Sekadau post author elgiants 26 Juli 2026

Dugaan Perampasan 1,6 Kilogram Emas di Sekadau, Oknum Media, TNI dan Kejari Dikabarkan Terlibat, Kejari Bantah Ada Perampasan, Polisi Dalami Dugaan Perampasan

Photo of Dugaan Perampasan 1,6 Kilogram Emas di Sekadau, Oknum Media, TNI dan Kejari Dikabarkan Terlibat, Kejari Bantah Ada Perampasan, Polisi Dalami Dugaan Perampasan

SEKADAU, SP – Dugaan perampasan emas yang menyeret nama oknum awak media, anggota TNI, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau menjadi perbincangan luas di media sosial dan media daring. Menanggapi isu tersebut, Kejari Sekadau memberikan klarifikasi dan menegaskan tidak ada pengambilan emas di lingkungan kantor kejaksaan. Menurut pihak kejaksaan, emas yang diklaim hilang baru diketahui setelah pemiliknya meninggalkan kantor Kejari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban, Alfiansyah, mengendarai mobil jenis Terios atau Rush berwarna hitam membawa emas seberat 1,66617 kilogram dari wilayah Hulu Pinoh menuju Pontianak.

Saat melintasi wilayah Sekadau, kendaraan korban dipepet dan dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari unsur media, TNI, dan Kejaksaan Negeri Sekadau.

Kelompok tersebut kemudian membawa korban beserta barang bawaannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.

Menurut laporan korban, setelah dilakukan pemeriksaan singkat dan diminta bernegosiasi, sekitar 900 gram atau hampir 1 kilogram emas berupa tiga keping batangan diambil oleh kelompok tersebut. Korban mengaku hanya menerima kembali sisa emas sekitar 700 gram.

Beberapa hari kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau dengan dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, serta pencurian dengan kekerasan.

Pihak Polres Sekadau membenarkan telah menerima laporan tersebut.

“Kami menerima laporannya. Kita bukan berbicara asal usul barang, tetapi mengenai dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengambilan sebagian atau seluruh barang milik orang lain. Terkait asal usul barang juga akan kami usut,” ujar pihak kepolisian yang namanya enggan disebutkan, Sabtu (25/7).

Hingga saat ini, baru satu orang yang dilaporkan, yakni seseorang yang mengaku sebagai awak media. Sementara identitas pihak lain masih dalam proses penyelidikan.

Kejari Sekadau Bantah

Menanggapi isu yang beredar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sekadau, Boni Adi Wicaksono, memaparkan kronologi berdasarkan versi pihak kejaksaan.

Menurut Boni, pada Senin (20/7) sekitar pukul 18.30 WIB, anggotanya, Rizal, menerima telepon dari Anton, seorang awak media di Sekadau, yang menginformasikan adanya dugaan pengiriman emas ilegal yang melintasi wilayah tersebut.

“Saat tiba di lokasi di daerah Peniti, situasi sudah ramai. Anggota kami hanya bersikap pasif, tidak membuka pintu kendaraan maupun mengambil barang karena sifatnya masih sebatas pemantauan,” ujar Boni saat dikonfirmasi, Minggu (26/7).

Selanjutnya, rombongan warga, awak media, serta kendaraan yang diduga membawa emas bergerak menuju Kantor Kejari Sekadau. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Boni bersama Kasubsi Intel dan Kasi Datun.

“Mereka menyerahkan tiga orang, yaitu Alfiansyah, Hadi selaku sopir, dan seorang yang mengaku sebagai kerabat Alfiansyah. Saat dilakukan wawancara, ditemukan tujuh keping emas, terdiri atas lima keping berbentuk bulat dan dua keping berbentuk batangan. Kami hanya melakukan wawancara sesuai SOP, tanpa tekanan maupun interogasi. Mereka sendiri mengakui emas tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi kepemilikan,” jelasnya.

Boni menegaskan bahwa Kejaksaan tidak memiliki kewenangan menangani perkara pidana umum seperti dugaan kepemilikan emas ilegal, kecuali terdapat unsur tindak pidana khusus.

“Kami mengarahkan mereka untuk melapor ke Polres Sekadau. Saat meninggalkan kantor kejaksaan, emas tersebut dibawa sendiri oleh pemiliknya. Jadi, isu bahwa emas berkurang atau hilang di Kejari Sekadau tidak benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, informasi mengenai emas yang diduga hilang baru muncul setelah rombongan keluar dari kantor kejaksaan.

“Sampai saat ini kami belum mengetahui secara rinci barang yang diklaim hilang. Kami masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian,” katanya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI, Boni mengaku tidak dapat memastikan identitas pihak-pihak yang datang saat itu.

“Kejadiannya sudah malam, tidak ada yang mengenakan seragam TNI, dan sebagian besar wajah mereka baru pertama kali saya lihat. Kami juga tidak dapat mengarahkan masyarakat harus melapor ke mana. Faktanya, mereka datang lebih dahulu ke kantor kami sebelum ke kantor polisi,” ujarnya.

Polisi Dalami Laporan Korban

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pada Kamis (23/7), Alfiansyah mendatangi Polres Sekadau untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan.

Seorang anggota Polres Sekadau yang enggan disebutkan namanya mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (20/7) sekitar pukul 18.30 WIB saat Alfiansyah bersama dua rekannya, Muhamadin dan Mulhadi, melintas di Jalan Sekadau–Sanggau, tepatnya di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

“Tiba-tiba kendaraan korban dipepet dan dihentikan oleh dua unit mobil berwarna hitam dan putih. Sekitar lima hingga enam orang turun dari kendaraan tersebut dan mengaku sebagai awak media,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, para terduga pelaku kemudian menggeledah mobil korban dan menemukan sebuah dompet berwarna merah muda dan putih yang berisi emas seberat total 1,66617 kilogram milik Alfiansyah.

Selanjutnya, korban bersama barang tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.

Setelah berada di kantor kejaksaan, korban mengaku dimintai keterangan secara tertulis oleh petugas. Usai pemeriksaan, korban mengaku diminta bernegosiasi dengan pihak yang sebelumnya membawanya ke kantor kejaksaan.

Korban menyebut sekitar tiga keping emas batangan dengan berat lebih dari 900 gram diambil, sedangkan sisanya dikembalikan.

Setelah itu, korban diperbolehkan meninggalkan lokasi dan kembali ke arah Pinoh. Beberapa hari kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sekadau.

Saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari pihak terlapor dan masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk informasi mengenai kemungkinan adanya oknum TNI maupun Kejaksaan Negeri Sekadau dalam perkara tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Sekadau.

Perketat Pengawasan aktivitas PETI

Sementara itu, di tengah mencuatnya dugaan perampasan emas di Sekadau, pemerintah pusat terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), khususnya di kawasan hutan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan menggelar patroli teritorial secara serentak di empat kawasan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya telah dicabut, termasuk di Kalimantan Barat.

Patroli tersebut menyasar kawasan yang rawan terhadap berbagai aktivitas ilegal, seperti perambahan hutan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, kebakaran hutan, hingga pemanfaatan kawasan tanpa hak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pengamanan kawasan eks PBPH merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan pascapencabutan izin usaha.

“Penegakan hukum harus menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan. Tidak ada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas,” tegas Dwi.

Di Kalimantan Barat, patroli yang dilakukan di kawasan eks PBPH Kabupaten Sintang menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain aktivitas perambahan kawasan hutan, bangunan sarang burung walet, hingga rakit-rakit tambang emas ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengatakan patroli yang dimulai sejak 22 Juli 2026 itu melibatkan Balai Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan, Polri, dan TNI. Selain menyisir kawasan hutan, petugas juga memetakan titik rawan, memasang papan peringatan, menginventarisasi dugaan pelanggaran, serta menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menurut Yazid, pengawasan terhadap kawasan eks PBPH akan terus diperluas, mengingat wilayah tersebut rentan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, termasuk pertambangan emas tanpa izin.

Langkah pemerintah tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku PETI di Kalimantan Barat yang selama ini masih ditemukan di sejumlah daerah, seperti Sintang, Melawi, Ketapang, Kapuas Hulu, hingga Sekadau.

Penanganan aktivitas tambang ilegal diharapkan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap rantai distribusi hasil tambang agar praktik pertambangan tanpa izin dapat ditekan secara menyeluruh. (dit/jee)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda