PONTIANAK, SP - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) memberikan keterangan resmi terkait polemik seputar proyek pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
BPJN Kalbar secara tegas menepis tudingan yang menyebut proyek tersebut mangkrak.
Pejabat Pembuat Komitmen 1.4 BPJN Kalbar, Nur Khavid A memastikan pelaksanaan proyek tersebut terus berjalan sesuai dengan ketentuan. Serta berprogres sebagaimana yang sudah dijadwalkan dalam kontrak.
"Progres pekerjaan ini masih on schedule,"
"Meliputi pembersihan lahan, mobilisasi, pengadaan spunpile dan pekerjaan minor lainnya," ujar Nur Khavid A dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6/2026).Lebih lanjut, Nur Khavid A menjelaskan bahwa pembangunan Jembatan Gantung di Desa Alam Pakuan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini adalah hasil usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang.
Dan juga masyarakat setempat, dengan pertimbangan pengembangan kawasan serta sebagai sarana yang akan mendukung dan memudahkan pengembangan potensi ekonomi hasil bumi di daerah tersebut.
Dengan titik pembangunan yang juga sudah memenuhi kesiapan Readness Criteria pengusulan berdasarkan kesepakatan masyarakat sekitar pula.
Pada prosesnya, pekerjaan proyek pembangunan jembatan inipun dibagi dalam 2 kontrak. Pertama adalah paket Pengadaan Bangunan Atas Pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan.
Ini adalah paket untuk pengadaan rangka jembatan gantung. Di mana penyedia jasanya adalah PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKAIKON).
Dengan Nomor Kontrak 17/PKS/Bpjn12.5.4/2025. Kontrak tersebut dibuat pada 12 Desember 2025 lalu. Dengan total nilai kontrak Rp 2.521.155.000,-
Kemudian paket kedua, adalah peengerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan Kabupaten Ketapang. Di mana kontrak kedua ini dimenangkan oleh CV Beruang Kota. Dengan nilai kontrak Rp 8.225.775.000,- Dan tertuang dalam dokumen kontrak nomor 18/PKS/Bpjn12.5.4/2025 pada 12 Desember 2025 lalu.
Adapun sumber pendanaan proyek ini, berasal dari APBN TA 2025-2026. Sehingga menjadikan proyek pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan, Kabupaten Ketapang ini sebagai proyek multiyears.
Dalam proses pengerjaanya, mobilisasi dilakukan secara bertahap. Beberapa pekerjaan pabrikasi menurutnya memang dilakukan di workshop yang lokasinya berbeda dari site proyek, dengan alasan keamaan terhadap material.
Meski demikian, beberapa material yang dibutuhkan untuk tahapan pembangunan saat ini sudah dimobilisasi atau dikirimkan ke lokasi pekerjaan proyek.
Ia juga memastikan pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek ini. Termasuk dengan mengeluarkan surat teguran untuk melaksanakan percepatan pekerjaan kepada penyedia jasa.
Apabila terjadi keterlambatan signifikan, BPJN Kalbar menurutnya bahkan tak akan segan memberlakukan Show Cause Meeting (SCM). Di mana dalam SCM tersebut, terdapat ketentuan pemberian sanksi dan pengendalian kontrak.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kontrak Kritis Bina Marga SOP/UPM/DJBM- Rev:02. Untuk tindak lanjut penyelesaian proyek sendiri, Penyedia Jasa dan PPK BPJN Kalbar saat ini bahkan sudah melakukan Action Plan.
Dan langkah percepatan lapangan dengan target penyelesaian sesuai dengan masa PHO. Alias Provisional Hand Over (Serah Terima Sementara) yang sudah dijadwalkan.
Nur Khavid A juga memastikan bahwa BPJN Kalbar juga terus melakukan monitoring dan evaluasi berlejanjutan. Agar pelaksanaan proyek sesuai dengan jadwal yang ada, sehingga tidak mengalami keterlambatan.
BPJN Kalbar juga melakukan pengetatan pengawasan di lapangan dengan konsultan supervisi meliputi kualitas dan kuantitas.
Jawab Tudingan Pencairan Dana Proyek Tak Sesuai Ketentuan
Lebih lanjut, Nur Khavid A juga memberikan penjelasan yang menjawab berbagai tudingan terkait pencairan dana proyek ini.
Nur Khavid A memastikan pihaknya menjalankan semua prosedur pengerjaan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku!
Termasuk memenuhi seluruh mekanisme dan legalitas pencairan uang muka. Di mana satu di antaranya terkait pencairan uang muka proyek, yang menurutnya sepenuhnya sudah mengikuti ketentuan dokumen kontrak yang ada.
Termasuk pula berbagai ketentuan pencairan yang tercantum dan tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 46 tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyedia jasa dapat mengajukan uang muka sesuai dokumen kontrak.
Pihak BPJN Kalbar kemudian mencairkan uang muka, namun dengan memastikan ketersedian jaminan asuransi dan bank terlebih dahulu.
Adapun besaran dana yang dicairkan kepada Penyedia Jasa saat ini jumlahnya hanyalah 10,7 persen saja. Mengingat keterbatasan dana yang tersedia di Tahun Anggaran 2025 lalu.
Keberadaan Spunpile yang Rusak
Nur Khavid A juga menjawab soal keberadaan beberapa unit Spun phile atau tiang pancang beton yang rusak dan saat ini masih berada di lokasi proyek.
Menurutnya, unit-unit spun phile yang rusak tersebut adalah unit yang rusak karena insiden kecelakaan saat pengiriman ke site proyek beberapa waktu lalu.
Kondisi jalan yang licin dan sempit memang menjadi tantangan tersendiri dan menyulitkan dalam proses pengiriman spun phile serta material lainnya.
Hingga kemudian beberapa waktu lalu, terjadilan insiden di mana ada kecelakaan saat tiang pancang tersebut dikirimkan ke lokasi pembangunan jembatan gantung ini.
Akibat kecelakaan itu, beberapa spunpile saling bertumbukan. Sehingga mengakibatkan beberapa unit spunpile pecah dan mengalami kerusakan.
Lantaran sudah berada di lokasi proyek, spunpile yang rusak atau pecah tersebut kemudian dikumpulkan di satu titik yang sama.
Namun menurutnya tiang pancang atau spunpile yang rusak tersebut, dipastikan tidak akan digunakan dalam pengerjaan proyek. Lantaran sudah tidak layak pakai.
Sebagai langkah penanganan, kerusakan tersebut kemudian diganti dengan unit Spunpile baru sebagaimana seharusnya.
Penggantian tersebut tertaung dalam Surat Reject Spunpile yang sudah dibuat. Dan saat ini sudah dilakukan pemesanan ulang atau order ulang untuk penggantian spunpile yang rusak tersebut.
Sehingga bisa segera dikirimkan kembali di lokasi pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan, Kabupaten Ketapang.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu jagad maya dihebohkan dengan beredarnya pemberitaan yang menyebutkan tersendatnya proses pembangunan Jembatan Gantung Desa Alam Pakuan, Kabupaten Ketapang.
Dengan beberapa unit spun pile yang rusak di lokasi proyek jadi sorotan. Lewat keterangan resmi ini, Nur Khavid A berharap publik bisa mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
Dan menepis tegas tudingan mangkraknya pembangunan jembatan gantung yang amat penting bagi warga setempat tersebut. (mul)