Ponticity post author elgiants 18 Oktober 2026

Isu Razia SNI Resahkan Pelaku Usaha, Polda Kalbar Akhirnya Buka Suara, Asosiasi Auto Part Minta Pedagang Tak Panik

Photo of Isu Razia SNI Resahkan Pelaku Usaha, Polda Kalbar Akhirnya Buka Suara, Asosiasi Auto Part Minta Pedagang Tak Panik

PONTIANAK, SP - Polda Kalimantan Barat menegaskan tidak pernah mengeluarkan instruksi penutupan bengkel maupun toko suku cadang kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Barat.

Pengecekan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada 8–14 Oktober 2026 merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran komponen otomotif yang belum memenuhi standar wajib.

Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Sabtu (17/10).

Sebelumnya, Suara Pemred Kalbar dalam pemberitaan pada 15 Oktober 2026 menyoroti isu razia besar terhadap toko suku cadang kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kalbar.

Isu tersebut mengakibatkan sejumlah toko spare part tutup bersamaan karena khawatir terdampak penindakan. Pemilik toko juga mengeluhkan kondisi ini. Akibatnya situasi ini berimbas kepada sopir dan petani sawit yang bergantung pada ketersediaan suku cadang untuk menunjang aktivitas mereka.

Bambang menegaskan  menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan kepolisian merupakan pemeriksaan terhadap kepatuhan standar produk, bukan kebijakan untuk menutup usaha perdagangan.

Ia menyebutkan pemeriksaan dilakukan di sejumlah bengkel dan toko onderdil di Kota Pontianak, Kota Singkawang, serta Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan suku cadang yang beredar memenuhi ketentuan standar sekaligus melindungi konsumen.

“Polda Kalbar tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, maupun instruksi, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menutup operasional bengkel atau toko suku cadang di Kalbar. Pengecekan merupakan bagian pengawasan kepatuhan standar produk, bukan menghentikan kegiatan usaha,” tegas Bambang.

Dia menjelaskan, pemeriksaan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran komponen otomotif yang belum memenuhi standar wajib. Menindaklanjuti informasi itu, Ditreskrimsus melakukan pengecekan selama tujuh hari, mulai 8 hingga 14 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan indikasi adanya suku cadang yang diduga belum memenuhi ketentuan standar mutu.

“Produk yang menjadi perhatian meliputi ban kendaraan, minyak pelumas, kaca pengaman kendaraan, velg, aki atau baterai, serta komponen otomotif lainnya yang diwajibkan memenuhi standar,” ungkap Bambang.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Bambang mengacu pada ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62, serta ketentuan teknis standardisasi produk otomotif yang relevan.

Bambang mengatakan, setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, kewenangan, dan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, penanganan perkara tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, bukan semata-mata dugaan.

“Kami mengimbau pemilik bengkel dan toko suku cadang agar tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik. Pastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga kami minta tetap tenang, bijak menerima informasi, dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap peredaran suku cadang kendaraan bermotor akan terus dilakukan secara konsisten. Penegakan hukum ditujukan kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen serta iklim usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

Aktivitas Toko dan Bengkel Berangsur Normal

Aktivitas toko suku cadang kendaraan bermotor dan bengkel di sejumlah wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) berangsur normal setelah sempat diwarnai keresahan akibat informasi mengenai dugaan razia besar-besaran.

Ketua Asosiasi Auto Part Kalbar, Fuadi mengatakan kegiatan yang dilakukan aparat merupakan pengecekan untuk memastikan komponen otomotif yang diperdagangkan memenuhi standar wajib.

Dia menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai pemeriksaan tersebut. Dari komunikasi itu, ia menyebut kegiatan yang berlangsung berkaitan dengan pemenuhan standar komponen otomotif sesuai ketentuan pemerintah.

“Kami sudah melakukan penelusuran dan komunikasi dengan pihak terkait. Pihak terkait menyatakan bahwa kegiatan yang ada adalah pengecekan untuk memastikan komponen otomotif yang dijual memenuhi standardisasi wajib,” ujar Fuadi.

Fuadi menjelaskan, penutupan toko oleh sebagian pedagang sebelumnya dipicu kekhawatiran dan ketidakpastian informasi yang beredar. Para pelaku usaha, kata dia, merasa bingung karena belum memperoleh kejelasan mengenai jenis barang yang dipersoalkan.

“Pedagang ini bukan tidak mau melayani masyarakat. Keresahan yang disampaikan kepada saya adalah mereka merasa usaha yang dijalankan selama ini sudah resmi, membayar pajak, dan mengikuti aturan yang ada. Namun, karena tidak ada informasi yang pasti dan banyak isu beredar di media sosial mengenai barang yang legal dan tidak, mereka menjadi waswas,” jelasnya.

Menurut Fuadi, situasi tersebut perlu disikapi melalui komunikasi yang terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan. Ia berharap pelaku usaha memperoleh penjelasan yang memadai mengenai standar yang harus dipenuhi sehingga dapat menjalankan kegiatan perdagangan dengan tenang.

Ia juga menegaskan bahwa Asosiasi Auto Part Kalbar tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, maupun instruksi untuk menutup operasional bengkel atau toko suku cadang di Kalbar.

Fuadi mengimbau para pedagang agar tidak panik dan tetap menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan asosiasi terus mengingatkan anggotanya untuk memperhatikan mutu dan kualitas produk serta memastikan komponen yang dijual memenuhi standar pemerintah.

Menurut dia, pengawasan terhadap anggota asosiasi juga dilakukan melalui imbauan agar pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, dugaan pelanggaran oleh pedagang tertentu perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, termasuk untuk memastikan apakah pelaku usaha tersebut merupakan anggota asosiasi atau berada dalam jangkauan pembinaan organisasi.

“Kami akan berupaya menjembatani supaya masalah ini tidak berlarut-larut. Kami berharap dapat segera membantu sektor lain yang membutuhkan suku cadang untuk operasional mereka, termasuk para petani sawit yang sudah resah,” kata Fuadi.

Fuadi menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak oleh keresahan tersebut. Ia berharap seluruh pedagang dapat kembali membuka toko dan melayani masyarakat, sembari memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan.

“Kami meminta maaf apabila isu ini memengaruhi pihak-pihak lain yang juga berkepentingan dan membutuhkan suku cadang. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar kembali menjalankan aktivitas secara normal,” tukasnya.

Fuadi berharap masalah ini selesai melalui komunikasi yang baik dan penjelasan yang jelas, sehingga pedagang bisa melanjutkan usaha dengan tenang dan kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Kadin Sambas Minta Kejelasan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sambas meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait isu razia produk berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikaitkan dengan tutupnya sejumlah bengkel dan toko bangunan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Ketua Kadin Sambas, Eko Setiawan, mengatakan pihaknya menerima laporan dari anggota dan pelaku usaha mengenai bengkel mobil serta toko bangunan yang berhenti beroperasi dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap penghasilan pekerja dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami di Kadin menerima banyak laporan dari anggota dan pelaku usaha di lapangan. Tutupnya bengkel mobil dan toko bangunan bukan sekadar tutup usaha biasa, ini adalah tutupnya nadi ekonomi rakyat Sambas,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (18/10).

Informasi awal yang diterima menyebut hampir seluruh bengkel dan toko bangunan di Sambas dilaporkan tutup. Namun, jumlah usaha yang terdampak, penyebab masing-masing usaha berhenti beroperasi, serta keterkaitannya dengan pemeriksaan produk SNI belum terverifikasi secara menyeluruh.

Eko menilai, jika kondisi tersebut berlangsung berkepanjangan, dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik usaha, tetapi juga pekerja dan sektor lain yang bergantung pada keberadaan bengkel maupun toko bangunan.

Bengkel kendaraan, misalnya, menjadi tempat bergantungnya mekanik, tenaga administrasi, dan pemasok suku cadang. Sementara toko bangunan menopang pekerjaan tukang, sopir angkutan, kuli angkut, serta rantai distribusi material konstruksi.

Gangguan terhadap usaha tersebut juga berpotensi memengaruhi perawatan kendaraan pengangkut hasil pertanian dan perkebunan. Padahal, kendaraan menjadi salah satu penunjang penting bagi kelancaran distribusi hasil kebun dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Eko turut mempertanyakan dampak ketidakpastian tersebut terhadap upaya pemerintah daerah menarik investasi ke Sambas. Menurut dia, kepastian berusaha perlu dijaga agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan ekonomi tanpa dibayangi informasi yang belum jelas.

“Bagaimana kita mau bicara investasi besar kalau usaha penopang investasi kecil saja tidak bisa bertahan hidup? Investor pasti akan berpikir dua kali. Iklim investasi kita dipertaruhkan di sini,” ujarnya.

Minta Dasar Pemeriksaan Diperjelas

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Sambas sekaligus praktisi hukum, Ridwan, meminta pemerintah dan aparat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum serta prosedur pemeriksaan apabila terdapat penertiban terhadap produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI.

Menurut Ridwan, pelaku usaha perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai jenis produk yang menjadi sasaran pemeriksaan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Ia menilai, apabila persoalan berkaitan dengan perizinan atau standardisasi produk, pembinaan dan pendampingan perlu menjadi bagian dari penyelesaian, terutama bagi pelaku usaha kecil.

“Apakah karena persoalan izin, standardisasi, atau ada persoalan lain? Kalau soal izin, negara harus hadir membina, bukan menghukum mati usaha rakyat,” kata Ridwan.

Kadin Sambas meminta pemerintah daerah dan aparat memastikan kebenaran informasi mengenai razia SNI, termasuk pihak yang melaksanakan pemeriksaan, sasaran kegiatan, serta ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar pelaku usaha tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Di sisi lain, apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Desak Pertemuan dengan Pemkab dan DPRD

Untuk mencari penyelesaian, Kadin Sambas meminta Bupati Sambas dan DPRD memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha, pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, Satpol PP, serta Polres Sambas.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mengklarifikasi persoalan, mendengar langsung keluhan pemilik usaha, dan merumuskan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi.

Selain klarifikasi, Kadin mengusulkan pendampingan perizinan, fasilitasi pembiayaan, serta upaya menjaga kelancaran distribusi suku cadang dan material bangunan.

“Kadin Kabupaten Sambas berdiri bersama pelaku usaha. Kami tidak ingin Sambas dikenal sebagai daerah yang tidak ramah bagi pengusaha kecil,” ujar Eko. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda