Tim Buser Polda Metro Jaya berhasil menangkap DPO kasus pemalsuan sertifikat Muhammad Pamar Lubis di Jakarta pada Kamis (1/10/2026).
Penangkapan tersebut disebut dilakukan ketika yang bersangkutan hendak menghadiri panggilan Sidang Kode Etik Notaris oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) DKI Jakarta di Kantor Kementerian Hukum DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pamar Lubis selalu mangkir dari panggilan penyidik Polda Kalimantan Barat atas perkara pemalsuan sertifikat. Setelah itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor DPO/65/IX/Res.1.9/2026/Direskrimum. Polda Kalbar juga telah mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya pada 23 September 2026 terkait pencarian tersangka.
Setelah diamankan, Pamar Lubis langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan awal. Selanjutnya, ia akan dibawa ke Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat sebagaimana Pasal 391 ayat (2) KUHP.
Perjalanan Kasus yang Menjerat Pamar Lubis
Kasus tersebut merupakan perkara yang sebelumnya telah melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak. Pada 7 September 2026, hakim tunggal Nuraini, S.H., M.H., menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pamar Lubis. Hakim menyatakan penyidik Polda Kalbar telah melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan praperadilan sebelumnya dan melanjutkan penyidikan yang telah ada.
Perkara bermula dari laporan ahli waris yang diwakili Imran Kurniawan pada 2022 terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Pamar Lubis kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2023. Penyidikan sempat dihentikan melalui SP3 pada 2025, sebelum kembali dibuka setelah permohonan praperadilan dari pihak pelapor dikabulkan pada 2026.
Imran Kurniawan mengapresiasi langkah penyidik Polda Kalbar dan Polda Metro Jaya yang berhasil mengamankan Pamar Lubis. Ia mendesak agar Pamar Lubis menghormati proses hukum dan tidak melarikan diri.
"Terima kasih yang tak terhingga untuk jajaran Polda Kalbar dan Polda Metro Jaya yang telah berhasil menangkap Pamar Lubis yang dikenal sangat licin dan telah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Imran kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Imran juga berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk disidangkan, mengingat lokasi yang disebut menjadi tempat terjadinya dugaan pemalsuan berada di wilayah hukum Ketapang.
Selain itu, Imran mendesak agar aparat menangkap Li Changjin yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT SRM dan diduga masih berhubungan dengan Pamar Lubis.
Li Changjin diduga kuat dalang di balik insiden bentrok antara 15 WNA dengan prajurit TNI di Ketapang, Kalimantan Barat pada Desember 2025 lalu. Buntut insiden itu, sebanyak 15 WNA asal China diamankan oleh Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan, yang 2 WNA diantaranya saat ini sudah mendekam di Lapas Ketapang untuk menjalani hukuman.
Belasan WNA asal China yang diduga anak buah Li Changjin berusaha keras untuk mengintimidasi area tambang PT SRM yang sudah diambil alih oleh manajemen baru berdasarkan RUPS pada Juli 2025.
Li Changjin saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dan berstatus buronan Interpol setelah diterbitkan Red Notice pada 16 Februari 2022 terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). (bob)