SANGGAU. SP - Sorotan terhadap aktifitas tambang atau kuari batu belah yanh di duga ilegal di Kabupaten Sanggau terus menjadi perhatian publik. Ketua DPD Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalimantan Barat, R. Hoesnan, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera memeriksa operasional tambang kuari batu belah CV ENDAR JAYA MAKMUR di Dusun Bunut, Desa Sanjan Emberas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau yang di duga beroperasional menggunakan izin kedaluwarsa di Kabupaten Sanggau. Langkah tegas ini dinilai krusial untuk mencegah kerugian daerah dan kerusakan lingkungan yang lebih masif.Berikut adalah laporan lengkap mengenai tuntutan penegakan hukum tersebut,
R. Hoesnan meminta pihak berwenang segera turun ke lapangan guna memeriksa legalitas dan dokumen operasional tambang batu belah tersebut. Operasional tambang batu belah
CV. Endar Jaya Makmur di Dusun Bunut, Desa Sanjan Emberas, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau tersebut dengan izin yang telah mati atau kedaluwarsa merupakan pelanggaran hukum berat yang masuk dalam kategori pertambangan ilegal.
"Saya kembali tegasksn, bahwa seluruh aspek pelanggaran—mulai dari pidana pertambangan hingga potensi kerugian pendapatan daerah—harus diusut tuntas tanpa tebang pilih," tegas Hoesnan kepada media.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sanggau, lanjut R. Hoesnan diharapkan tidak tinggal diam dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berjalan.
"Pemda melalui dinas terkait di Kabupaten Sanggau harus segera mengambil langkah taktis, seperti melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan membekukan aktivitas tambang yang terbukti melanggar aturan demi menegakkan wibawa hukum di daerah," kata Ketua KANNI Kalbar.
Aspek kelestarian alam menjadi poin krusial yang disorot tajam oleh KANNI Kalbar. Jika izin operasional telah kedaluwarsa, maka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta komitmen reklamasi pascatambang otomatis tidak lagi memiliki dasar hukum yang valid.
Ketua KANNI Kalbar R. Hoesnan mengingatkan agar semua stakeholder lingkungan hidup tidak bungkam melihat ancaman kerusakan ekosistem dan potensi bencana alam di wilayah Sanggau tersebut.
Selain eksekutif, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau juga dituntut untuk menggunakan hak pengawasannya secara aktif.
"Anggota legislatif harus berani bersuara dan memanggil pihak pengusaha tambang serta dinas terkait dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal ini penting untuk memastikan aspirasi dan keselamatan warga sekitar tambang tetap terlindungi," pungkasnya. (Dit)