Nasional post author Kiwi 17 Oktober 2026

PB HMI Kecam Dugaan Intimidasi Ketua HMI Ketapang, Desak Polisi Turun Tangan

Photo of PB HMI Kecam Dugaan Intimidasi Ketua HMI Ketapang, Desak Polisi Turun Tangan

JAKARTA,SP – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengecam dugaan intimidasi terhadap Ketua Umum HMI Cabang Ketapang, M. Iqbal Khadafi, menyusul aksi demonstrasi mahasiswa dan pemuda terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Jobber Kabupaten Ketapang, Rabu (14/10/2026).

Kecaman tersebut disampaikan Ketua PB HMI Bidang Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Desa, Maryadi Sirat. Ia menilai dugaan intimidasi terhadap kader HMI tidak boleh dipandang sebagai persoalan personal semata, melainkan perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik.

Menurut Maryadi, kritik yang disampaikan mahasiswa merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Karena itu, ketika persoalan distribusi BBM dipertanyakan melalui aksi penyampaian aspirasi, respons terhadap kritik semestinya diberikan melalui penjelasan terbuka dan mekanisme sesuai ketentuan hukum.

“Bukan melalui tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai tekanan terhadap pihak yang menyampaikan aspirasi,” kata Maryadi, Jumat (16/10/2026).

Ia menegaskan, setiap dugaan intimidasi terhadap kader HMI yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui demonstrasi harus disikapi secara serius.

“Kritik terhadap persoalan publik maupun pesan moral yang ingin disampaikan melalui aksi teatrikal tidak seharusnya direspons dengan tindakan yang berpotensi membatasi kebebasan berpendapat,” tegasnya.

Maryadi meminta pihak-pihak terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang tanpa kejelasan. Menurutnya, dugaan yang muncul perlu ditelusuri secara objektif dengan memeriksa bukti, mengklarifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.

Aktivis HMI asal Kalimantan Barat itu juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Ketapang, menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Ketapang.

“Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap konteks komunikasi yang dipersoalkan, memastikan identitas pihak yang terlibat, dan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Maryadi menilai langkah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Ketapang menyikapi dugaan intimidasi dengan membuat pengaduan ke kepolisian merupakan langkah yang tepat untuk memperoleh kejelasan.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap memerlukan verifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Bagi Maryadi, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang adil. Setiap pihak berhak menyampaikan kritik, sementara setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan tersebut tidak mengaburkan substansi awal yang disuarakan mahasiswa. Persoalan pelayanan publik, khususnya distribusi BBM, tetap perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat diuji.

Maryadi meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Kejelasan fakta, keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat, menurutnya, harus menjadi dasar penyelesaian persoalan tersebut.

Kronologi Dugaan Intimidasi

Dugaan intimidasi terhadap Ketua Umum HMI Cabang Ketapang mencuat setelah video Sales Branch Manager (SBM) Jobber Ketapang, Ryo Fairuz Prambudi, yang ikut mendorong sepeda motor dalam aksi teatrikal Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Ketapang beredar luas di media sosial dan menjadi pemberitaan sejumlah media massa.

Berdasarkan informasi yang diterima, Ketua Umum HMI Cabang Ketapang sempat dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang tidak dikenal dan mengaku berasal dari Jobber Ketapang.

Setelah itu, Ryo menghubungi Iqbal secara langsung menggunakan nomor telepon selulernya dan mengaku sebagai pihak dari Jobber Ketapang.

Dalam komunikasi tersebut, Ryo mengajak Ketua HMI bertemu secara langsung untuk membicarakan persoalan yang muncul. Namun, ketika diminta menjelaskan maksud dan tujuan pertemuan melalui telepon, Ryo tetap bersikeras ingin bertemu langsung sembari menawarkan solusi.

“Jadi di situ ada tindak pidana pencemaran nama baik ya, Bang. Kami sebenarnya ada solusi, cuma saya tidak mau lewat telepon dan mau ketemu langsung,” kata Ryo saat menghubungi Ketua HMI.

Selain itu, dalam percakapan tersebut, Ryo juga menyampaikan pernyataan yang dinilai mengarah pada ancaman. Ia menyebut bahwa jika tidak ada itikad baik, akan ada informasi lebih lanjut.

“Tunggu aja nanti akan ada info-info lebih lanjut. Saya punya hak menuntut abang,” ujar Ryo.

Dugaan intimidasi tersebut kini menjadi perhatian PB HMI yang meminta agar persoalan ditindaklanjuti secara objektif melalui mekanisme hukum, tanpa mengesampingkan substansi aspirasi mahasiswa terkait persoalan distribusi BBM di Kabupaten Ketapang. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda