Ponticity post authorelgiants 24 Januari 2021

Nasabah BPR Universal Pontianak Protes, Tuding Pat Gulipat Bunga Pinjaman

Photo of Nasabah BPR Universal Pontianak Protes, Tuding Pat Gulipat Bunga Pinjaman

PONTIANAK, SP – Krisnawati dan Liuny Valentina, nasabah kredit macet Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Universal, Pontianak, merasakan  dirugikan karena rumah mereka dilelang secara sepihak dan beban cicilan sangat memberatkan dan tidak masuk akal.

Manajemen BPR Universal melakukan lelang rumah lewat media sosial, tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan nasabah selaku pemilik. Hal itu dikemukakan Krisnawati dan Liuny Valentina ketika mendatangi Redaksi Harian Suara Pemred, Pontianak, Rabu, 20 Januari 2021.

Menurut Krisnawati, tahun 2016 mendapat kucuran kredit pembangunan rumah dari BPR Universal di Jalan Parit Haji Muksin, Kompleks Bali Mas I/B22, Pontianak, sebesar Rp225 juta, dengan cicilan Rp8,287 juta per bulan.

Dalam perkembangan, keluarga Krisnawati kesulitan keuangan, sehingga sempat menunggak, tapi lebih dari dua bulan. Setelah itu, cicilan kembali dibayar, sehingga kumulatif pembayaran cicilan sebanyak 27 bulan.

“Dalam hitungan, sesuai perjanjian, di mana sanksi denda dan atau sita rumah harus terlebih dahulu secara tertulis, setelah tiga bulan berturut-turut. Karena itu, sesuai perhitungan di perjanjian tertulis, sisa kredit yang harus dibayar Rp132 juta, tapi belakangan tunggakan bunga berbunga menjadi Rp400 juta,” kata Trisnawati.

Menurut Krisnawati, setelah mengetahui tunggakan bunga berbunga harus dibayar Rp400 juta, BPR Universal patut diduga melakukan tindakan melawan hukum, dengan melakukan balik nama rumah di hadapan salah satu oknum notaris di Pontianak, 1 Oktober 2018.

Kristinawati mengatakan, dalam proses persidangan, pihaknya bersikeras mengaku tidak pernah mendatangi kantor notaris pada 1 Oktober 2018, karena saat bersamaan tengah berada di luar kota. “Nama kami dipalsukan tandatangan, saat di hadapan notaris,” kata Krisnawati.

Parahnya lagi, ujar Krisnawati, pihak BPR Universal secara sepihak melakukan lelang dengan harga Rp700 juta, sedangkan rumah ditaksir senilai Rp2,5 miliar. Karena itu, Krisnawati, tetap bersikukuh melakukan perlawanan atas perlakuan semena-mena dari pihak BPR Universal. “Kami berupaya melanjutkan cicilan, tapi ditolak,” kata Krisnawati.

Masalah kurang lebih sama dialami Liuny Valentina, terhadap cicilan pembangunan rumahnya di Jalan Prof Muhammad Yani, Gang Kemuning 18, RT 3/RW 9, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota. Sekarang rumahnya dijual sepihak lewat media social oleh BPR Universal senilai Rp215 juta.

Liuny Valentina, kemudian melakukan pengaduan kepada BPR Universal Pontianak, bahwa pada tanggal 18 Agustus 2018, mendapat pinjaman sebesar Rp230 juta selama 5 tahun dengan jaminan sertifikat hak milik nomor 15629, seluas 156 meter persegi.

Berjalannya waktu Liuny Valentina,  melakukan pembayaran Rp85 juta lebih selama 11 bulan. Namun karena keterlambatan selama 3 bulan, tanpa dilakukan mediasi terlebih dahulu, BPR Universal melakukan pelelangan sepihak di media social sehingga mempermalukan nasabah.

Belum lagi harga rumah  tidak wajar, ditambah bunga dan denda yang telah menyalahi ketentuan standar Otoritas Jasa Keuangan. Bunga dibebankan  21 persen per tahun, tapi bunga dikenakan 0,5 per sen per bulan sesuai ketentuan. Debitur dibebankan 6 persen per tahun, dan dirugikan pihak bank.

“Utang Rp230 juta, dibayar Rp85 juta lebih, total yang harus dibayar Rp394 juta. Sedangkan rumah dilelang Rp215 juta, berarti harus bayar bank Rp197 juta. Ini memberatkan,” kata Liuny Valentina.

Baik Krisnawati maupun Liuny Valentina, mengaku, kisruh BPR Universal dengan nasabah, karena peningkaran sepihak terhadap perjanjian, dimana digariskan tindakan penyitaan, apabila menunggak cicilan selama tiga bulan berturut-turut, dengan dilakukan mediasi terlebih dahulu.

“Tapi kami langsung dikenakan denda per hari yang mestinya per bulan, sesuai ketentuan di dalam perjanjian, sehingga tunggakan berlipat-lipat,” kata Krisnawati dan Liuny dan Valentina.

Berdasarkan Bukti

Suprianus, Credit Review Remedial Head (CRRH) BPR Universal Pontianak,  mengatakan, kalau misal dikatakan tidak ada pemberitahuan itu bohong besar. Bisa dibuka data. 

Semua berdasarkan bukti, tidak bisa dikatakan BPR Universal ifak beritahu, atau kami dari pihak bank melelang secara sepihak. Karena melelang suatu agunan prosesnya panjang dan tidak serta-merta dapat dilelang. 

Untuk yang atas nama Trisnawati itu sudah menjadi kredit yang macet/menunggak dan tidak ada etikat baik. Lelang itu juga terjual pada lelang keempat, lelang pertama tidak ada peminat, kedua tidak ada peminat, ketiga tidak ada peminat. 

Menurut Suprianus,  sebelum proses lelang itu surat peringatan sudah dijalankan, surat peringatan satu,  dua dan tiga, berulang-ulang juga disampaikan.

"Juga somasi dari pengacara, surat pemberitahuan lelang juga sudah disampaikan. Ternyata dari debiturnya juga tidak ada etikat baik, maka secara terpaksalah, karena itulah jalan penyelesaian hutang/pinjamannya. Kalau dikatakan tanda tangan palsu atau apa, itu bohong besar, karena semua didepan notaris," kata Suprianus. 

Mereka juga sudah datang ke notaris, untuk menanyakan bahwa katanya tidak pernah tanda tangan apapun, surat surat di notaris. Kalau mereka merasa notaris memalsukan, tinggal dilaporkan saja, malahan notarisnya bilang kalau dipalsukan tinggal lapor balik saja, tapi tidak ada. 

"Ini surat suratnya, surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, surat peringatan ketiga, surat plang, tembuskan ke RT, ini surat pernyataan janji bayar banyak tidak terealisasi, surat pemberitahuan lelang, surat panggilan (surat surat,dan lain-lain), saya berbicara berdasarkan fakta, somasi sudah kita jalankan."

"Jadi ini merupakan rangkaian, akta penyerahan agunan secara sukarela sudah ditandatangan. Dikatakan kita balik nama secara sepihak, tidak ada kita balik nama, karena itu proses melalui lelang, orang yang beli pun ada pembeli yang resmi. Malah dari debiturnya tidak ada itikit baik padahal kita selalu mengingatkan berulang ulang," katanya.

Suprianus mengatakan, jika keluarga Trisnawati mengaku tidak pernah tanda tangan. Kalau Trisnawati tidak menandatangani itu, tidak mungkinkan bisa muncul akta akta ini karena akta-akta notaris. 

Kalaupun Trisnawati tidak merasa menandatangani itu, nanti bisa dari notaris melaporkan balik. Kita bisa buktikan sidik jarinya, tanda tangan. Barang buktikan tidak bisa dibohongin sudah dibuka. Bisa buktikan nanti di Polisi Daerah Kalimantan Barat sidik jarinya.

Suprianus menuturkan,  tentang Liuny Valentina sama prosesnya, ini lelang keempat baru laku. Itupun sebenarnya pembeli ini sudah cek langsung agunan itu dan komunikasi dengan pemiliknya. 

Menawarkan harga di atas lelang sebenarnya. Tapi dari debitur sendiri minta di atas Rp2 miliar lebih waktu itu. Karena terlalu tinggi tidak masuk akal, akhirnya sudah pembeli itu membeli secara lelang.

Liuny Valentina hutang Rp220juta udah dibayar Rp85 juta total yang harus dibayar Rp364juta. kalau misalnya Rp300juta lebih, diawal kita tunduk pada perjanjian kredit. 

"Di dalam kredit itu ada angsuran pokok ditambah bunga dan denda keterlambatan. Kalau misal dua tahun atau setahun itu belum bayarkan dendanya wajar segitu, ditambah dengan pokok ditambah bunganya," ujar Suprianus. 

Diungkapkan Supeianus, waktu itu pernah dari pihak debitur itu datang, bahwa dia merasa tidak pernah tanda tangan di situ, di akta akta itu. 

"Jadi saya menyampaikan, kalau memang ibu dan bapak merasa tidak pernah tanda tangan kita buktikan saja di pengadilan, ataupun kalau mau kita sidik langsung di Polda Kalbar, kan jelas semua. Tidak juga berani sampai sekarang, ternyata memang benar kok mereka tanda tangan. Data dokumentasinya pun ada semua," ujar Suprianus. (aju/iwu)

Direktur Riset CORE

Piter Abdullah

 Kredit Macet di Tengah Pandemi

WABAH virus corona atau Covid-19 sudah hampir 4 bulan menginfeksi ekonomi Indonesia, banyak sektor mengalami guncangan hebat, seperti halnya sektor perbankan. Lantas bagaimana kondisinya sekarang?

Sektor ini ternyata masih sehat walafiat, hal tersebut tercermin dari beberapa indikator seperti pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang relatif baik. Walau perbankan alami tekanan besar akibat covid tapi indikator perbankan masih menunjukkan kondisi aman, relatif aman.

Selain itu indikator lain seperti Return On Asset (ROA), biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) dan net interest margin (NIM) perbankan juga masih terjaga.

Kondisi perbankan kita masih terjaga, ini walau masih terjaga harus tetap berhati-hati karena risiko di perbankan masih besar, masih tinggi selama wabah Covid masih berlangsung.

Namun satu yang perlu diperhatikan kata Piter, yakni potensi tingginya angka kredit macet yang timbulkan. Saat ini, tingkat kredit macet rata-rata diperbankan berada pada level 3 persen, angka ini kata dia masih relatif cukup aman.

Sementara itu, rasio kredit macet (non performing loan) di perbankan diprediksi melonjak akibat relaksasi kredit bagi debitur yang terkena dampak virus corona (Covid-19). NPL akan melonjak jika pelonggaran itu diberikan kepada seluruh debitur terdampak.

Rasio NPL bank akan melonjak dari 2,79 persen (gross) dan 1,00 persen (net) per Februari 2020. Dengan kondisi demikian, tentu OJK perlu memikirkan indikator kesehatan bank dan good corporate governance, karena pasti akan turun semua.

Apabila relaksasi itu ditujukan kepada seluruh debitur, maka akan merugikan perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Jika dua sektor ini 'bangkrut' maka perekonomian nasional akan terganggu.

Perbankan, akan utangnya selama satu tahun. Terlebih sekitar 30 persen kredit perbankan merupakan kredit konsumsi, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Mobil (KPM). Sisanya, sebesar 15 persen hingga 20 persen adalah kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Karenanya, pihak bank harus melihat kondisi nasabah sebelum memberikan keringanan (restrukturisasi), rekondisi, atau penjadwalan ulang (reschedule). Ia menilai sebaiknya kewajiban pembayaran bunga oleh debitur harus selalu dipenuhi.

Seandainya terkait kredit sepeda motor namun pinjaman itu berdampak dan di bidang usaha seperti ojek online bisa ditunda cicilan pokok, tetapi kewajiban bunga harus dibayar. Jadi tidak serta tidak membayar apapun selama satu tahun.

Lesunya penyaluran kredit industri pembiayaan saat ini perlu diwaspadai, karena akan berdampak pada kenaikan kredit macet atau kredit bermasalah (non performing finace/NPF) terhadap industri pembiayaan keuangan, kata pengamat bisnis pembiayaan, Suhartono, Rabu.

Jumlah kredit macet sektor industri pembiayaan kini mungkin sudah di atas 5 persen, namun yang disampaikan kepada Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) hanya sekitar 2,7 persen.

Jumlah itu menurut saya relatif cukup besar dan bisa berdampak pada pertumbuhan industri lainnya. Biasanya, katanya, perusahaan tidak melaporkan kredit yang tampak masih baik tetapi sesungguhnya sudah bermasalah, sehingga terjadi perbedaan angka dalam memperkirakan jumlah kredit macet.

Jumlah kredit yang disalurkan FIF tahun ini hampir mencapai Rp70 triliun, dan ACC sekitar Rp30 triliun, sehingga total kredit pembiayaan sampai saat ini bisa lebih dari Rp150 triliun.

Jika 5 persen yang macet, maka sekitar Rp7,5 triliun adalah macet. Itu jumlah yang cukup besar dan dapat membahayakan bagi kalangan industri lainnya, termasuk industri asuransi.

Dalam kaitan itu, solusi agar jumlah NPL/kredit bermasalah tidak meningkat yakni, menata Sumber Daya Manusia (SDM)-nya yang kuat. Para pekerjanya harus dididik agar mempunyai mental dan karakter yang kuat terhadap visi dan misi perusahaan.

Kedua, pimpinan dan para staf harus bekerja seiring, sesuai aturan yang ada. Jangan sampai staf atau bagian kredit menolak pengajuan dari konsumen, tetapi pimpinan justru merekomendasikan. Hal itu akan membuat perusahaan tidak sehat dan tidak taat aturan.

Ketiga, suatu perusahaan pembiayaan harus mempunyai sistem internal yang baik yang dapat ditawaran kepada calon debetur dan mudah untuk dilaksanakan di lapangan.

Sementara itu, perlunya perusahaan pembiayaan melakukan antisipasi atau penanggulangan sejak dini terhadap kemungkinan kenaikan kredit macet dari industri pembiayaan itu.

Data Otoritas Jasa Keuangan/OJK, per Desember 2019 rata-rata NPF multifinance sebesar 1,45 persen. Adapun, pada Maret 2020 angkanya telah meningkat menjadi 1,56 persen, sementara saat ini sudah mencapai 2,7 persen.

Jumlah itu artinya sudah sebagai lampu kuning, dulu orang biasa menggunakan jasa penagih "debcollector", anggota tentara atau polisi untuk membantunya. Saat ini cara itu sudah tidak dimungkinkan lagi, karena hukum sudah mulai dijadikan acuan untuk menyelesaikan masalah perdata. (ant/cnn)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda