Ponticity post author Kiwi 19 Oktober 2026

Kasi Penkum Kejati Kalbar: Penanganan Perkara Hibah Yayasan Mujahidin Tetap Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

Photo of Kasi Penkum Kejati Kalbar: Penanganan Perkara Hibah Yayasan Mujahidin Tetap Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum

PONTIANAK, SP - Berakhirnya masa penahanan dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin, Ismuni dan Mulyadi, pada 17 Oktober 2026, menjadi perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menegaskan bahwa berakhirnya masa penahanan tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Kejati Kalbar menjelaskan, persoalan masa penahanan harus ditempatkan sesuai kewenangan aparat penegak hukum, status perkara, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa apabila masa penahanan yang sah telah berakhir dan tidak terdapat dasar hukum untuk perpanjangan penahanan, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.
“Berakhirnya masa penahanan harus dipahami sesuai ketentuan hukum acara pidana dan kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara. Apabila masa penahanan yang sah telah habis dan tidak terdapat dasar hukum untuk perpanjangan, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan,” demikian penjelasan I Wayan dalam keterangan Kejati Kalbar, Sabtu (17/10/2026).
Ia menegaskan, status bebas demi hukum akibat berakhirnya masa penahanan berbeda dengan penghentian perkara maupun putusan yang menyatakan terdakwa tidak bersalah.
“Bebas demi hukum karena masa penahanan telah berakhir bukan berarti perkara pidananya dihentikan atau para terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Proses hukum dan persidangan tetap berjalan, tetapi status terdakwa tidak lagi ditahan,” jelasnya.

Persidangan Tetap Berjalan
Perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tahun anggaran 2020–2022 tersebut saat ini masih dalam proses persidangan.
Menurut I Wayan, berakhirnya masa penahanan tidak menghapus kewajiban pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh dakwaan maupun pembelaan para terdakwa tetap harus diuji berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
“Penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses pembuktian di persidangan. Karena itu, berakhirnya masa penahanan tidak dapat dimaknai sebagai berakhirnya perkara,” tegasnya.
Kejati Kalbar juga menekankan bahwa proses hukum harus tetap berjalan dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas. Di sisi lain, hak-hak terdakwa harus dihormati sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejati Kalbar menyatakan menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Seluruh pihak diminta menempatkan perkara berdasarkan fakta hukum dan tidak mendahului putusan pengadilan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, status penahanan dan pembuktian perkara merupakan dua hal berbeda yang harus dipahami sesuai ketentuan hukum.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap tahapan proses peradilan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda