Ponticity post author Kiwi 30 Maret 2021

Modus BPN Penerbitan Sertifikat Ganda dan HGU, BPN Sarang Mafia Tanah?

Photo of Modus BPN Penerbitan Sertifikat Ganda dan HGU, BPN Sarang Mafia Tanah?

PONTIANAK, SP – Kantor Badan Pertanahan (BPN) merupakan sarang mafia tanah, sebagai pemicu konflik tumpah-tindih penerbitan sertifikat.  Termasuk penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di sektor perkebunan, pertambangan dan usaha lain yang membutuhkan lahan luas ribuan hektar.

“Selain modus muncul tiba-tiba sertifikat ganda, Mafia tanah itu termasuk mafia penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha untuk perkebunan dan pertambangan telah menjadikan Kantor BPN sebagai sarang utama,” kata mantan pejabat  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat yang tidak bersedia disebutkan namanya, saat ditemui Suara Pemred, di Pontianak Minggu, 28 Maret 2021.

Menurut pria berusia sekitar 65 tahun ini, dia mengaku merasa kasihan dengan masyarakat yang tidak memiliki kekuatan finasial dan koneksi. Walaupun tanahnya memiliki surat-surat yang sah,   tiba-tiba saat di cek ke BPN muncul ada yang mengaku di tanahnya ada hak orang lain atau tumpang tindih lahan dengan sertifikat orang lain. 

" Tapi anehnya orang itu cenderung selalu tidak bisa dimunculkan dan ditutupi serta dilindungi datanya oleh oknum BPN.  Dan seperti modus, oknum-oknum yang berwenang di BPN tanpa ada beban, dengan mudah menganjurkan untuk membuktikan sengketa lahan di pengadilan. Lah, kalau orang yang sah itu punya duit, kalau kere kan kasihan. Berapa tahap pengadilan yang harus dia lalui, inilah yang disebut sindikat mafia tanah bekerjasama dengan  dengan mafia peradilan,"kata sumber ini lagi.

Tudingan BPN Kalbar menjadi sarang mafia tanah itu ternyata terbukti.  Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) Provinsi di Kalimantan Barat.

"Penahanan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pejabat Badan Pertanahan Nasional, yaitu Gusmin Taurita, Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Sisiswodo, Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu, 24 Maret 2021.

Mantan Pejabat BPN Kalbar

Gusmin Tuarita dijadikan tersangka karena kenakalannya ketika masih menjadi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur (2016-2018).

Siswidodo ditangkap KPK atas kreatifitasnya ketika menjadi Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Wilayah Kalimantan Barat.

Gusmin Taurita dan Siswidodo, dijaring melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penetapan Gusmin Taurita dan Siswidodo sebagai tersangka KPK, terbilang sangat instimewa, karena dua kali diumumkan tersangka. Pertama, Jumat, 29 Nopember 2019, dengan dugaan menerima uang suap dari penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) senilai Rp22,23 miliar.

Kedua, diumumkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu, 24 Maret 2021, nilai uang suap patut diduga masuk kantong Gusmin Taurita dan Siswidodo, bertambah Rp4 miliar lebih, dari sedianya Rp22,23 miliar tahun 2019 menjadi Rp27 miliar tahun 2021.

Korupsi Rp27 Miliar

Menurut sumber Suara Pemred, uang suap Rp27 miliar diduga mengalir ke kantong Gusmin Taurita dan Siswidodo, dari perusahaan perkebunan dan pertambangan, karena situasi memang memungkinkan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang: Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha, untuk luas areal 1.000 hektar ke atas ditegaskan rekomendasi penerbitan sertikat HGU ditangani Kepala Kantor Wilayah.

Biasanya, para pengusaha perkebunan dan pertambangan, ketika ingin mengantongi legalitas kepemilikan lahan, jarang mau berhadapan langsung dengan masyarakat setempat, terutama masalah ganti rugi karena terlalu rumit dan bertele-tele.

Ini lantaran jika berhadapan dengan masyarakat, biaya sosialisasi, biaya ganti rugi lahan, jauh lebih besar ketimbang menyuap oknum di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di sebuah provinsi.

Maka diaturlah strategi, pemetaan tidak dibarengi pengukuran secara lebih rinci di lapangan.

Usai Berita Aacara pengukuran ditandatangani secara fiktif di salah satu hotel, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, berkordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, sertifikat HGU keluar.

“Maka jangan heran, lokasi penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha, sering berada di kawasan hutan, hutan lindung, dan wilayah pemukiman penduduk, karena proses administrasinya hanya dilakukan di hotel,” kata sumber Suara Pemred.

Sumber Suara Pemred mengaku paham betul karakter Gusmin Taurita dan Siswidodo.

Tentang Gusmin Taurita dan Siswidodo melakukan gerakan tutup mulut hingga ditahan KPK, Rabu, 24 Maret 2021, menurut sumber tadi, pelacakan menjadi mudah.

Di antaranya, telusuri semua lokasi penerbitan sertifikat HGU yang berada di lokasi kawasan hutan dan pemukiman penduduk. Telusuri semua tumpah tindih penerbitan sertifikat HGU.

“Pengusaha pemilik sertifikat Hak Guna Usaha yang lokasinya berada di dalam kawasan hutan dan pemukiman penduduk, kalau diperiksa, pasti akan nyanyi semua, karena proses administrasi penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha semuanya dilaukan di hotel,” ujar sumber Suara Pemred.

Geledah BPN Kalbar

Kantor BPN menjadi sarang mafia tanah, telah mengusik keprihatinan banyak pihak. Organisasi swadaya masyarakat Transformasi untuk Keadilan Indonesia (Tuk Indonesia) menyebut tanah kosong (landbank) untuk tanaman kelapa sawit seluas 3,3 juta hektare di Kalimantan dikuasai oleh 25 konglomerat sawit.
Landbank merupakan istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan area kosong yang belum ditanami kelapa sawit.
Tuk Indonesia, melaporkan sebanyak 25 grup bisnis milik taipan di sektor minyak sawit mengendalikan 5,8 juta hektare landbank kelapa sawit di Indonesia pada 2017.

Secara rinci disebutkan, sebanyak 3,3 juta hektare atau 57 persen dari total landbank yang dimiliki 25 grup bisnis taipan itu berada di Kalimantan.

Selain itu, 1,9 juta ha atau 33 persen lahan kosong untuk sawit berlokasi di Sumatera. Sisanya, masing-masing 4 persen atau sekitar 205 ribu hektare di Sulawesi, dan 242 ribu di Papua.

Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Riau adalah provinsi dengan landbank terbesar yang dikuasai para taipan.

"Landbank kelapa sawit di Kalimantan dikendalikan 25 grup bisnis para taipan setara dengan 76 persen dari wilayah yang ditanami kelapa sawit di Kalimantan. Keterbatasannya kami tidak bisa mengetahui persis yang sudah ditanami dari luasan lahan yang dikuasai taipan," ujar Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Rahmawati Retno Winarni, saat meluncurkan laporan bertajuk: “Kuasa Taipan Kelapa Sawit di Indonesia Tahun 2018” di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2019.

Di Sumatera, persentase landbank yang dikuasai taipan dibanding total area tanam kelapa sawit paling tinggi ialah di Bangka Belitung sebesar 51 persen dan Sumatera Selatan 55 persen.

Pulau Papua dan Sulawesi dianggap sebagai wilayah batas bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit.

"Situasi ini menunjukkan dominasi yang sangat tinggi dari 25 grup bisnis yang dikuasai taipan di kedua pulau tersebut," demikian tertulis dalam laporan Tuk Indonesia.

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda