PONTIANAK, SP - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, budaya integritas harus dibangun sejak dari lingkungan keluarga, masyarakat, hingga dalam setiap pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan Bahasan saat menghadiri Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat Pontianak Timur dan Utara di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, kemarin.
Bahasan mengingatkan masyarakat agar tidak memahami korupsi secara sempit sebagai persoalan yang hanya berkaitan dengan pejabat atau penyalahgunaan anggaran dalam jumlah besar.
Menurutnya, perilaku jujur dan bertanggung jawab harus dibiasakan sejak dari hal-hal sederhana. Kebiasaan tersebut dinilai menjadi fondasi ketika seseorang mendapatkan amanah yang lebih besar, baik di lingkungan masyarakat maupun pemerintahan.
“Kalau bicara korupsi, jangan berasumsi seolah-olah hanya pejabat yang bisa melakukan. Kita semua manusia. Karena itu, pencegahannya harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat,” ujarnya.
Bahasan mencontohkan pentingnya integritas dalam proses pendataan hingga penyaluran bantuan sosial. Ia mengingatkan ketua RT, RW, maupun unsur masyarakat agar tidak memasukkan seseorang sebagai penerima bantuan hanya karena faktor kedekatan pribadi.
“Kalau memang tidak layak mendapatkan bantuan, jangan dimasukkan walaupun dekat atau kerabat. Sebaliknya, kalau memang layak, jangan sampai tidak diusulkan,” tegasnya.
Menurut Bahasan, prinsip integritas juga harus diterapkan dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Perbedaan pilihan politik, misalnya, tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan pelayanan maupun perlakuan kepada warga.
Pemerintah, aparatur, dan seluruh unsur masyarakat yang mendapatkan amanah harus mampu menjalankan tugas secara adil serta bertanggung jawab.
Ia juga menilai pencegahan korupsi berkaitan erat dengan keterbukaan dan musyawarah. Setiap program pemerintah yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat harus dikomunikasikan sejak awal sehingga pelaksanaannya dapat diketahui dan diawasi bersama.
“Apapun programnya, harus dikomunikasikan dan dimusyawarahkan dengan warga. Kalau semuanya terbuka dari awal, pelaksanaannya juga lebih mudah diawasi,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Kota Pontianak Trisnawati mengatakan, persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan uang. Menurutnya, perilaku koruptif juga dapat muncul dalam berbagai bentuk dalam kehidupan sehari-hari maupun pelayanan publik.
Ia mencontohkan persoalan antrean, kedisiplinan jam kerja, hingga penyalahgunaan kedekatan antara pemberi layanan dan masyarakat sebagai perilaku yang perlu diwaspadai.
“Masyarakat boleh dan bisa melakukan pelaporan melalui laman resmi. Kita punya beberapa kanal. Kalau di tingkat kota, kita punya SP4N-LAPOR! Kemudian, perangkat daerah masing-masing juga memiliki kanal pengaduan melalui website,” katanya.
Trisnawati menjelaskan, Inspektorat Kota Pontianak juga menyediakan website pengaduan. Selain itu, terdapat Whistleblowing System (WBS) yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
“Laporan juga bisa disampaikan melalui media Instagram atau media sosial lainnya yang dimiliki perangkat daerah masing-masing,” katanya.
Menurutnya, Inspektorat Kota Pontianak secara rutin melakukan sosialisasi mengenai korupsi dan gratifikasi kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat mengambil peran dalam membantu memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan laporan, aduan, bahkan memberikan masukan atau insight yang positif bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kota Pontianak,” tutupnya. (din)