SINGKAWANG,SP - Lapas Kelas IIB Singkawang menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada 63 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, Minggu (31/5).
Kegiatan pemberian remisi berlangsung di Ruang Kunjungan Lapas Singkawang dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, David Anderson Setiawan didampingi jajaran pejabat struktural dan staf.
"Pemberian remisi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku," kata David.
Dari total 63 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 62 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 1 orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan yang bersangkutan langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini.
"Pemberian remisi di Lapas Singkawang merupakan bagian dari pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 yang dilaksanakan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan terhadap peraturan serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
“Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana saja, tapi juga bentuk apresiasi atas usaha warga binaan dalam memperbaiki diri. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif,” ungkapnya.
Secara Nasional, katanya, sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha menerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026 yang terdiri dari 1.047 Narapidana dan 5 Anak Binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Menimipas berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menjelaskan bahwa pemberian Remisi dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. Secara nasional, pemberian remisi tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana dan anak binaan lebih dari Rp842 juta.
Momentum Hari Raya Waisak diharapkan dapat menjadi sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk memperkuat nilai-nilai kebajikan, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalani proses pembinaan.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Setelah seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan, warga binaan kembali ke blok hunian masing-masing dengan tertib. (rud)