Sanggau post authorKiwi 31 Mei 2026

Aktifitas Tambang Batu Belah di Sanggau Diduga Ilegal, Herman Hofi Desak APH Tindak Tegas

Photo of Aktifitas Tambang Batu Belah di Sanggau Diduga Ilegal, Herman Hofi Desak APH Tindak Tegas

SANGGAU,SP - Aktifitas tambang batu belah atau yang sering di sebut kuari batu CV ENDAR JAYA MAKMUR di wilayah jalan Lintas Malindo KM.9. Dusun Bunut, Desa Pandan Sembuy Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan setelah muncul keterangan dari beberapa narasumber yang menyebut kegiatan tambang batu belah tersebut diduga belum memenuhi standar perizinan pertambangan.

Kuari batu belah di lokasi tersebut di sebut belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan yang ditentukan.

“kuari batu belah CV ENDAR JAYA MAKMUR itu ijinnya sudah tidak aktif lagi sejak lama. Berarti kalo ijin belum ada kuari batu itu yang masih beraktiftas hingga saat ini masuk kategori ilegal,” ujarnya.

Warga setempat, mengaku curiga pemilik usaha itu menambang batu belah di lokasi tanpa izin yang sah. Dia menjelaskan kegiatan penambangan sudah bergerak sejak beberapa tahun hingga tahun ini.

"Dua tahun sebelumnya aktifitas tambang batu belah milik CV ENDAR JAYA MAKMUR itu sempat terhenti karena bermasalah dengan hukum. Tapi sekarang sudah mulai lagi, kami meragukan izinnya bagaimana” terang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Sejauh ini, dia mengamati, pemilik usaha kembali beroperasi penuh. Penambangan tidak hanya sebatas menambang batu, namun juga mengeruk. Padahal, berdasarkan informasi yang diterima. Izin yang dikantongi pemilik usaha itu sudah tidak aktif lagi sejak lama

Ia menjelaskan usaha penambangan batu atau kuari batu belah tersebut beroperasi nyaris setiap hari, terutama pada pagi dan sore hari saat lingkungan sepi.

"Kite sering melihat lalu lalang truk pengangkut batu pecah keluar dari kuari itu setiap hari. Di lokasi ada beberapa lat berat, di antaranya Louder dan Exsavator bekerja pagi dan sore hari. Mereka bisa mengangkut puluhan rit batu dibawa ke arah Sanggau dan sekitarnya,” ujarnya.

Di sisi lain, menurutnya. Hasil kuari batu belah di lokasi tersebut di duga telah diperjualbelikan secara bebas. Padahal, apabila sesuatu tambang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUO OP) penjualan memang diperbolehkan, tetapi tetap harus sesuai dokumen perizinan, kuota produksi dan ketentuan lingkungan

"Yang menjadi pertanyaan saya, apakah CV ENDAR JAYA MAKMUR itu ada bayar retrebusi dan pajak pada pemkab?," katanya.

Dia berharap pemilik usaha menghentikan kegiatan penambangan bstu belah tersebut. Karena aktivitas menggunakan alat berat juga mengancam kondisi jalan. Dia khawatir jalan menjadi rusak.
"Kami berharap Pemkad Sanggau dan Aparat Penegak Hukum baik itu Polres Sanggau, Polda Kalbar dan Kejaksaan untuk segera turun tangan lakukan pemeriksaan aktifitas tembang batu milik CV ENDAR JAYA MAKMUR di wilayah itu," ungkapnya.


Pengamat Hulum dan Publik Kalimantan Barat Herman Hofi Munawar angkat bicara. Persoalan adanya aktivitas perusahan tambang batu belah (kuari batu) Kabupaten Sanggau yang tetap beroperasi meskipun izinnya telah mati lama,

"Ini menggambarkan betapa lemahnya management pengawasan pemda kita, secara hukum persoalan ini merupakan bentuk pelanggaran serius dan hal ini telah masuk ranah tindak pidana murni yakni illegal mining," ujar Herman Hofi kepada media. Minggu (31/5/2026)

Seharusnya, lanjut Herman Hofi. pemda kabupaten memiliki daftar perusahan yang sedang beroperasi di wilayah hukum nya dan memiliki data perusahan yang sedang beroperasi di wilayah hukum hukum nya dan memiliki data yang lengkap atas legalitas perusahan yang semua. Ketika izin perusahan sudah mati, dan tetap menjalankan usaha nya maka publik patut mempertanyakan kinerja pemda selama ini.

"Pemda jangan beralasan terkait kewenangan sebab ruang koordinasi dengan instansi berwenang terbuka lebar. Secara hukum perusahaan tetap beroperasi walaupun izin telah mati bertahun tahun mengeksploitasi sumber daya alam di lokasi tersebut berarti perusahan telah melakukan penjarahan aset negara secara ilegal," katanya Herman Hofi dengan tegas.

Dia mengungkapkan, Pihak pengusaha tidak bisa berdalih tidak tahu. Dengan tetap beroperasinya alat berat dan adanya aktivitas pengangkutan material, unsur kesengajaan (Mens Rea) untuk melanggar hukum sudah terpenuhi secara sempurna.

"Dalam hal Penegak hukum dapat langsung menerapkan asas strict liability (pertanggungjawaban mutlak) terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan tanpa izin ini dan harus nya dilakukan audit atas kerugian negara akibat perusahan beroperasi tampa mengantongi izin," ungkapnya.


Berdasarkan informasi bahwa perusahan CV ENDAR JAYA MAKMUR yang beraktifitas di bidang pertambangan bstu belah tersebut tetap beroperasi "hingga detik ini" dan menimbulkan pertanyaan besar publik Mengapa ada pembiaran ?

"Kemana aja polres Sanggau dan Polda Kalbar yang seharusnya segera mengambil tindakan represif yang nyata (penertiban, pemasangan police line, hingga penahanan aktor intelektualnya). Jika aktivitas yang kasat mata seperti tambang batu belah ini dibiarkan bergulir tanpa izin, maka wajar jika publik berasumsi adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari aparat setempat," beber Herman Hofi.

?Penegak Gakkum LHK juga harus turun tangan terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, pengamat Hukum dan Publik Kalbar Herman Hofi Munawar mengatakan, tambang batu belah di wilayah Kabupaten Sanggau yang di duga tanpa izin resmi dipastikan tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang, yang mana berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

?Negara saat ini sepertinya kalah oleh pelaku usaha ilegal. Aktivitas tambang di Kabupaten Sanggau tersebut harus segera dihentikan total (police line) oleh aparat penegak hukum. Pembiaran terhadap izin yang mati hanya akan merusak wibawa APH di daerah, apa lagi kalau suatu ketika dari MABES Polri atau dari kejagung yang turun menertipkan nya tentu menjadi tamparan bagi APH di daerah," pungkasnya.

Pantauan media dilapangan, dari tanggal 28 Mei 2026 hingga 30 Mei 2026. Pertambangan batu belah yang di duga bekerja di lahan yang ijinnya sudah tidak aktif lagi masih terus beraktifitas melakukan penambangan seperti biasanya. (Dit)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda