PONTIANAK, SP – Pemkot Pontianak meminta agar pemerintah kabupaten/kota kembali diberikan peran lebih besar mengawasi ketenagakerjaan guna memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, serta memudahkan penanganan persoalan ketenagakerjaan di daerah.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan usulan tersebut saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bidang ketenagakerjaan dalam rangka penyerapan masukan Rancangan Undang-undang (RUU) ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (2/6).
Menurut Bahasan, saat ini aktivitas ketenagakerjaan di Pontianak didominasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, pemerintah daerah kerap mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan karena kewenangan tersebut lebih banyak berada di tingkat provinsi.
“Kami berharap dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti ada pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan, baik skala kecil, menengah maupun besar, untuk melapor ke pemerintah daerah agar pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha di Kota Pontianak yang telah berkembang menjadi perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak. Namun, tidak semua perusahaan tersebut terdata secara baik di pemerintah daerah sehingga menyulitkan proses pengawasan maupun pembinaan.
Bahasan menilai pemerintah kabupaten/kota seharusnya diberikan ruang untuk turut menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan karena lebih dekat dengan kondisi lapangan dan masyarakat.
“Ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan, masyarakat biasanya datang melapor ke pemerintah daerah. Namun di sisi lain, kewenangan pengawasan yang kami miliki sangat terbatas. Karena itu kami berharap ada penguatan peran pemerintah daerah dalam regulasi yang baru,” katanya.
Selain itu, Pemkot Pontianak juga meminta adanya kejelasan pengaturan terkait pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja paruh waktu, maupun pekerja sementara yang hingga kini masih sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Menurut Bahasan, pemerintah daerah kerap menerima pengaduan dari pekerja terkait status hubungan kerja maupun hak-hak ketenagakerjaan yang memerlukan mediasi. Namun, keterbatasan kewenangan pengawasan membuat penyelesaian persoalan tersebut tidak selalu berjalan optimal.
Ia juga meminta agar pengaturan mengenai pekerja rumah tangga yang telah disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi dapat diperjelas dalam regulasi mendatang.
“Harapan kami, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini muncul dapat diatur lebih tegas sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan, penyusunan regulasi baru diperlukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Komisi IX menargetkan pembahasan dan penyusunan UU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
"Kalbar dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena memiliki karakteristik yang representatif terhadap berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, perdagangan, jasa, logistik hingga industri pengolahan," jelasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan ini, jumlah penduduk yang bekerja di Kalimantan Barat mencapai sekitar 2,9 juta orang. Namun masih terdapat sekitar 130 ribu penduduk yang belum bekerja. Struktur ketenagakerjaan daerah ini masih didominasi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, disusul sektor perdagangan.
"Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pelatihan vokasi, hilirisasi industri serta peningkatan kompetensi tenaga kerja agar produktivitas dan daya saing tenaga kerja daerah semakin meningkat," katanya.
Putih Sari mengungkapkan, masih terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya kesenjangan antara kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja lokal, keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan akibat minimnya jumlah pengawas dan luasnya wilayah kerja, serta rendahnya kepesertaan pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah aspek pengupahan dan hubungan kerja yang dinilai belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi seluruh pekerja, terutama pekerja rentan di sektor pertanian, perkebunan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi IX DPR RI membuka ruang bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serikat pekerja dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, kritik dan usulan terkait substansi regulasi yang akan disusun.
"Kami ingin memastikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan dunia usaha serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis," pungkasnya. (din)