Ponticity post author elgiants 19 Oktober 2026

PETI Kembali 'Makan' KorbanMasyarakat Desak Kapolri Suyudi Perintahkan Kapolda Berantas PETI di Kalbar

Photo of PETI Kembali 'Makan' KorbanMasyarakat Desak Kapolri Suyudi Perintahkan Kapolda Berantas PETI di Kalbar

Masyarakat Kalimantan Barat mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memerintahkan Kapolda Kalbar agar menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat.

Desakan tersebut mencuat menyusul tragedi tambang emas ilegal di Kabupaten Bengkayang yang merenggut nyawa tiga pekerja setelah tertimbun longsor. Peristiwa ini menjadi pengingat serius mengenai risiko keselamatan jiwa serta persoalan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain Bengkayang, aktivitas yang diduga sebagai PETI juga menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi, Landak, Sintang, dan Kapuas Hulu.

Masyarakat menilai persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan. Penertiban semata dinilai tidak cukup apabila aktivitas serupa kembali berlangsung setelah operasi penindakan selesai.

Dua warga Kalimantan Barat, Alung dan Mucul, meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap persoalan PETI di Kalbar. Keduanya berharap jajaran kepolisian berani menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

Warga Kalbar, Alung, mendesak Kapolri Suyudi Ario Seto memberikan instruksi tegas kepada Kapolda Kalbar untuk meningkatkan penindakan terhadap aktivitas PETI yang terbukti melanggar hukum.

Menurutnya, meninggalnya tiga pekerja tambang di Bengkayang seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi penanganan pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.

"Jangan sampai kita baru bergerak serius setelah ada korban jiwa. Tiga pekerja yang meninggal di Bengkayang harus menjadi peringatan bagi semua pihak. Persoalan PETI ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia dan kerusakan lingkungan," ujar Alung.

Ia menilai aktivitas PETI di sejumlah kabupaten tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan yang jelas.

Karena itu, Alung meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Kalbar beserta jajarannya melakukan pemetaan lokasi, pemeriksaan legalitas pertambangan, serta penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti menjalankan kegiatan pertambangan ilegal.

Alung juga menyoroti pentingnya penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal, pemasok peralatan, maupun pengendali operasional pertambangan.

"Kalau memang ingin memberantas PETI, penanganannya harus menyeluruh. Jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak, sementara pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau mengendalikan kegiatan justru tidak tersentuh. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai aturan," tegasnya.

Ia berharap penindakan tidak hanya dilakukan ketika persoalan PETI menjadi sorotan media atau setelah terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa.

"Kapolda harus menunjukkan komitmen nyata. Masyarakat ingin melihat langkah konkret, bukan sekadar penertiban sesaat. Kalau aktivitas ilegal kembali berlangsung setelah operasi selesai, tentu efektivitas penanganannya patut dievaluasi," tambah Alung.

Senada dengan Alung, warga Kalbar lainnya, Mucul, meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

Menurutnya, tragedi di Bengkayang harus menjadi peringatan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan risiko serius, terutama apabila kegiatan penggalian dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan.

"Kami sangat prihatin dengan kejadian di Bengkayang. Tiga pekerja meninggal dunia akibat tertimbun longsor. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian Kapolri dan Kapolda Kalbar. Jangan sampai kejadian serupa terulang karena aktivitas pertambangan ilegal tidak ditangani secara maksimal," kata Mucul.

Ia meminta aparat kepolisian tidak hanya berfokus pada lokasi yang mengalami kecelakaan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi lain yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI.

Mucul menyebut Kabupaten Sanggau, Sekadau, Melawi, Landak, Sintang, dan Kapuas Hulu perlu mendapat perhatian melalui pengawasan serta verifikasi langsung di lapangan.

"Kami meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Kalbar untuk benar-benar serius menangani persoalan ini. Jika ada aktivitas PETI yang terbukti melanggar hukum, harus ditindak. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengapa aktivitas seperti ini masih ditemukan di berbagai daerah," ujarnya.

Mucul juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.

Menurutnya, penanganan PETI perlu menyasar seluruh pihak yang terbukti terlibat, dengan tetap mengedepankan pembuktian dan proses hukum yang berlaku.

"Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh orang-orang kecil yang bekerja di lapangan. Kalau ada pihak yang mendanai, mengorganisasi, atau mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut dan ditemukan bukti keterlibatannya, semuanya harus diperiksa sesuai hukum," tegas Mucul.

Selain persoalan hukum dan keselamatan pekerja, aktivitas PETI juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian lingkungan.

Kegiatan pertambangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menyebabkan kerusakan lahan, sedimentasi sungai, serta pencemaran air. Besarnya dampak tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang.

Alung dan Mucul berharap pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan tersebut.

Mereka juga meminta pengawasan terhadap penggunaan bahan berbahaya dalam pengolahan emas apabila ditemukan indikasi penggunaannya di lokasi pertambangan.

Menurut keduanya, penanganan PETI harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang, terutama mereka yang bergantung pada sungai dan lingkungan sekitar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Masyarakat berharap Kapolri Suyudi Ario Seto memberikan arahan yang jelas agar penanganan PETI di Kalimantan Barat dilakukan secara terukur, konsisten, dan berkelanjutan.

Langkah tersebut dapat dimulai dengan mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI, memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta menyelidiki pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Transparansi penanganan perkara juga dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat.

Di sisi lain, pemerintah perlu mempertimbangkan solusi ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pertambangan. Upaya tersebut penting agar pencegahan PETI tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke mata pencaharian yang lebih aman dan sesuai ketentuan.

Alung dan Mucul berharap desakan masyarakat Kalbar tidak berhenti sebagai wacana, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah konkret dari aparat penegak hukum.

"Kami ingin Kalbar terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Penegakan hukum harus berjalan, keselamatan manusia harus diutamakan, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab," menjadi pesan yang mereka harapkan dapat diperhatikan oleh para pemangku kepentingan.

Masyarakat kini menantikan langkah nyata Kapolda Kalbar beserta jajarannya untuk memastikan dugaan aktivitas PETI di berbagai kabupaten ditangani secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Tragedi di Bengkayang menjadi pengingat bahwa persoalan PETI bukan sekadar urusan pertambangan, melainkan juga menyangkut keselamatan manusia, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum di Kalimantan Barat. (bob)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda