Singkawang post authorKiwi 03 Juni 2026

Satreskrim Polres Singkawang Ungkap 19 Kasus Tindak Pidana Umum Sepanjang Mei 2026

Photo of Satreskrim Polres Singkawang Ungkap 19 Kasus Tindak Pidana Umum Sepanjang Mei 2026 Press rilis pengungkapan kasus tindak pidana umum sepanjang bulan Mei 2026 di Mapolres Singkawang

SINGKAWANG, SP - Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus tindak pidana umum sepanjang bulan Mei 2026.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Singkawang.

"Pengungkapan kasus tindak pidana umum ini meliputi 11 kasus ditangani Satreskrim Polres Singkawang dan 8 kasus ditangani Polsek Jajaran," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, Rabu (3/6).

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Sinergi antara polisi dan warga menjadi kunci utama dalam menekan angka kriminalitas," ujarnya.

Beberapa kasus tindak pidana umum yang ditangani Polres Singkawang antaralain, perjudian jenis togel dan remi box.

Selain itu, pihaknya juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite atau migas ilegal, serta kasus kejahatan terhadap anak seperti persetubuhan anak, penganiayaan, dan pencabulan anak.

Sementara kasus tindak pidana umum yang ditangani Polsek jajaran, antaralain, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (curbis) dan penyalahgunaan senjata api (senpi).

Raja Toga merincikan, untuk kasus perjudian, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka, curanmor 1 orang tersangka dan curat 10 orang tersangka.

Untuk kasus Migas ilegal 2 orang tersangka dan cukai 3 orang tersangka.

"Penanganan kasus cukai tersebut berkaitan dengan pengungkapan peredaran rokok ilegal yang sebelumnya telah dirilis Polres Singkawang, Selasa (2/6) kemarin," ungkapnya.

Sementara untuk kasus persetubuhan anak 1 orang tersangka, penganiayaan 1 orang tersangka dan pencabulan anak 1 orang tersangka.

Kemudian untuk kasus pencurian biasa (curbis) 1 orang tersangka dan penyalahgunaan Senpi 1 orang tersangka.

Dari kasus penyalahgunaan senpi, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang menurut pengakuan pemiliknya djgunakan untuk berburu atau bertani.

"Total, ada sebanyak 30 pelaku berhasil diamankan dari 19 kasus tersebut. Saat ini seluruh pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Singkawang dan Polsek jajaran," jelasnya.

Raja Toga menegaskan, Polres Singkawang akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mencegah tindak kriminal.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke polisi jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kejahatan,” tutupnya. (rud)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda