PONTIANAK, SP – Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional atau National Environment Agency (NEA) mengidentifikasi tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap hingga melintasi batas negara dan berdampak ke Singapura serta Malaysia.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, memperingatkan perusahaan-perusahaan tersebut agar segera menghentikan aktivitas pembakaran lahan. Pemerintah Singapura juga mendesak jajaran manajemen perusahaan menyampaikan langkah konkret untuk memadamkan api dan mencegah kejadian serupa terulang.
Grace Fu mengatakan, penyelidikan yang dilakukan sejauh ini belum menemukan keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan pelanggan maupun entitas bisnis lain yang dapat memastikan hubungan mereka dengan Singapura.
“Kami belum menemukan keterkaitan dengan pelanggan lain atau perusahaan terkait lainnya, sehingga kami belum dapat mengonfirmasi atau memberikan informasi apakah perusahaan-perusahaan tersebut mengarah ke Singapura atau yurisdiksi lain,” kata Grace Fu dikutip dari Nusantara Post, Minggu (18/10).
Berdasarkan hasil investigasi NEA, tujuh perusahaan yang menerima surat peringatan resmi tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Empat di antaranya, yakni Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, SBA Wood Industries, dan Bangkanesia, diketahui memiliki keterkaitan dengan entitas bisnis atau pemasok kayu bagi Sinar Mas Group dan Asia Pulp & Paper (APP).
Selain perusahaan pengelola hutan di Sumatera, penyelidikan juga menyasar entitas bisnis yang terdaftar di Bursa Efek Singapura (Singapore Exchange/SGX). Salah satunya anak usaha Kencana Agri yang turut diselidiki terkait kebakaran di kawasan seluas 62 hektare di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.
Temuan tersebut kembali menyoroti persoalan tata kelola kawasan hutan di Indonesia, termasuk pengelolaan lahan berizin yang dinilai belum optimal. Di Kalimantan Barat, persoalan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak dimanfaatkan secara maksimal juga perlu mendapat perhatian serius pemerintah.
Izin HTI Terlantar Perlu Dievaluasi
Berdasarkan data yang dihimpun Suara Pemred, sejumlah perusahaan disebut memiliki izin HTI dalam luasan besar di Kalimantan Barat, tetapi sebagian arealnya belum dimanfaatkan secara optimal.
Sumber Suara Pemred yang merupakan mantan pejabat di Kalbar mengatakan salah satu perusahaan tersebut adalah Sinar Mas, dengan luasan izin HTI yang diklaim mencapai sekitar satu juta hektare.
“Banyak lahan tidur milik sinar mas tak terurus, dibiarkan begitu saja, harusnya (izin) dicabut,” tegasnya.
Selain itu PT Bumi Raya Utama (BRU) juga disebut memiliki sejumlah izin HTI yang belum dimanfaatkan, dengan luasan yang diklaim setara.
Lahan yang tidak terurus berpotensi menghadapi persoalan pengawasan dan pengendalian kebakaran, terutama ketika kondisi cuaca kering meningkatkan risiko karhutla.
Evaluasi terhadap izin HTI yang tidak dimanfaatkan menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan. Pemerintah dapat menelusuri status pengelolaan setiap areal, kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban pencegahan kebakaran, serta penyebab lahan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
Upaya tersebut penting untuk memperkuat pencegahan karhutla di Kalimantan Barat. Penanganan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga perlu menyasar persoalan tata kelola lahan, pengawasan pemegang izin, dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan demikian, evaluasi kawasan berizin yang terlantar dapat menjadi bagian dari langkah pencegahan jangka panjang, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tanggung jawab perusahaan atas kebakaran yang terjadi. (jee)