Ponticity post author Kiwi 18 Maret 2022

Heboh Pernikahan Pasangan Beda Agama Disahkan di PN Pontianak

Photo of Heboh Pernikahan Pasangan Beda Agama Disahkan di PN Pontianak

PONTIANAK, SP – Perbedaan pandangan terkait pernikahan beda agama kembali menjadi perbebatan di tengah masyarakat. Ada yang beranggapan hal ini tidak boleh dilakukan, namun ada pula yang berpendapat sebaliknya.  

Selama ini, ada anggapan bahwa pernikahan beda agama ilegal, sampai-sampai banyak yang harus menikah keluar negeri hanya untuk mendapatkan dokumen resmi pernikahan. Namun ternyata selama ini sudah banyak pernikahan beda agama yang dilakukan di Indonesia.

Merujuk data Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) tercatat setidaknya sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia sejak 2005 lalu.

Sebut saja pernikahan staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi, yang menikah dengan Gerald Sebastian pada 18 Maret 2022. Akad nikah dan pemberkatan pernikahan Ayu dan Gerald disiarkan secara langsung di YouTube dan menjadi viral.

Di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Pengadilan Negeri Pontianak juga mengesahkan dan memberikan izin kepada pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Hal itu tertuang dalam putusan PN Pontianak yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/3).

Hakim tunggal PN Pontianak, Yamti Agustina, mengabulkan seluruh permohonan para pemohon yang merupakan pasangan beda agama yaitu RNA (beragama Islam) dan M (beragama Katolik).

RNA dan M menikah sesuai Akta Pernikahan Nomor 003/AP/BBP/IX/2021 tertanggal 19 September 2021. Saat keduanya hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, permohonan itu ditolak dengan alasan RNA beragama Islam dan M beragama Kristen.

Namun, sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Hakim menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, M Basri Har mengatakan, berdasarkan penjelasan Komisi Fatwa MUI Kalbar, pernikahan secara Islam mutlak sah apabila kedua mempelai muslim, karena syarat pernikahan adalah Islam.

Dahulu katanya, pada awal Islam syariat membolehkan dengan ahli kitab yakni Yahudi dan Nasrani. Karena dianggap ahli kitab masih relevan atau kitabnya masih murni, itu pun kalau ahli kitabnya perempuan. Sedang sekarang kitabnya sudah masuk campur tangan manusia.

"Dipenggalan ayat hamba sahaya muslim yang kamu nikahi lebih baik dari pada non muslim walau ia menarik atau cantik," jelas M Basri Har.

MUI katanya akan terus menerus memberikan pemahaman kepada umat Islam untuk menghindari pernikahan beda agama, namun MUI tidak bisa mengintervensi keputusan Pengadilan Negeri.

Sementara, Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI, Neng Djubaedah memaparkan alasan orang Islam dilarang menikah dengan orang yang berbeda agama walaupun tetap dimungkinkan tercatat negara.

Dia mengatakan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Lalu, untuk orang Islam di Indonesia itu mengacu yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 dihubungkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama nomor 154 tahun 1991.

"Ada di pasal 40C dan 44," ujar Neng Djubaedah dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (17/3).

Pasal 40C KHI berbunyi "Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu: c. seorang wanita yang tidak beragama Islam."

Sedangkan Pasal 44 KHI berbunyi "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam."

Pernikahan umat Islam, kata Neng, juga diatur dalam Alquran, tepatnya Surat Al-Baqarah ayat 221 dan Surat Al-Maidah ayat 5.

Terdapat pula Fatwa MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menetapkan (1) Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. (2) Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah.

Neng juga menjelaskan perihal perkawinan beda agama itu tidak sesuai dengan maqashid syariah atau Tujuan Hukum Islam. Tujuan Hukum Islam itu untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

"Nah, dalam rangka memelihara keturunan itulah maka dilarang perkawinan beda agama," imbuhnya.

Ia menambahkan, orang Islam yang menikah dengan nonmuslim masih dimungkinkan tapi tidak berdasarkan hukum dan aturan Islam.

"Sekalipun dia menikah dengan ada akad nikah tapi di Kantor Urusan Agama (KUA) itu tidak mungkin dicatatkan," kata Neng.

Pernikahan beda agama memang tetap dapat tercatat karena mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 35, dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Di mana yang dimaksud Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan dalam pasal itu adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

"Karena itu, untuk yang melakukan perkawinan beda agama itu ditetapkannya di Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Agama," tambah Neng.

Tiga Pandangan

Direktur Program Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) Ahmad Nurcholish mengatakan, sebetulnya dalam Islam ada tiga pandangan mengenai pernikahan beda agama.

Pertama, pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Pandangan ini seperti dalam Fatwa MUI yang menyatakan pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.

"Sebetulnya dalam hasanah peradaban Islam itu bukan satu-satunya pandangan di dalam Islam. Ada juga pandangan lain yang juga eksis dipraktikkan umat Islam," kata Nurcholish.

Kedua, laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan berbeda agama. Nurcholish mengatakan dalam Islam juga ada pendapat yang membolehkan seorang laki-laki muslim menikah dengan perempuan yang berbeda agama. Namun, untuk perempuan muslim tetap tidak boleh menikah dengan pria non-muslim dalam pandangan tersebut.

"Biasanya kelompok ini itu mengacu pada surah Al Maidah Ayat 5. Nah, di situ memang dijelaskan bahwa laki-laki muslim itu boleh menikah dengan perempuan beriman dari kalangan ahlu kitab," ujar pria yang juga konselor pernikahan beda agama ini.

"Nah, kelompok ini juga meng-counter pandangan yang pertama yang mengharamkan (pernikahan beda agama) dengan mengacu pada dua ayat di dalam Alqur'an," sambung Nurcholish.

Dua ayat dalam Alquran itu, yakni surah Al Baqarah Ayat 221 dan Al Mumtahanah Ayat 10. Dua ayat itu memang melarang seorang muslim menikahi orang musyrik atau kafir.

"Dilarang itu kalau menikah dengan orang musyrik atau orang kafir. Sementara Alquran, Islam itu menghormati penganut non-muslim terutama Nasrani dan Yahudi itu dengan menyebutnya sebagai ahli kitab yang bukan hanya kita (muslim) bisa berteman dengan mereka, tetapi bisa dinikahi," ujarnya.

Selanjutnya, pandangan ketiga dalam Islam soal pernikahan beda agama, yakni seorang perempuan muslim boleh menikah dengan pria non-muslim.

"Mereka juga punya argumen teologis begitu ya. Ayatnya sama mengacu pada Al Maidah Ayat 5 dengan mereka memahami kalau pembolehan (pernikahan beda agama) itu diberikan pada laki-laki maka boleh juga bagi perempuan karena Islam itu mengajarkan kesetaraan gender," ujarnya.

Nurcholish mengatakan, Indonesia tidak mungkin bisa membuat aturan guna melarang pernikahan beda agama. Hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam UU tersebut, lanjut Nurcholish, mengatur tentang memilih pasangan, menikah hingga berkeyakinan.

"Jadi, sebetulnya menikah itu bagian dari hak sipil bagi warga negara," katanya.

"Nah, oleh karenanya, Indonesia itu tidak mungkin bisa mengeluarkan aturan untuk melarang mereka yang berbeda (agama) untuk bisa menikah karena sudah terikat dengan konsekuensi dari meratifikasi kovenan tentang HAM itu," sambung Nurcholish.

Selain itu, bunyi Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 juga bersifat multitafsir. Adapun bunyi pasal itu, yakni "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Ada yang berpendapat bahwa karena pernikahan yang sah harus sesuai hukum agama masing-masing maka antara laki-laki dan perempuan yang menikah harus seagama.

"Ada juga yang menyatakan oleh karena ada pandangan di dalam agama itu yang membolehkan (pernikahan beda agama) maka mereka bisa menikah dengan dua tata cara," ujar Nurcholish.

ICRP sendiri katanya mencatat sejak 2005, setidaknya sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia.

“Itu data dari 2005 sampai Sabtu (5/3) kemarin. Nah, sebetulnya Sabtu kemarin ada dua pasangan yang menikah, satu di Semarang, satu di Jakarta. Jadi, total sudah 1.425,” tukasnya.

Batal Nikah karena Beda Keyakinan

JAKARTA, SP - Seorang pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua, E Ramos Petege menggugat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai gagal menikahi seorang perempuan karena berbeda keyakinan.

"Setelah menjalin hubungan selama tiga tahun dan hendak melangsungkan pernikahan, namun dibatalkan karena perbedaan keyakinan," kata kuasa hukum pemohon Ni Komang Tari Padmawati pada sidang perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, belum lama ini.

Diketahui, pemohon  E Ramos Petege merupakan seorang pemeluk katolik. Sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama islam.

Keduanya, kata kuasa pemohon, telah menjalin hubungan selama tiga tahun dan berniat untuk melangsungkan pernikahan, namun terpaksa dibatalkan karena berbeda agama atau keyakinan.

"Karena Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan ketegasan dan kejelasan pengaturan terhadap dua agama atau kepercayaan berbeda yang hendak melakukan perkawinan," ujar dia.

Selain itu, sambung dia, gagalnya niatan pernikahan kedua belah pihak juga karena adanya intervensi golongan yang diakomodir oleh negara melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Ia mengatakan pengujian materi atau gugatan UU Perkawinan sejatinya telah dilakukan beberapa kali sebelum pihaknya melayangkan gugatan ke MK.

Secara khusus pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan juga sudah pernah dilakukan. Akan tetapi, sambung dia, perkara yang diajukan pemohon bukan perkara nebis in idem.

Hal tersebut dikarenakan adanya penambahan batu uji pengujian Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Batu uji tambahan tersebut yakni ketentuan Pasal 29 Ayat (1) sebagai pengaturan yang menegaskan serta menjadi dasar adanya perlindungan oleh negara terhadap kebebasan beragama.

Terkait kerugian yang dialami pemohon, kuasa hukum mengatakan kerugian tersebut merupakan suatu yang faktual dan sudah terjadi serta mengakibatkan kerugian materi dan konstitusional pemohon.

Dalam gugatannya, pemohon melalui empat orang kuasa hukumnya mendalilkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan yang dinilainya telah mencederai hak konstitusional pemohon.

Hal itu sebagaimana yang diamanahkan Pasal 29 Ayat (1), (2) Pasal 28E Ayat (1) dan (2) Pasal 27 Ayat (1) Pasal 28I Ayat (1) dan (2), Pasal 28B Ayat (1) serta Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (din/tik/jpn/cnn/ant)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda