KETAPANG, SP - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan mengoptimalkan penyaluran BBM ke Kabupaten Ketapang melalui pasokan dari Integrated Terminal Pontianak dan Fuel Terminal Pangkalan Bun.
Upaya ini disertai koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang dan pengelola SPBU untuk mengoptimalkan pelayanan sesuai kebijakan pemerintah daerah agar masyarakat dapat memperoleh BBM secara lebih tertib dan merata.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan bahwa Pertamina memahami kebutuhan masyarakat terhadap BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjaga kelancaran pelayanan.
“Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan kemudahan memperoleh BBM untuk menjalankan kegiatan sehari-hari. Pertamina terus mengoptimalkan pasokan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola SPBU dalam pelaksanaan pengaturan pelayanan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Kami berupaya agar pelayanan berjalan tertib dan memberikan kesempatan kepada lebih banyak masyarakat untuk memperoleh BBM,” ujar Edi pada Minggu (18/10/2026).
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Ketapang Nomor 1162/SETDA-EKBANG.500/2026 tanggal 13 Oktober 2026 tentang Tindak Lanjut Hasil Rapat Koordinasi Penanganan Antrean dan Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Ketapang.
Surat ini memuat arahan pemerintah daerah kepada pihak terkait untuk menjaga kelancaran dan pemerataan distribusi BBM sebagai tindak lanjut rapat koordinasi pada 12 Oktober 2026.
Melalui surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang memberlakukan pembatasan sementara pengisian BBM bersubsidi sebanyak 3 liter untuk kendaraan roda dua dan 20 liter untuk kendaraan roda empat.
Pengaturan ini bertujuan menjaga pemerataan distribusi dan memberikan kesempatan kepada lebih banyak konsumen untuk memperoleh BBM. Pertamina berkoordinasi dengan pengelola SPBU agar kebijakan pemerintah daerah tersebut dilaksanakan dengan tertib serta dijelaskan kepada konsumen secara ramah dan mudah dipahami.
Selain pengaturan volume pengisian, surat tersebut memuat arahan penyaluran BBM sesuai kuota harian, pemerataan distribusi, perluasan akses BBM nonsubsidi, serta penguatan pengawasan.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Hiswana Migas untuk mengoptimalkan peran Pertashop sebagai alternatif tempat pembelian BBM nonsubsidi agar pelayanan tidak terpusat di SPBU.
Di sisi pengawasan, Pertamina berkoordinasi dengan Polres setempat untuk menindaklanjuti indikasi penimbunan maupun bentuk penyalahgunaan BBM lainnya sesuai kewenangan masing-masing. Pertamina juga melakukan pemblokiran QR Code kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan atau pembelian berulang yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami tidak menoleransi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM yang merugikan masyarakat. Pertamina memperkuat pengawasan penyaluran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran sesuai ketentuan. Kami berterima kasih atas kesabaran masyarakat dan mengimbau konsumen membeli BBM sesuai kebutuhan serta mengikuti arahan petugas agar pelayanan berjalan tertib,” tegas Edi.(din)
Untuk informasi maupun pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang melayani selama 24 jam. Informasi terkini juga tersedia melalui akun media sosial resmi @pertaminapatraniaga dan @pertamina135.