Ponticity post authorKiwi 01 Juni 2026

Walikota Pontianak Beri Peringatan Keras Akan Tutup THM, jika Terbukti Berulang Kali Kedapatan Pesta Narkoba

Photo of Walikota Pontianak Beri Peringatan Keras Akan Tutup THM, jika Terbukti Berulang Kali Kedapatan Pesta Narkoba Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

PONTIANAK,SP - Hebohnya terkait penggerebekan pesta narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Win One di jalan Budi Karya Kota Pontianak oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalbar yang mengamankan 14 orang yang positif menggunakan narkoba di salah satu room THM tersebut belum lama ini. Dalam hal ini Walikota Pontianak Edy Kamtono memberikan peringatan keras kepada para pengelola THM, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan mengambil tindakan tegas dan mengancam akan menutup THM yang terbukti berulang kali menjadi lokasi atau tempat penyalahgunaan narkoba.

Edi Kamtono menegaskan jika para pelaku pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) mengabaikan tanggung jawab nya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan usahanya. Apalagi melakukan pelanggaran serupa terulang kembali, maka sanksi tegas hingga penutupan tempat usaha dapat diberlakukan.

"Kalau memang terjadi terulang lagi peristiwa seperti itu (kedapatan pesta narkoba-red) di lokasi usahanya. Saya tidak segan segan akan langsung menutup THM tersebut, tegas Walikota Pontianak saat ditemui di ruang kerjanya

Menurutnya, seluruh tempat hiburan malam di Pontianak telah mengantongi izin resmi dan wajib menjalankan usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu,

"Pengelola THM saya minta tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga ikut menjaga situasi kota tetap aman dan kondusif," katanya

"Saya minta kepada pengelola tempat hiburan malam itu untuk beroperasional sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai perizinannya," tambah Edy Kamtono

Edi Kamtono mengungkapkan, bahwa pengawasan pemerintah belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh aktivitas tempat hiburan malam. Menurutnya, banyak lokasi usaha yang harus diawasi

Selain persoalan narkoba, lanjut Edy Kamtono. Pemkot Pontianak juga terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan jam operasional dan perizinan usaha tempat hiburan malam. Pengawasan dilakukan secara rutin maupun berkala oleh Satpol PP dan aparat terkait.

"Kalau operasional THM, sesuai dengan aturan sampai jam 12 malam, ini harus ditaati betol betol oleh para pengelola THM. Kami akan terus melakukan pengawasan. Dalam pengawasannya memang ada yang rutin setiap malam dan ada yang berkala," tegasnya.

Edi mengatakan, dalam menjaga ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama demi mempertahankan Pontianak sebagai kota yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Ayo kita jaga sama-sama Pontianak yang kondusif, aman, damai dan kota religi. Kita jaga supaya tidak hanya warga, tapi juga para tamu dan pendatang merasa nyaman," pungkasnya.

Sementara itu Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto mengingatkan bahwa izin operasional tidak dapat dijadikan sebagai tameng apabila di dalam lokasi usaha ditemukan aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dalam bentuk peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya," tegasnya

Menurut Kapolresta Pontianak, untuk evaluasi terhadap izin operasional maupun izin keramaian perlu dilakukan apabila sebuah tempat hiburan berulang kali terseret kasus serupa.

"Kami meminta kepada seluruh pengelola THM untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," kata Kombes Endang Tri Purwanto

Peringatan keras Walikota Pontianak kepada para pengusaha THM itu setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar melakukan penggerebekan di salah satu room karaoke Win One, Jalan Budi Karya. Pontianak, pada Sabtu (23/5) dini hari. Petugas Ditresnarkiba Polda Kalbar berhasil mengamankan 14 orang yang dinyatakan positif menggunakan barang haram itu berdasarkan hasil tes urine. (Dit)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda