Ponticity post authorelgiants 19 Februari 2026

Warga Protes Ganggu Ketenangan, Wali Kota Diminta Tertibkan Aktivitas Kelly's Padel

Photo of Warga Protes Ganggu Ketenangan, Wali Kota Diminta Tertibkan Aktivitas Kelly's Padel

PONTIANAK, SP – Fasilitas olahraga dan hiburan Padel Kellys yang berlokasi di Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mendapat protes keras dari masyarakat sekitar. Selain karena menimbulkan suara kebisingan ekstrem, unit usaha ini juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak.

Keluhan utama datang dari penghuni Wellington Spring Residence yang merasa hak atas ketenangan dan kenyamanan mereka terganggu akibat aktivitas di lokasi tersebut yang berlangsung hampir sepanjang hari.

Warga mengungkapkan bahwa kebisingan berasal dari kombinasi suara musik yang keras, teriakan para pemain, serta benturan bola padel yang menggema. Aktivitas ini dilaporkan terjadi sejak pagi hingga pukul 23.00 WIB, bahkan tak jarang melampaui jam tersebut.

“Bukan hanya pagi, malam pun sampai jam 11 malam masih keras. Musiknya, teriakan pemain, suara bola itu sangat jelas terdengar sampai ke kamar tidur. Kami merasa sangat terganggu, terutama saat waktu istirahat,” ujar salah seorang warga Wellington Spring Residence.

Berdasarkan keterangan warga, operasional Padel Kellys ini dinilai bertentangan dengan Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.

Secara teknis, ambang batas kebisingan kawasan hunian menurut regulasi nasional adalah ±55 dB pada siang hari dan harus lebih rendah pada malam hari. Aktivitas Padel Kellys dinilai warga telah melampaui batas tersebut dan merampas hak warga atas ketenangan.

Situasi kian memanas setelah pihak pengelola mengumumkan promo operasional "24 Jam Non-Stop" selama bulan Ramadan 2026. Dalam promo tersebut, lapangan disewakan dengan harga mulai Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per jam, termasuk untuk slot pukul 00.00 hingga 08.00 WIB (dini hari/waktu sahur).

Dalam keterangan promosinya, manajemen Padel Kellys menyebutkan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung gaya hidup sehat selama bulan suci.

“Kami ingin memberikan fleksibilitas waktu bermain bagi komunitas padel dan masyarakat umum, khususnya di bulan Ramadan. Dengan operasional 24 jam, pemain bisa menyesuaikan waktu bermain yang nyaman,” demikian keterangan pengelola.

Adanya promo ini pun menambah kekhawatiran warga. Mereka menilai operasional tanpa henti hingga dini hari semakin mengganggu ketenteraman lingkungan mereka. Warga khawatir operasional 24 jam tanpa henti akan menciptakan kebisingan di waktu subuh dan dini hari.

“Kalau memang 24 jam, berarti aktivitas tengah malam sampai subuh tetap ada. Itu yang kami khawatirkan. Selama ini saja sampai jam 11 malam sudah sangat menggangu,” kata Iwan, warga lainnya.

Menurut Iwan, kebisingan dari aktivitas Padel Kellys memang sangat menganggu, selain suara benturan bola padel yang menggema, juga suara teriakan para pemain. Belum lagi jika ada acara tertentu yang menggunakan sound system yang suaranya sangat keras.

“Pemiliknya sudah diajak bicara baik-baik oleh warga untuk mencari solusi terbaik, tapi ternyata tidak direspon. Saya juga sudah sampaikankan keluhan ini ke Kadispora Pontianak dan beliau janji akan menindaklanjuti,” ungkapnya.

Iwan pun berharap agar Pemkot Pontianak segera menindaklanjuti keluhan warga. Apalagi, program promosi Padel Kellys dinilai menantang imbauan Wali Kota Pontianak Nomor 430 Tahun 2026 yang secara tegas membatasi jam operasional tempat ketangkasan dan kafe dengan live music guna menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan.

“Jadi persoalan ini bukan sekadar kebisingan biasa, melainkan menyangkut hak dasar atas ketenangan di lingkungan tempat tinggal. Ketertiban umum itu bukan sekadar tulisan di perda. Kalau aturan ada tapi tidak ditegakkan, lalu warga harus mengadu ke mana?” ujarnya.

Tanya Legalitas

Tak hanya soal gangguan suara, warga juga mempertanyakan kejelasan legalitas operasional tempat tersebut. Menurut mereka, fasilitas itu diduga belum diresmikan secara formal namun telah beroperasi penuh, termasuk penggunaan sistem audio eksternal, sehingga menimbulkan dampak sosial yang negatif.

Jika benar demikian, maka pengelola diduga belum memenuhi seluruh tahapan administrasi perizinan usaha sebagaimana diatur dalam mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak (DPMPTSP)

“Kami tidak anti olahraga atau investasi. Tapi kalau belum diresmikan dan izin belum jelas, kenapa sudah beroperasi sampai larut malam?” tegas warga lainnya.

Terkait hal ini, warga pun mendesak Pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol PP Kota Pontianak untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan pengukuran kebisingan resmi.

Selain itu, warga juga mendesak DPMPTSP Kota Pontianak untuk membuka informasi mengenai status izin operasional Padel Kellys dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan uji baku mutu kebisingan.

Masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah kota. Jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, warga menyatakan siap menempuh jalur pengaduan resmi dan kolektif.

Terima Kritik

Menyikapi aduan warga terkait dugaan gangguan kebisingan, Suara Pemred telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Kelly’s Padel.

Pihak Kelly’s Padel menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sekitar. Mereka menegaskan tidak ingin terjadi kesalahpahaman maupun miskomunikasi dalam persoalan tersebut.

“Kami dari pihak Kelly’s Padel selalu terbuka dan menerima kritik serta saran dari warga. Namun jika ada masalah, sebaiknya langsung disampaikan kepada kami agar tidak terjadi miss komunikasi,” ujar pihak Kelly’s Padel.

Terkait keluhan kebisingan, pihak pengelola menyebut telah melakukan sejumlah langkah penyesuaian. Salah satunya dengan mematikan musik setelah pukul 22.00 WIB serta tidak lagi menghadirkan live music pada malam hari.

“Untuk musik, di atas pukul 22.00 WIB sudah kami matikan. Tidak ada live music. Seharusnya tidak mengganggu, apalagi lokasi kami berada di tepi jalan,” jelasnya.

Selain itu, pengelola juga mengklaim telah menambah peredam suara sebagai bentuk komitmen meminimalisir potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar.

“Kalau memang ada yang merasa terganggu, mari kita selesaikan dengan baik-baik. Kita carikan solusi bersama supaya semua merasa nyaman,” tambahnya.

Pihak Kelly’s Padel berharap komunikasi langsung dapat menjadi jalan penyelesaian apabila terdapat keberatan dari warga, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan. (din/mul/ind/har)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda