SEKADAU, SP – Jalan terang proses hukum kasus dugaan perampasan emas yang menyeret nama oknum media, TNI, dan pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau mulai terlihat. Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau secara resmi meningkatkan penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah melalui gelar perkara.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyatakan, peningkatan status ini diambil berdasarkan hasil temuan yang dikumpulkan penyidik selama masa penyelidikan.
"Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasilnya, kami naikkan ke tahap penyidikan," ujar Zainal. Senin (3/8/2026) kepada awak media
Kasus bermula dari laporan warga Sintang berinisial AL (43) yang dilaporkan masuk ke meja kepolisian pada Kamis 23 Juli 2026. Korban menyatakan menjadi korban peristiwa dugaan perampasan pada Senin 20 Juli 2026 lalu di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Dari total emas seberat 1,66617 kilogram yang dibawa korban, sebanyak 936,97 gram berupa dua batang dan satu lempeng emas dikabarkan hilang atau diambil paksa.
Kini di tahap penyidikan, penyidik akan mengumpulkan alat bukti secara lebih mendalam untuk memastikan kejelasan peristiwa dan siapa saja pihak yang terlibat.
"Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan hukum. Saat ini kami masih mendalami keterangan serta mengumpulkan segala bukti yang diperlukan," tegas IPTU Zainal.
Hingga saat ini, kepolisian Polres Sekadau belum merilis identitas pihak yang diduga terlibat. Hal itu dilakukan demi menjaga kelancaran proses hukum yang masih berjalan.
"Kami belum bisa menyebutkan nama pihak yang diduga terlibat, karena pengumpulan bukti masih berlangsung. Semua tahapan kami jalankan sesuai prosedur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sekadau ini.
Polisi berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan kasus kepada masyarakat melalui awak media, tanpa mengganggu jalannya penyidikan. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya, serta tidak membangun opini yang dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mohon dukungan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh kabar yang brlum jelas kebenarannya dan menghormati proses yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan aka. Kami sampaikan secara resmi," pungkas Kasat Reskrim Polres Sekadau. IPTU Zainal Abidin. (Dit)