Singkawang post authorKiwi 05 Juni 2026

Kejari Singkawang Sidik Dugaan Korupsi Dana Hibah Politeknik Negeri Pontianak

Photo of Kejari Singkawang Sidik Dugaan Korupsi Dana Hibah Politeknik Negeri Pontianak Kasi Pidsus Kejari Singkawang, Eriksa Ricardo

SINGKAWANG, SP - Kejaksaan Negeri Singkawang resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Singkawang kepada Politeknik Negeri (Polnep) Pontianak ke tahap penyidikan (DIK).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Singkawang, Eriksa Ricardo didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi mengatakan, dana hibah yang menjadi objek penyidikan ini yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

"Adapun peruntukan dana tersebut sedianya digunakan dalam rangka persiapan pendirian program studi di luar kampus utama (PSDKU)," kata Eriksa, Jumat (5/6).

Saat ini, Kejari Singkawang masih melakukan pemeriksaan secara mendalam mengenai total besaran anggaran yang dikelola pada dua tahun anggaran tersebut.

Meski sudah masuk ke tahap penyidikan, pihak Kejari Singkawang menegaskan bahwa belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat-alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut," ujarnya.

Setelah seluruh alat bukti dianggap lengkap, Kejari Singkawang berencana untuk segera melakukan ekspose perkara guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini.

Dia mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menerapkan pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pihaknya menyatakan bahwa mereka menyangkakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain penggunaan KUHP baru, penyidik juga mengaitkannya dengan Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023.

Mengenai perkembangan pemeriksaan saksi, dia menyebutkan pihak pihak yang sudah dipanggil yaitu Polnep Pontianak selaku penerima hibah dan Pemkot Singkawang selaku pemberi hibah.

"Saat ini, pada tahap penyidikan (DIK), tim penyidik masih berfokus untuk mengumpulkan informasi dari jajaran bawah terlebih dahulu," ungkapnya

Dia menegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Politeknik Negeri Pontianak akan dilakukan kembali pada waktu yang tepat sesuai dengan kebutuhan pengembangan kasus. (rud)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda