PONTIANAK, SP – Kasus investasi bodong atau ilegal (palsu) kembali memakan korban. Ribuan orang di dilaporkan mengalami kerugian finansial karena tertipu oleh tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE).
Investasi aplikasi dompet online ini bergerak secara gerilya melalui platform elektronik, terutama media sosial, sehingga sulit dideteksi. Banyak korban yang dirugikan sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Di Kalimantan Barat (Kalbar), penipuan melalui aplikasi keuangan ilegal WPONE ini juga banyak memakan korban. Ini menjadi bukti nyata bagaimana masyarakat masih mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Fenomena tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ini pun menjadi fokus pembahasan dalam sebuah talkshow bedah kasus berjudul "Tergiur Investasi Ilegal" yang diselenggarakan oleh PonTV di Hotel Star Pontianak pada Sabtu (22/3/2025) lalu.
Talkshow tersebut mencoba mengupas tuntas permasalahan ini dengan menghadirkan berbagai narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Indonesia (BI), hingga aparat penegak hukum.
Selain itu juga turut dihadiri mahasiswa, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, perwakilan advokat, perwakilan perusahan securitas/investasi, para pegiat investasi, para korban investasi ilegal, perwakilan perbankan dan koperasi.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalbar, Rochma, dalam kesempatan itu menjelaskan, pentingnya edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk mengelolah aset atau uangnya dengan berinvestasi secara legal, sehingga tidak terjebak pada produk investasi bodong.
OJK juga terus melakukan literasi di tengah-tengah masyarakat, baik secara online maupun offline. Kegiatan ini bagian dari tugas OJK untuk mengawasi, mengatur, melindungi, mencegah dan menanggulangi investasi illegal di Indonesia.
"OJK memiliki konsen untuk memberikan edukasi, literasi secara langsung maupun melalui berbagai media online, media sosial atau melalui seminar seperti yang saat ini dilakukan. Kita sangat berterima kasih bisa dapat diundang,” katanya.
Menurut Rochma, skema investasi ilegal menawarkan keuntungan yang tidak logis dengan waktu sangat singkat, dan biasanya tanpa menyampaikan seberapa besar resiko yang terjadi serta perusahaan investasinya tidak terdaftar di OJK.
“Jadi masyarakat sebelum berinvestasi, sebaiknya cek dulu perusahaan investasinya, terdaftar atau tidak. Hal itu dapat diakses dilaman situs OJK,” jelasnya.
Lanjut Rochma, minat investasi masyarakat Indonesia termasuk di Kalbar cukup tinggi, apalagi diera digitalisasi saat ini dapat dengan mudah dijangkau oleh semua lapisan masyarakat, termasuk di sektor jasa keuangan.
Maka dari itu tak heran kasus investasi ilegal begitu mudah dan banyak memakan korban, bahkan dalam kurun waktu enam tahun terakhir di tanah air kerugian yang disebabkan investasi ilegal mencapai Rp140 triliun dengan korban sebanyak lebih dari 40 ribu orang.
"Sebenarnya modus mereka sama saja, terkadang hanya berganti merk, ganti nama, ganti perusahaan, sehingga yang sudah terjadi mesti dijadikan sebagai pembelajaran agar tidak terulang kembali," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Supervisor Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Kalbar, Ardhy Anto, menyampaikan, selaku salah satu perusahaan investasi juga memiliki peran dan tanggung jawab memberikan edukasi dan wawasan mengenai pemahaman investasi yang legal, aman dan pasti, karena sangat penting masyarakat paham cara berinvestasi di pasar modal secara aman sesuai regulasi.
"Sebelum melakukan investasi, anda harus kenali diri sendiri dulu, apakah anda termasuk orang yang terbiasa mengambil resiko, atau selalu berhati-hati, tujuan berinvestasi, berapa jumlah yang akan diinvestasikan sehingga kita dapat menentukan perusahaan investasi yang tepat,” ungkapnya.
Menurutnya, analisa dan riset merupakan faktor kunci untuk menjadi investor di pasar modal. Saat ini banyak juga financial advisor yang mulai mengedukasi masyarakat terkait investasi melalui media sosial.
Adapun terhadap investasi bodong memiliki ciri-ciri diantaranya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, tidak transparan produk atau cara kerjanya, serta tidak terdaftar di OJK.
“Selain itu ada modus mendesak investor untuk segera berinvestasi, meminta investor mencari nasabah baru, proses pencairan dana ditunda tanpa kepastian, harus membayar biaya tambahan untuk pencairan dana dan akhirnya perusahaan akan menghilang tanpa jejak," ungkapnya.
“Jadi jangan terburu-buru untuk berinvestasi, Anda investasikan waktu dulu untuk bisa mengecek status perusahaan atau produk investasi di situs resmi OJK atau melalui layanan konsumen OJK," tambahnya mengingatkan.
Dari aspek penegakkan hukum, Kasubdit 2 Ditkrimsus Polda Kalbar, Kompol Denny Satria mengatakan bahwa pada modus penipuan investasi ilegal kebanyakan menggunakan skema Ponzi, membayar keuntungan investor dengan uang investor itu sendiri, atau uang investor berikutnya.
“Sehingga pola yang diciptakan seakan-akan investasi. Kasus yang pernah kita tangani di tahun 2024, terlapor dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta dapat dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.
Berbagai upaya pencegahan pun telah dilakukan Polri atas maraknya kasus-kasus pengelolaan investasi dengan modus pengerahan dana masyarakat. Pihaknya terbuka menerima laporan atau aduan dari masyarakat yang menjadi Korban penipuan investasi bodong, sehingga dapat segera ditindak lanjuti, dan tentunya dukungan data-data dari pihak OJK juga diperlukan.
“Jadi kami menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan investasi Ilegal dan menjadi korban berikutnya,” kata Kompol Denny.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kalbar, Reanaldy Akbar Aresha, menyoroti dampak investasi ilegal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Bank Indonesia juga terus berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak mengelolah keuangan.
Bank Indonesia tidak menawarkan kegiatan investasi online dan tidak melakukan kegiatan komersial. Sejak 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia sebagai bank sentral yang bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dalam talkshow tersebut juga dibuka sesi tanya jawab. Sejumlah peserta berkesempatan melayangkan pertanyaan, diantaranya Sekretaris FKUB Kalbar, H.M Nursaid yang mempertanyakan kenapa ketika ada investasi ilegal mencuat dan memakan banyak korban baru ditangai, sehingga upaya pencegahan dinilai masih mimim dilakukan oleh lembaga yang bertanggungjawab.
Mustar, korban investasi ilegal di Kota Pontianak juga mempertanyakan apa saja yang dipersiapkan untuk membawa kasus investasi bodong agar diselesaikan diranah hukum.
Sementara, Syaiful Hidayatullah BEM Polnep menyoroti kurangnya edukasi pemcegahan yang dilakukan lembaga terkait ke semua lapisan masyarakat, sehingga branding dan iming-iming penawaran dari perusahaan investasi ilegal lebih cepat diterima masyarakat ketimbang sosialisasi pencegahan yang dilakukan oleh lembaga terkait. Lalu trategi apa yang tepat perlu dilakukan. (*)