JAKARTA, SP - Perombakan Kabinet Merah Putih kembali dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Pada Kamis (1/10/2026), Presiden melantik sejumlah menteri, wakil menteri, kepala badan, pimpinan Ombudsman, hingga pejabat kepolisian dalam rangkaian reshuffle kabinet.
Pelantikan menteri dan wakil menteri antara lain didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026.
Rangkaian perubahan tersebut disebut sebagai reshuffle kabinet ketujuh pada pemerintahan Presiden Prabowo. Sebanyak 18 pejabat dilantik untuk mengisi sejumlah posisi strategis, termasuk Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Sugiono sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dudung Abdurachman sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Arrmanatha Nasir sebagai Menteri Luar Negeri, serta Muhammad Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian.
Menanggapi perombakan tersebut, Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, mengatakan reshuffle semestinya tidak hanya dipandang sebagai pergantian figur, tetapi harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas pemerintahan dan meningkatkan kinerja kementerian maupun lembaga negara.
Menurut Haris, Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional dalam mengangkat dan memberhentikan menteri. Namun, setiap perubahan susunan kabinet seharusnya didasarkan pada kebutuhan peningkatan kinerja pemerintahan serta kemampuan figur yang ditempatkan pada posisi tersebut.
“Tidak ada larangan berapa kali reshuffle dilakukan. Tetapi kalau ingin pemerintahan berjalan efektif, sejak awal figur yang dipilih harus benar-benar memiliki kapasitas, kompetensi, dan memahami bidang yang akan dipimpinnya. Jangan sampai pergantian terus dilakukan karena persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak proses seleksi,” ujar Haris.
Ia menilai kebutuhan pemerintahan tidak semestinya hanya diterjemahkan dalam kepentingan pembagian posisi politik. Menurutnya, Presiden juga dapat mempertimbangkan figur-figur profesional dan berkompeten di bidangnya, sehingga orientasi utama kabinet tetap pada pencapaian program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Presiden tidak perlu khawatir kehilangan dukungan politik hanya karena tidak seluruh posisi diisi kader partai. Figur yang kompeten justru dapat memperkuat kepercayaan publik apabila mampu menunjukkan kinerja yang terukur,” katanya.
Haris juga menyoroti pentingnya kualitas informasi yang diterima Presiden dari jajaran pembantunya. Ia mengingatkan agar laporan yang disampaikan kepada Presiden benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, bukan sekadar informasi yang menyenangkan pimpinan.
“Orang-orang di sekitar Presiden jangan hanya memberikan laporan yang sifatnya asal bapak senang. Presiden membutuhkan informasi yang objektif, termasuk ketika ada persoalan di lapangan. Kalau informasi yang diterima tidak sesuai dengan kenyataan, kebijakan yang diambil juga berpotensi tidak menjawab persoalan sebenarnya,” tegasnya.
Menurut Haris, evaluasi terhadap menteri dan pimpinan lembaga juga seharusnya tidak hanya dilihat dari kemampuan menyerap atau mengusulkan tambahan anggaran. Ukuran kinerja, kata dia, perlu dikaitkan dengan capaian program, kualitas tata kelola, efektivitas kebijakan, inovasi, serta dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai setiap tahun targetnya hanya menaikkan anggaran. Yang lebih penting adalah bagaimana anggaran dan kewenangan yang sudah dimiliki dimaksimalkan untuk menghasilkan kebijakan, terobosan, dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Haris mengusulkan agar proses pencarian dan pengangkatan calon menteri maupun pejabat tinggi negara ke depan dapat diperkuat dengan mekanisme uji publik atau public hearing yang transparan.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat melibatkan pakar dan pihak yang memahami bidang terkait untuk menguji kapasitas calon, sekaligus menjadi bagian dari proses penelusuran rekam jejak sebelum seseorang menduduki jabatan strategis.
“Kalau memungkinkan, ada tahapan public hearing yang terbuka dan melibatkan pakar di bidangnya. Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi mengenai kualifikasi, rekam jejak, standar integritas, kepatuhan pajak, harta kekayaan, serta kompetensi calon pejabat,” jelasnya.
Haris menilai mekanisme tersebut penting agar kementerian dan lembaga negara mendapatkan pemimpin yang tidak hanya memiliki kedekatan politik, tetapi juga memahami tugas, kewenangan, tantangan, dan target yang harus dicapai.
“Jangan sampai prosesnya hanya copot, lantik, kemudian menjabat. Jabatan publik harus diisi orang yang memang mumpuni dan memahami bidangnya. Kompetensi dan integritas harus menjadi pertimbangan utama, sementara kepentingan politik jangan sampai mengalahkan kebutuhan peningkatan kinerja pemerintahan,” pungkasnya. (*)