Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan AL (43), warga Kabupaten Sintang.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin membenarkan penetapan empat tersangka tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara pada 14 Agustus 2026.
"Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8).
Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Setelah ditangkap, keempatnya langsung menjalani penahanan di Rutan Polres Sekadau untuk kepentingan proses penyidikan. Selama menjalani pemeriksaan, para tersangka juga didampingi kuasa hukum.
IPTU Zainal menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan AL terkait dugaan hilangnya sejumlah emas setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawanya memiliki total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 936,97 gram dilaporkan hilang, terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.
"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkap IPTU Zainal.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Sementara itu, terkait kronologi kejadian, peran masing-masing tersangka, serta fakta dan keterangan lainnya, masih terus didalami dalam proses penyidikan.
"Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut," tegas IPTU Zainal. (dit)