, selain itu pada keputusan mahkamah konstitusi nomor 102/ PUU-XIII 2015 yang memutuskan bahwa Perkara pra Peradilan dinyatakan gugur adalah pada saat digelar sidang pertama terhadap perkara pokok.
"Meminta kepada hakim pra peradilan yang memeriksa dan mengadili untuk menolak permohonan praperadilan dan menyatakan perkara praperadilan gugur," kata Ronald dalam persidangan.

Waktu Singkat

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Steven, Muhammad Merza Berliandy menyatakan kecewa atas putusan hakim. Meski begitu, dirinya bangga meteri tersebut berhasil dibacakan.
Gugurnya gugatan praperadilan tersebut, kata dia bukan lantaran lemahnya isi meteri namun karena karena waktu yang sangat singkat. Karena sidang perkara pokok kliennya dimulai terlebih dahulu dibanding sidang praperadilan. Meski begitu, ia mengklaim telah lebih dulu mendaftarkan gugatan pra peradilan.
"Tetapi ternyata perkara pokok sudah lebih dulu dimulai," ujarnya.
Kata Merza, pada sidang perdana perkara pokok, pihaknya tidak diberitahu jika sidang sudah berlangsung. Terlebih tidak ada informasi terkait hal tersebut yang ia dapatkan.
"Kami lebih kecewa,  pada persidangan pertama hakim sudah memutuskan bahwa gugatan pihaknya gugur Lantaran sidang perkara pokok sudah berlangsung," ujarnya.
Berangkat dari itu, ia menyatakan menolak sidang perdama yang sudah berlangsung pada 3 Juni 2021 lalu. Alasanya, tersangka tidak mendapat pendampingan dari kuasa hukum.
"Kami terima seluruh keputusan hakim dalam sidang ini. Kami akan mempersiapkan materi guna menghadapi persidangan pokok," katanya.

Jejak Kasus

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penangkapan terhadap Steven itu dilakukan pada Kamis, 6 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu rumah makan, di Kecamatan Pontianak Selatan.

Dari tangannya, terdapat tiga minol dengan berbagai merk yang juga diamankan. Steven kemudian dibawa ke Polresta untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Klien saya diizikan pulang untuk mengambil izin usahanya. Setelah diperlihatkan izin usaha, klien saya tidak dilakukan penahanan. Artinya ini tidak ada proses (pemeriksaan),” kata Merza.

Namun, setelah dua minggu berlalu kasus ini ditangani Merza dan timnya, mereka mendapati kejanggalan dari surat yang dikeluarkan oleh penyidik Polresta Pontianak, mulai dari surat pemanggilan, penetapan status, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penangkapan dan penahanan serta surat penyerahan barang bukti.

Misalnya, kata Merza dari menimbang dan dasarnya dalam surat tersebut tidak ditemui adanya surat perintah penyelidikan. Padahal, hal ini merupakan dasar untuk penyelidikan dimulai.

“Ini yang tidak saya dapatkan di setiap dasar dalam surat tersebut,” ujarnya.

Selain itu, pada tanggal 12 Mei 2021, pihaknya mendapati tiga surat dalam satu amplop.

Di antaranya surat penetapan tersangka dengan nomor SP.Tap/38/V/RES.1.24 tertanggal 10 Mei 20219, surat SPDP dengan nomor SPDP/151/V/RES.1.24./2021 tertanggal 10 Mei 2021, dan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/139/V/RES.1.24/2021 tertanggal 12 Mei 2021.

Merza menilai dengan pengiriman tiga surat sekaligus dalam satu amplop itu tidak etis. Terlebih, surat tersebut tidak jelas kapan dikirim penyidik, sementara penahanan terhadap kliennya dilakukan pada tanggal 12 Mei 2021.

Tak hanya itu, pada tanggal 25 Mei 2021 terdapat penyerahan berkas dari polisi ke Kejaksaan. Menurutnya hal tersebut aneh mengingat pada penangkapan, kliennya tersebut dijerat dengan dua pasal berlapis.

Yakni, pasal 106 Juncto pasal 24 ayat 1 Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 204 KUHP.

Sementara di Kejaksaan sendiri hanya menggunakan pasal 106 junto pasal 24 ayat 1 dalam Undang-undanga Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Merza menilai, ini berarti ada petunjuk jaksa untuk penyidik.

Di mana ada pengurangan pasal yang digunakan dalam kasus tersebut.

Meskipun dirinya sebagai kuasa hukum tidak mengetahui adanya proses ini, namun kata dia dengan adanya petunjuk jaksa tersebut semestinya pemberkasan menjadi P19 yakni ada BAP tambahan untuk mengubah pasal pada BAP yang awal.

“Saya selaku kuasa hukumnya kok saya tidak diberi tahu. Kalau memang ada BAP tambahan saya pastikan itu ilegal karena tanpa didampingi kuasa hukum,” tegasnya.

Selain itu, pada tanggal 21 Me 2021 lalu penyidik mendatangi rumah kliennya untuk melakukan penggeledahan. Hal ini, kata Merza tentu tidak etis, lantaran dirinya telah mendapat kuasa hukum dari kliennya dan jelas melanggar norma kenyamanan.

Terlebih penggeledahan itu tanpa adanya izin ketua pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, seorang pedagang minuman beralkohol di Pontianak berinisial ST, protes terhadap Polresta Pontianak atas penangkapan dirinya. Ia mengklaim penggunaan pasal dalam penangkapan itu tidak relevan karena dirinya mengklaim telah mengantongi izin perdagangan perseorangan.

Pengkapan terjadi di salah satu rumah makan di Jalan M Sohor, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Kamis 6 Mei 2021.

Saat itu pelaku mengantarkan pesanan tiga botol minuman beralkohol kepada calon pembelinya.

Klaim kantongi izin perdagangan minol dalam konferensi press kepada wartawan pada Jumat 21 Mei 2021 lalu, Kuasa Hukum Steven, Muhammad Merza Berliandy mengatakan bahwa usaha yang dijalaninya kliennya legal dengan izin perseorangan.

Atas dasar itu, Steven melakukan perlawanan untuk mencari keadilan atas tindakan penangkapan yang dilakukan kepolisian.

“Klien kita sudah mengantongi izin perorangan,” tegasnya saat itu.

Jual Lewat Medsos

Berdasarkan berkas BAP)yang diterimanya pada Kamis 20 Mei 2021. Penangkapan itu berawal saat Steven menawarkan barang dagangannya tersebut di Media Sosial (Medsos).

Kata Merza, pada Kamis 6 Mei 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, salah satu pengguna Medsos dengan nama akun Andreas menghubungi Steven dengan tujuan ingin membeli minuman beralkohol yang dijual.

Kepada calon pembeli, ST menawarkan jenis-jenis minuman beralkohol yang dijual.

Setelah itu, keduanya melanjutkan percakapan di chat WhatsApp. Calon pembeli memesan tiga jenis minol, masing-masing satu botol merek Martel VSOI isi 750 ml, satu botol merek Baileys isi 700 ml dan satu botol merek Vibe Black Tea 300 ml.

Dari percakapan itu, kedua sepakat bertemu pada pukul 17.00 WIB di salah satu rumah makan di Jalan M. Sohor, Kecamatan Pontianak Selatan. Celakanya, di rumah makan itu justru kliennya bertemu dengan anggota Polresta Pontianak.

“Di rumah makan itu, klien saya bertemu dengan anggota Polresta Pontianak dan langsung dibawa ke Mapolresta Pontianak dengan barang bukti tiga minuman tersebut ,” ujarnya.

Lantaran sakit, Steven kemudian diperbolehkan pulang oleh  penyidik. Namun pada 10 Mei 2021, Steven kemudian dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan. Jelang dua kemudian, tepat pada 12 Mei 2021, ST ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Kuasa saya pada Senin 17 Mei 2021. Kemudian datang ke Polresta meminta BAP klien saya, tetapi tidak diberikan. Setelah proses panjang, Kamis 20 Mei kemarin barulah BAP diberikan,” jelasnya.

Dari berkas-berkas yang dipelajari, Merza mempertanyakan pasal yang disangkakan terhadap kliennya tersebut, yakni pasal 106 Juncto pasal 24 ayat 1 dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 204 KUHP.

Menurutnya, penerapan pasal 204 KUHP terhadap kliennya tersebut tidak relevan dan agak lucu. Pasal tersebut, kata Merza dijelaskan bahwa barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, pasal 204 ini juga peruntukkannya jelas untuk barang tidak berizin atau barang yang tidak boleh beredar. Sementara minuman beralkohol yang dijual kliennya jelas aturannya. Boleh beredar.

Merza juga mengungkapkan, kleinnya sudah memiliki izin yang diperlukan, mulai dari izin usaha mikro kecil yang dikeluarkan walikota Pontianak melalui OSS, NIB, Surat pernyataan kesanggupan pengolaan dan pemantauan lingkungan, izin lingkungan, dan izin lokasi.

“Semua izin sudah dimiliki berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018,” ungkapnya.

Dengan begitu, usaha yang dijalankan kliennya adalah legal sehingga tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menangkap, menahan apalagi menetapkan Steven sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, mengatakan, penangkapan yang dilakukan penyidik sudah melalui prosedur yang seharusnya.

“Tentu tidak serta merta. Pasti sudah melalui prosedural,” tuturnya.Begitu juga dengan pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut.Untuk lebih jelas boleh konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim,” tutupnya.

Kantongi Izin

Pria yang akrab disapa Mimi ini menjelaskan, Steven, klainya yang seorang pedagang Minol melakukan perlawanan hukum atas penetapan kliennya sebagai tersangka penjualan minol.

ST ditangkap polisi saat akan mengantarkan minol kepada seorang calon pembelinya saat akan melakukan transaksi di rumah makan yang berada di Jalan M Sohor awal Mei lalu.

Karena merasa usaha yang dijalani kliennya adalah legal karena izin perseorangan telah dikantongi, pihak kuasa hukum akhirnya memutuskan melakukan perlawanan untuk mencari keadilan atas tindakan penangkapan yang dilakukan kepolisian.

Atas persangkaan pasal penangkapan terhadap kliennya, kuasa hukum ST berpendapat jika pasal 106 Juncto pasal 24 ayat 1 Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 204 KUHP yang diperuntukkan bagi pedagang berskala besar seperti distibutor atau agen bukan usaha mikro.

Merza mengungkapkan, kleinnya memiliki izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha perdagangan minuman beralkohol.

Mulai dari izin usaha mikro kecil yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak melalui OSS, NIB, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan hingga pemantauan lingkungan, izin lingkungan, dan izin lokasi.

“Semua izin untuk perusahaan perseorangan sudah dimiliki berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 77 tahun 2018,” jelas Merza..

Merza menyebut penyidik sepertinya lupa melihat atau tidak melihat secara utuh pasal 24. Padahal terdapat ayat lain yakni ayat 3, jelas diterangkan bahwa menteri dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban memiliki perizinan di bidang perdagangan, sebagaimana dimaksud ayat 1.

Penjelasan dalam pasal 24 ayat 3 adalah pengecualian terhadap kewajiban memiliki perizinan di bidang perdagangan diberikan kepada usaha mikro.

“Ini jelas undang undangnya. Artinya dengan izin usaha mikro yang dikantongi klien saya, maka pasal yang disangkakan penyidik kepadanya gugur,” tambahnya.

Kapolresta Pontianak, Kombes Leo Joko Triwibowo, melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menjelaskan pihaknya menerapkan Undang-undang Perdagangan Pasal 24 jo 106 UU no 7 tahun 2014, dan pasal 204 KUHPidana.

Dijelaskan Rully, pasal 24 terkait ijin usaha yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, kemudian Pasal 106 terkait sanksi pidana UU Perdagangan, dan Pasal 204 KUHPidana terkait menjual barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Untuk barang bukti, dua botol 40 persen golongan C, satu botol 17 persen golongan B," jelasnya.

Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, Rully menjelaskan ST menjual minuman beralkohol tersebut via daring, dengan menawarkan beberapa merk minuman.

"Pada saat dipancing, yang kita amankan cuma tiga botol, yang lain tidak masih disembunyikan," tutup Rully.

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda