Nasional post authorelgiants 03 Juni 2026

Kejagung Tahan Tiga Mantan Pimpinan BGN, Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Photo of Kejagung Tahan Tiga Mantan Pimpinan BGN, Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, SP – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Ketiga tersangka yang langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung tersebut masing-masing adalah Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, Sony Sanjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.

Direktur Penyidikan Jampisus Kejaksaan Agung, Syarif Sulaiman Nahdi, mengonfirmasi bahwa status tersangka ditetapkan usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam penjelasannya, Syarief mengungkapkan sedikitnya dua modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan pelaksanaan program prioritas nasional tersebut, yakni manipulasi mitra yayasan dan intervensi pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan markup harga.

Modus pertama dilakukan melalui penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai prosedur.

Para tersangka diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatensi dan meloloskan verifikasi portal mitra BGN bagi yayasan-yayasan tidak layak yang sebenarnya dikendalikan oleh atau terafiliasi dengan para tersangka (DH, SS, dan LP) melalui nama orang lain.

Melalui pengaturan ini, yayasan-yayasan terafiliasi tersebut meraup insentif ilegal hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief.

Selain penunjukan mitra yang sarat konflik kepentingan, penyidik juga menemukan adanya proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang dilakukan secara melawan hukum. Ketiga tersangka diduga kuat melakukan penggelembungan anggaran (markup) pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di tubuh BGN.

Penyidik menemukan adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, sejumlah pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG di lapangan.

?Beberapa pengadaan barang yang menjadi sorotan yakni pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, pengadaan komputer tablet sebanyak 31.994 unit, dan pengadaan layar televisi berukuran besar (75 Inci) yang mencapai 5.400 unit.

?“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses perhitungan kerugian negara serta pelacakan aliran dana ke yayasan-yayasan terafiliasi di seluruh Indonesia masih berjalan secara intensif, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan hukum lebih lanjut terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka akan ditempatkan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara mega korupsi ini secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi politik pihak manapun.

Diketahui, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas nasional yang diluncurkan pemerintah sejak 6 Januari 2025 dengan tujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah di seluruh Indonesia.

Program berskala besar ini didukung anggaran negara yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp108 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Baru Dicopot

Tiga pimpinan BGN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung, hanya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya.

Keputusan pencopotan jabatan ketiga pejabat teras BGN tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam sesi jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026).

Dalam keputusannya yang sama, Presiden Prabowo kemudian menetapkan Nanik Sudaryati Deyang sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru dan menetapkan Agustina Arumsari beserta Mayjen TNI Trenggono sebagai dua orang wakil kepala BGN yang baru.

"Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun, (Bapak Presiden, red.) melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Yang pertama, adalah saudara Dadan Hindayana sebagai kepala Badan Gizi Nasional. Yang kedua, saudara Lodewyk Pusung sebagai wakil kepala Badan Gizi Nasional. Yang ketiga, saudara Sony Sanjaya sebagai wakil kepala Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden RI, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam.

"Tentunya, (pergantian pimpinan, red.) disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras dan dedikasinya selama ini di dalam membangun pondasi dan mengembangkan Badan Gizi Nasional," sambung Prasetyo Hadi.

Terkait jadwal pelantikan para pejabat baru, Prasetyo Hadi menjelaskan waktu pastinya akan segera diumumkan.

Prasetyo Hadi turut menjelaskan temuan dan catatan yang menjadi bahan evaluasi Presiden Prabowo sehingga memutuskan untuk mencopot Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya.

Pras, sapaan populer Prasetyo, menekankan setidaknya ada dua hal yang menjadi sorotan Presiden Prabowo, yaitu terkait dengan standar prosedur operasional (SOP) dan kedisiplinan.

"Tentunya, selama 1,5 tahun (Bapak Presiden, red.) melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang kemudian itu menjadi dasar pertimbangan oleh Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini dengan harapan catatan-catatan tersebut dapat segera untuk kita perbaiki," kata Prasetyo.

"Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Beberapa hal tersebut yang menjadi dasar pertimbangan dalam 1,5 tahun ini," sambung Pras.

Sementara itu, terkait dengan dugaan adanya praktik jual beli titik dapur MBG dan SPPG, Prasetyo menekankan seluruhnya masih dalam pemeriksaan dan audit internal.

"Semua sedang dalam proses audit internal. Itu adalah bagian dari monitoring dan evaluasi terus-menerus yang kami lakukan, karena kami menghendaki Badan Gizi Nasional dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebaik-baiknya," kata Pras.

Namun, Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menyebut bahwa Kepala BGN Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya mungkin karena diduga berkaitan jual beli titik dapur program BMG.

"Ya, saya pun dapat informasi seperti itu," kata Dudung saat ditanya dugaan kasus jual beli dapur yang menjerat eks Kepala BGN, usai mengikuti rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga sudah mendengar informasi terkait permasalahan BGN sejak lama, dari berbagai sumber.

Menurut dia, Presiden pun ingin program MBG dijalankan oleh BGN dengan sebaik mungkin.

"Presiden inginnya sempurna bahwa semua itu tidak ada terjadi sedikit pun, ada yang menyimpang dari program beliau, karena itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat," katanya.

Menurut Dudung, pencopotan eks Kepala BGN Dadan Hindayana pun merupakan langkah tepat yang diambil Presiden, untuk perbaikan BGN agar lebih transparan dan akuntabel.

Dia mengatakan bahwa Presiden tidak ingin terjadi korupsi dan penyimpangan di lingkungan BGN.

"Tidak ada terjadinya penyimpangan, tidak ada terjadinya menguntungkan kepentingan perseorangan, kelompok maupun golongan, tetapi betul-betul bapak Presiden menginginkan bahwa ini untuk kepentingan rakyat," katanya.

Dia mengatakan bahwa niat Presiden dalam menjalankan program MBG bukan hanya untuk mencerdaskan anak-anak dengan makanan bergizi saja, tetapi manajemen BGN juga harus diatur sedemikian rupa agar tidak ada lagi celah penyimpangan oleh pihak-pihak yang ingin mendapat keuntungan.

"Ini yang akan kita kawal terus, pokoknya saya akan cek di lapangan dan yang saya temukan, akan saya sampaikan ke wartawan, itu aja. Saya nggak ada beban," katanya.

Pasca dicopotnya jabatan pejabat teras BGN tersebut, Kejagung juga menggeledah Kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026) pagi.

Penggeledahan tersebut dilakukan di tengah sorotan terhadap lembaga tersebut setelah pergantian jajaran pimpinannya.

Saat proses penggeledahan berlangsung, Kantor BGN telah dijaga ketat oleh pihak keamanan, pasukan TNI, dan kepolisian.

"Benar, Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Jeffry.

Meski membenarkan penggeledahan, Jeffry belum menjelaskan lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani maupun barang bukti yang dicari penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Usut Tuntas

?Merespons penangkapan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui perwakilannya, Egi Primayoga, menyatakan bahwa kasus ini tidak mengejutkan mengingat tata kelola dan desain program MBG sudah terindikasi bermasalah sejak tahap perencanaan.

“Karena program prioritas nasional ini menelan uang pajak publik dalam skala besar hingga triliunan rupiah, ICW mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas gurita kasus,” ujarnya.

Penyelidikan diharapkan tidak berhenti hanya pada level pimpinan puncak BGN, melainkan juga menyasar jejaring aktor lain, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor politik maupun pemasok bahan baku.

ICW juga mendorong pemerintah membuka seluruh dokumen kontrak, anggaran, dan daftar yayasan yang terlibat agar dapat diawasi langsung oleh masyarakat.

?“Diperlukan juga langkah audit ekosistem secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya kebocoran anggaran di titik pertanggungjawaban yang lain,” katanya. (ant/ind)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda