Singkawang post authorKiwi 02 Juni 2026

Polres Singkawang Sita Ratusan Rokok GATI Karena Pita Cukai Tak Sesuai Dengan Isi Kemasan

Photo of Polres Singkawang Sita Ratusan Rokok GATI Karena Pita Cukai Tak Sesuai Dengan Isi Kemasan Press rilis pengungkapan kasus tindak pidana cukai di Mapolres Singkawang, Selasa (3/6)

SINGKAWANG,SP - Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan ratusan slop rokok GATI di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Semai Komplek Green Land, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.

"Dalam pengungkapan kasus tindak pidana Cukai ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 759 slop rokok GATI jenis Bold dan kretek filter jenis premium yang kesemuanya diduga pita cukai rokok tersebut tidak sesuai dengan isi pada kemasan," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, Selasa (3/6).

Pihaknya juga turut mengamankan satu unit mobil Toyota, Type Avanza 1.5 Veloz A/T jenis MB berwarna
silver metalik beserta tiga orang pelaku masing-masing berinisial OS, S dan MR.

"Ketiga pelaku ini masing-masing bertindak sebagai penanggungjawab untuk wilayah Kota Singkawang, Kepala Sales untuk wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas dan sebagai menerima rokok GATI dari Pontianak ke Singkawang," ujarnya.

Dia mengungkapkan, kronologis pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya
kegiatan perdagangan/jual beli barang berupa rokok yang diduga pita cukai rokok tersebut tidak sesuai dengan isi pada kemasan.

Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

"Dari informasi itu tim dari Satreskrim Polres
Singkawang melakukan pengecekan lokasi dan didapati benar bahwa di sebuah rumah
tersebut didapati 286 slop, 5 bungkus rokok GATI kretek filter jenis Bold dan 473 slop, 9 bungkus rokok GATI kretek filter premium yang pita cukai pada rokok tersebut tidak sesuai dengan isi pada kemasan," ungkapnya.

Selanjutnya terhadap pemilik barang langsung dibawa ke Polres Singkawang untuk
dimintai keterangan untuk kemudian dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kemudian Pasal 54 yang berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10
(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Jo Pasal 29 Ayat (1) barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau
pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.

Selanjutnya Pasal 55 setiap orang yang membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, kemudian membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawar-kan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya
yang palsu atau dipalsukan; atau mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau
mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan)
tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Hasil tangkapan ratusan slop rokok ini akan kami serahkan ke Bea Cukai Sintete untuk di tindaklanjuti," katanya.

Sementara Kanit Tipidter Satreskrim Polres Singkawang, IPDA Dihhan Laurent Ananda Putra menambahkan, untuk di Kota Singkawang terdapat 6 sales yang mendistribusikan rokok tersebut untuk ditawarkan langsung ke masyarakat ataupun dititipkan ke toko atau warung.

Adapun modus operandinya, bahwa pelaku melakukan kegiatan penjualan/pendistribusian rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

"Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan dari hasil serangkaian penyelidikan didapat informasi bahwa adanya peredaran rokok merk GATI dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dimana rokok tersebut telah beredar dan dijual secara bebas di
wilayah Singkawang dan wilayah kabupaten lainnya," katanya.

Kemudian dilakukan penelusuran dan didapatkan bahwa pelaku peredaran rokok merk GATI tersebut tinggal di Komplek Perumahan di Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.

Setelah personil Satreskrim Polres Singkawang melakukan pengecekan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat pendistribusian/peredaran rokok tersebut, didapatkan para terlapor sedang berada di rumah, sehingga sewaktu penangkapan ditemukanlah barang bukti rokok Merk GATI dimaksud.

Selanjutnya, terhadap barang
bukti dan terlapor dimintai keterangan di Polres Singkawang untuk dilakukan pendalaman informasi terkait peredaran rokok merk GATI yang diduga menggunakan pita cukai yang tidak
sesuai peruntukannya.

"Dari pengakuan pelaku, ratusan slop rokok ini diperoleh dari Sumenep Jawa Timur," ujarnya.

Untuk rokok jenis Bold, dijual seharga Rp13.500 per bungkus, sedangkan yang premium dijual seharga Rp14.500 ribu per bungkus. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda