JAKARTA,SP - Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai menyatakan bahwa penerapan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah belum terimplementasikan dengan baik. Masih banyaknya fenomena ketimpangan ekonomi yang terlihat nyata terutama di daerah-daerah Indonesia yang mendorong perlunya telaah kritis untuk reformulasi desain desentralisasi fiskal yang adil dan merata.
“Ketimpangan kapasitas fiskal antar-daerah masih cukup besar. Adanya ketergantungan sebagian besar pemerintah daerah terhadap Transfer ke Daerah (TKD) masih sangat tinggi. Dimana pada saat yang sama, banyak daerah masih belum mampu menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Yorrys dalam acara FGD Reformulasi Desain Desentralisasi Fiskal yang Berkeadilan di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu (3/6/2026).
Yorrys juga menekankan tentang belum sempurnanya penerapan UU No. 1 Tahun 2022 terkait hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dengan menyelaraskan kebijakan fiskal dan daerah.
“Pada beberapa daerah penghasil sumber daya alam, manfaat ekonomi yang diterima daerah belum sepenuhnya sebanding dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara. Sehingga, masih banyak daerah yang bergantung pada transfer dari pemerintah pusat sebagai penggerak ekonominya,” kata Wakil Ketua DPD RI itu.
Hal itu selaras dengan pernyataan dari Bupati Siak, Riau Afni Zulkifli yang hadir sebagai narasumber dalam FGD tersebut. Menurutnya, sebagai Bupati dari daerah yang kaya akan sektor migas, keuntungan yang didapatkan dari daerah masih jauh dari kata layak. “Alokasi dana yang diterima oleh daerah (Kabupaten Siak) masih tidak signifikan. Saat ini alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari PNBP Minyak Bumi untuk pusat sebesar 84,5%, sedangkan untuk daerah hanya sebesar 15,5%,” jelas Afni.
Menanggapi belum maksimalnya implementasi DBH, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menyampaikan usulan kepada DPD RI untuk memastikan segala kepentingan daerah diwujudkan dalam bentuk kebijakan negara. “Penting adanya peran kewenangan DPD RI untuk bisa mendorong kebijakan-kebijakan daerah. Kami usulkan pemerataan khusus di mana DBH Khusus daerah penghasil 60 % dan DBH untuk pemerataan pembangunan 40 %," ungkapnya.
Pada FGD itu, Yorrys juga menekankan pentingnya reformulasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang perlu diarahkan untuk menciptakan hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang lebih mencerminkan aspek keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada penguatan kemandirian fiskal daerah. (nif)