Opini post authorKiwi 03 Juni 2026

Bandara Singkawang: Terlalu Cepat Diresmikan dan Terlambat Diawasi ?

Photo of Bandara Singkawang: Terlalu Cepat Diresmikan dan Terlambat Diawasi ?

Oleh: Syarif Usmulyadi Al Qadrie / Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik

Pembangunan infrastruktur sering dijadikan indikator keberhasilan pemerintahan. Jalan,
pelabuhan, bendungan, dan bandara dipromosikan sebagai simbol kemajuan yang
menunjukkan bahwa suatu daerah sedang bergerak menuju masa depan yang lebih baik.
Dalam konteks itu, Bandara Singkawang kerap diposisikan sebagai ikon baru
pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat sekaligus kebanggaan masyarakat Kota
Singkawang.

Namun sejarah menunjukkan bahwa tidak semua proyek infrastruktur yang megah identik
dengan tata kelola yang baik. Tidak sedikit infrastruktur yang dibangun dan dioperasikan
sebelum seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, dan pengawasan benar-benar
matang. Ketika hal itu terjadi, pembangunan berubah dari instrumen kesejahteraan
menjadi sumber risiko publik.

Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan kepada Bandara Singkawang
bukanlah berapa banyak penerbangan yang sudah beroperasi atau berapa besar
dampak ekonominya. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah seluruh standar
keselamatan dan keamanan yang diwajibkan oleh hukum penerbangan nasional telah
terpenuhi secara utuh?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, ia
merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam memastikan bahwa setiap
fasilitas publik yang digunakan masyarakat benar-benar aman dan layak beroperasi.
Dalam dunia penerbangan, keselamatan dan keamanan bukanlah pilihan. Keduanya
merupakan syarat mutlak. Tidak ada ruang kompromi terhadap aspek yang menyangkut
nyawa manusia dan keamanan negara.

Keselamatan Tidak Bisa Digantikan oleh Narasi Keberhasilan

Salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam pembangunan infrastruktur adalah ketika
keberhasilan politik lebih menonjol daripada kesiapan teknis.
Bandara kemudian dipandang sebagai simbol prestise. Pemerintah daerah bangga
karena memiliki bandar udara sendiri. Pemerintah pusat bangga karena berhasil
memperluas konektivitas nasional. Investor melihat peluang ekonomi baru. Masyarakat
berharap terjadi percepatan pembangunan.

Namun seluruh harapan itu menjadi tidak relevan apabila aspek keselamatan dan
keamanan justru tertinggal di belakang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara jelas mengatur
bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas utama dalam
penyelenggaraan bandar udara. Artinya, tidak ada alasan apa pun yang dapat
membenarkan operasional suatu bandara apabila standar yang dipersyaratkan belum
terpenuhi.

Dalam rezim penerbangan internasional, ukuran keberhasilan bukanlah jumlah
penerbangan yang berhasil dilakukan tanpa insiden. Ukurannya adalah tingkat
kepatuhan terhadap standar keselamatan dan keamanan yang berlaku.

Karena itu, publik berhak mengetahui secara terbuka kondisi sesungguhnya dari Bandara
Singkawang. Apakah seluruh fasilitas keselamatan telah memenuhi standar? Apakah
sistem keamanan penerbangan telah berfungsi secara optimal? Apakah fasilitas
pemeriksaan penumpang, bagasi, dan kargo telah memenuhi ketentuan?
Apakah sistem pengawasan terhadap barang berbahaya dan barang bernilai tinggi telah
tersedia secara memadai? Apakah seluruh fasilitas operasional telah memperoleh
sertifikasi yang diwajibkan regulator?

Pertanyaan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk kecurigaan. Justru itulah
bentuk kontrol publik yang sehat dalam negara demokrasi.
Bandara Bukan Sekadar Tempat Naik Turun Penumpang

Sering kali masyarakat memandang bandara hanya sebagai tempat pesawat mendarat
dan lepas landas. Padahal fungsi strategis bandara jauh lebih luas daripada itu. Bandara
merupakan pintu gerbang mobilitas manusia, barang, dan modal. Di dalamnya terdapat
lalu lintas barang bernilai tinggi yang memerlukan sistem pengawasan ketat.
Karena itu, aspek keamanan bandara memiliki dimensi yang jauh melampaui urusan
penerbangan semata. Ia menyangkut keamanan ekonomi, keamanan sosial, bahkan
keamanan negara. Dalam kondisi pengawasan yang lemah, sebuah bandara dapat
dimanfaatkan sebagai jalur distribusi berbagai aktivitas ilegal.

Mulai dari penyelundupan hasil tambang tanpa dokumen resmi, perdagangan emas
ilegal, peredaran narkotika, pengangkutan uang tunai dalam jumlah besar, perdagangan
satwa dilindungi, hingga masuk dan keluarnya barang berbahaya yang berpotensi
mengancam keselamatan publik.

Di sinilah letak pentingnya sistem keamanan penerbangan yang berlapis.
Semakin strategis suatu bandara, semakin tinggi pula standar pengamanan yang harus
diterapkan. Tidak boleh ada ruang abu-abu yang memungkinkan pihak tertentu
memanfaatkan celah pengawasan demi kepentingan ekonomi ilegal.
Karena itu, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa Bandara Singkawang tidak
hanya mampu melayani penerbangan komersial, tetapi juga memiliki sistem pengawasan
yang efektif terhadap setiap orang dan barang yang masuk maupun keluar dari kawasan
bandara.

Tanggung Jawab Tidak Bisa Dialihkan

Jika muncul pertanyaan mengenai kesiapan operasional bandara, maka tanggung jawab
tidak bisa saling dilempar antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan operator.
Kementerian Perhubungan merupakan pihak yang memiliki kewenangan utama dalam
memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan keamanan penerbangan.
Peran regulator tidak berhenti pada penerbitan izin operasional. Regulator juga wajib
melakukan inspeksi, pengawasan, evaluasi, dan audit secara berkala.

Jika terdapat kekurangan yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan,
regulator memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan korektif. Dalam negara hukum,
tidak boleh ada pembiaran terhadap risiko yang dapat mengancam keselamatan publik.
Karena itu, apabila suatu saat ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap standar yang
berlaku, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang
dijalankan oleh Kementerian Perhubungan.

Namun tanggung jawab tersebut tidak berhenti di tingkat pusat

Pemerintah Kota Singkawang juga memikul tanggung jawab politik dan moral yang besar.
Selama ini pemerintah daerah merupakan pihak yang paling aktif menjadikan Bandara
Singkawang sebagai simbol kemajuan kota. Bandara dipromosikan sebagai motor
pertumbuhan ekonomi dan instrumen pembangunan daerah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah juga harus berani memastikan bahwa simbol
kemajuan tersebut benar-benar memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang
diperlukan. Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi juru bicara keberhasilan
pembangunan. Pemerintah daerah juga harus menjadi penjaga kepentingan publik.
Keberhasilan pembangunan tidak diukur dari seberapa cepat suatu proyek diresmikan.
Keberhasilan diukur dari kemampuan proyek tersebut memberikan manfaat secara
aman, akuntabel, dan berkelanjutan.

DPRD Harus Menjalankan Fungsi Pengawasan

Dalam persoalan ini, DPRD Kota Singkawang juga tidak boleh mengambil posisi sebagai
penonton. Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD memiliki kewajiban untuk
memastikan bahwa kepentingan masyarakat terlindungi.

Fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar mengawasi penggunaan anggaran daerah.
Fungsi tersebut juga mencakup pengawasan terhadap kebijakan publik yang berpotensi
memengaruhi keselamatan dan keamanan masyarakat. Jika terdapat pertanyaan publik
mengenai kesiapan operasional bandara, DPRD harus meminta penjelasan resmi dari
pemerintah daerah maupun instansi terkait.

DPRD harus menjadi saluran aspirasi masyarakat, bukan sekadar pendukung narasi
pembangunan yang dibangun pemerintah. Keselamatan publik jauh lebih penting
daripada pencitraan politik.

Saatnya Audit Menyeluruh dan Independen

Di tengah berbagai spekulasi dan klaim yang berkembang, terdapat satu cara paling
objektif untuk menjawab seluruh pertanyaan publik: melakukan audit menyeluruh
terhadap Bandara Singkawang. Audit tersebut harus dilakukan secara independen dan
transparan.

Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan atau menghambat operasional bandara.
Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh sistem yang berkaitan dengan
keselamatan dan keamanan benar-benar berjalan sesuai standar. Audit harus mencakup
seluruh aspek operasional.

Mulai dari kondisi runway, taxiway, apron, fasilitas navigasi penerbangan, sistem
komunikasi, kesiapan pemadam kebakaran, prosedur tanggap darurat, hingga
kompetensi personel yang bertugas. Audit juga harus memeriksa sistem keamanan
penerbangan secara komprehensif.

Pemeriksaan penumpang, bagasi, kargo, pengawasan area terbatas, pengendalian
akses, pengamanan perimeter, serta pengawasan terhadap barang berbahaya dan
barang bernilai tinggi harus menjadi bagian dari pemeriksaan. Tidak kalah penting, audit
tata kelola perlu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh izin, sertifikasi, dan
persyaratan administratif telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Tim Gabungan untuk Menjamin Kredibilitas

Agar hasil audit memiliki legitimasi yang kuat, audit tidak boleh hanya dilakukan oleh
operator bandara atau institusi yang berkepentingan langsung.
Pemerintah perlu membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur Kementerian
Perhubungan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Komite Nasional
Keselamatan Transportasi, Kepolisian Republik Indonesia, TNI Angkatan Udara,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ombudsman Republik Indonesia, akademisi, pakar
penerbangan independen, serta unsur masyarakat sipil.

Keterlibatan berbagai lembaga akan meningkatkan objektivitas hasil audit sekaligus
menghilangkan kecurigaan publik mengenai adanya konflik kepentingan.
Jika hasil audit menunjukkan bahwa seluruh standar telah dipenuhi, maka pemerintah
akan memperoleh legitimasi yang kuat untuk melanjutkan operasional bandara. Namun
jika ditemukan kekurangan yang substansial, maka pemerintah memiliki dasar yang jelas
untuk melakukan perbaikan.

Penutupan Sementara Bukan Sebuah Kegagalan

Dalam dunia penerbangan, penghentian sementara operasional bukanlah aib.
Sebaliknya, langkah tersebut merupakan instrumen koreksi yang lazim digunakan untuk
melindungi keselamatan publik. Bandara bukan pasar, terminal bus, atau fasilitas umum
biasa. Bandara adalah objek vital strategis yang menyangkut nyawa manusia, keamanan
negara, dan lalu lintas barang bernilai tinggi.

Karena itu, apabila audit independen menemukan adanya ketidaksesuaian terhadap
standar keselamatan dan keamanan, maka penutupan sementara untuk tujuan
pembenahan harus dipandang sebagai tindakan yang bertanggung jawab.
Lebih baik melakukan koreksi sebelum terjadi masalah daripada menunggu kecelakaan,
insiden keamanan, atau skandal penyelundupan yang dapat merugikan masyarakat dan
negara.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah slogan bahwa Bandara
Singkawang aman. Yang dibutuhkan adalah bukti bahwa seluruh standar keselamatan
dan keamanan telah dipenuhi secara utuh.

Sebab dalam dunia penerbangan berlaku prinsip yang sederhana namun tidak dapat
ditawar: tidak ada kepentingan ekonomi, politik, atau pencitraan pembangunan
yang lebih penting daripada keselamatan manusia dan keamanan negara.(*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda