Penanganan kasus dugaan perampasan logam yang diduga emas di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Langkah itu menjadi sinyal bahwa penyidik menemukan adanya dasar hukum untuk memperdalam pengusutan kasus yang sempat menyita perhatian publik karena menyeret dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum media, anggota TNI, dan seorang pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau.
Hingga kini, aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka maupun mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan peningkatan status perkara diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
“Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasilnya, kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Zainal kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga Kabupaten Sintang berinisial AL (43) yang melapor ke Polres Sekadau pada 23 Juli 2026. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami dugaan perampasan pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir.
Korban membawa emas dengan total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 936,97 gram yang terdiri atas dua batang dan satu lempeng emas dilaporkan hilang atau diduga diambil secara paksa.
Memasuki tahap penyidikan, penyidik akan memperdalam pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan konstruksi hukum perkara tersebut.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum. Saat ini kami masih mendalami keterangan serta mengumpulkan segala bukti yang diperlukan,” tegas IPTU Zainal.
Ia menambahkan, kepolisian belum dapat mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat karena seluruh proses masih berlangsung dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Kami belum bisa menyebutkan nama pihak yang diduga terlibat karena pengumpulan bukti masih berlangsung. Semua tahapan kami jalankan sesuai prosedur,” ujarnya.
Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara resmi kepada publik.
“Kami mohon dukungan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum jelas kebenarannya dan menghormati proses yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara resmi,” katanya.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) juga mengambil langkah internal menyusul munculnya informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta menyatakan pimpinan telah memerintahkan Bidang Pengawasan Kejati Kalbar untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang disebut dalam pemberitaan.
“Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalbar telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait,” ujar Wayan.
Menurutnya, pemeriksaan internal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk akuntabilitas institusi sekaligus menjaga integritas aparatur penegak hukum.
Ia menegaskan proses tersebut masih berlangsung sehingga seluruh pihak diminta menghormati tahapan pemeriksaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan,” tegasnya.
Wayan juga mengajak masyarakat tidak membangun opini sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan. Hasil pemeriksaan internal nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan Kejati Kalbar dalam menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, proses penyidikan di Polres Sekadau masih terus berjalan. Penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang dilaporkan, termasuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar. (dit)