Sekadau post author elgiants 27 Juli 2026

Kayak Main “Tapok Kaleng" Semua Mengaku Tak Tahu! Kepada Polisi Perampas Mengaku Emas Miliaran Rupiah Itu Dibuang Ke Sungai

Photo of Kayak Main “Tapok Kaleng

SEKADAU, SP – Dugaan perampasan emas milik Alfiansyah di Kabupaten Sekadau kembali memunculkan babak baru. Kerabat korban mengungkapkan adanya pengakuan salah seorang terduga pelaku yang menyebut emas hasil rampasan dibuang ke sungai.

Klaim tersebut dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya upaya menghilangkan jejak atau menguasai barang yang diduga dirampas. Di sisi lain, Polres Sekadau masih melakukan penyelidikan, sementara Kejati Kalbar telah memerintahkan pemeriksaan internal terhadap pegawai Kejari Sekadau yang disebut-sebut terkait dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Kasus dugaan perampasan emas seberat sekitar 936 gram ini tidak hanya menjadi sorotan karena nilai kerugiannya, tetapi juga karena munculnya dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat.

Nama oknum di lingkungan Kejari Sekadau dan oknum wartawan, serta aparat TNI ikut menjadi perhatian publik setelah rangkaian peristiwa menyeret korban ke sejumlah lokasi sebelum laporan resmi diterima kepolisian.

Meski hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh dugaan masih dalam tahap penyelidikan maupun pemeriksaan internal, perkembangan kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme penanganan serta perlunya pengungkapan fakta secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat

Polisi Lakukan Penyelidikan

Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau melakukan penyelidikan laporan tindak pidana perampasan emas di wilayah Kabupaten Sekadau.

“Laporan pengaduan telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sekadau, Ipda Iwan Kurniawan, Senin (27/7).

Berdasarkan laporan yang diterima, kata Iwan, pelapor bernama Alfiansyah mengaku kehilangan emas seberat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sekitar 1,66617 kilogram.

Peristiwa tersebut terjadi setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan oleh dua mobil. Selanjutnya, kendaraan tersebut digeledah oleh lima hingga enam orang di wilayah Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.

Iwan menjelaskan, seluruh keterangan yang disampaikan pelapor merupakan bagian dari proses penyelidikan dan akan didalami penyidik guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Saat ini Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh fakta yang utuh. Terduga pelaku juga masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal

Menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan pegawai Kejari Sekadau dalam kasus tersebut, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan, Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan telah memerintahkan bidang pengawasan Kejati Kalbar melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang disebut-sebut terlibat dalam laporan tindak pidana perampasan emas di Sekadau.

“Pimpinan memberikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar di media maupun di tengah masyarakat. Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, Tim Pengawasan Kejati Kalbar telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terkait,” kata Wayan, Senin (27/7)).

“Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku,” lanjut Wayan.

Kata Wayan, pemeriksaan internal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk akuntabilitas institusi dan komitmen menjaga integritas aparatur.

Wayan juga meminta semua pihak menghormati tahapan pemeriksaan yang masih dilakukan, dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan kejaksaan,” jelasnya.

Ia juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum maupun tim pengawasan bekerja secara independen.

“Kejati Kalbar berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang profesional dan akuntabel. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.

Kejati Kalbar menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan apabila terbukti terjadi, sekaligus memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Pengamat: Dua Aspek Hukum Harus Dipisahkan

Sementara itu, Pengamat Hukum dan Publik  Kalbar, Herman Hofi Munawar, menilai dugaan perampasan emas sekitar 1,6 kilogram di Sekadau merupakan perkara serius yang memiliki berbagai dimensi hukum dan harus diusut secara menyeluruh.

Menurutnya ada dua aspek hukum yang harus dipisahkan dalam penanganan kasus tersebut. Pertama, asal-usul emas yang apabila terbukti berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), maka harus diproses sesuai ketentuan pidana di bidang pertambangan dan kehutanan.

Kedua, dugaan perampasan terhadap emas merupakan tindak pidana umum yang berdiri sendiri dan tidak boleh dicampuradukkan.

“Kalau memang emas itu berasal dari aktivitas PETI, maka persoalan itu harus diproses sesuai ketentuan hukum pertambangan. Namun, dugaan perampasan tetap merupakan tindak pidana tersendiri yang wajib diproses secara independen,” tegasnya,  Senin (277/2026).

Ia menilai langkah Polres Sekadau menerima laporan dan melakukan penyelidikan telah sesuai ketentuan hukum. Herman juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada praktik confusion of offenses, yakni mencampuradukkan dugaan tindak pidana tertentu dengan pembenaran terhadap tindak pidana lainnya.

“Tidak boleh ada justifikasi bahwa karena barang diduga berasal dari aktivitas ilegal, maka pengambilannya dengan kekerasan atau tanpa prosedur hukum menjadi sah atau wajar. Prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege berlaku bagi semua pihak,” katanya.

Herman turut menyoroti informasi yang menyebut penghentian kendaraan korban diduga melibatkan oknum media, anggota TNI, dan aparat Kejari Sekadau. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka perlu dikaji berdasarkan kewenangan masing-masing institusi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit tidak memiliki kewenangan secara mandiri menghentikan kendaraan sipil maupun melakukan penggeledahan.

Sementara itu, kewenangan kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 terbatas sebagai penuntut umum, pelaksana putusan pengadilan, serta kewenangan tertentu di bidang pidana khusus.

“Kejaksaan tidak memiliki kewenangan melakukan penghentian kendaraan di jalan, penggeledahan, ataupun pengambilan barang secara paksa di luar mekanisme yang diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Kasi Intelijen Kejari Sekadau yang menyebut pihaknya hanya melakukan wawancara sesuai SOP, Herman mempertanyakan alasan korban beserta barang yang dibawanya diarahkan ke Kantor Kejari, bukan ke Polres Sekadau.

“Jika Kejari tidak memiliki kewenangan menangani pidana umum, mengapa korban dan barang tersebut dibawa ke kantor Kejari, bukan langsung ke kepolisian? Ada apa ini?” tanyanya.

Herman juga menyoroti perbedaan keterangan antara korban dan pihak Kejari terkait dugaan hilangnya lebih dari 900 gram emas. Tidak menutup kemungkinan, kata dia, dugaan pengambilan emas terjadi setelah korban meninggalkan kantor kejaksaan.

Namun, apabila seluruh rangkaian peristiwa saling berkaitan, maka secara hukum dapat dianalisis sebagai satu rangkaian dugaan tindak pidana berkelanjutan.

“Dalam sistem hukum yang berintegritas tidak ada ruang untuk negosiasi terhadap barang bukti. Apabila dari proses itu terjadi pemindahan sebagian emas, maka sangat mungkin memenuhi unsur tindak pidana pemerasan atau perampasan,” ujarnya.

Herman menegaskan, apabila terbukti ada keterlibatan oknum aparat yang mengatasnamakan institusi, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Kejari Sekadau Bantah Ada Pengambilan Emas

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Sekadau, Boni Adi Wicaksono membantah keterlibatan Kejari Sekadau dalam laporan  dugaan tindak pidana perampasan emas, seperti yang dilaporkan Alfiansyah.

Boni menjelaskan, pada Senin (20/7) sekitar pukul 18.30 WIB, salah seorang anggota Intelijen Kejari Sekadau, Rizal, menerima telepon dari Anton, seorang awak media di Sekadau.

Anton menginformasikan adanya dugaan pengiriman emas ilegal yang akan melintasi wilayah tersebut.

“Sesampainya di lokasi di daerah Peniti, memang sudah ramai orang. Anggota kami hanya bersikap pasif, tidak membuka pintu kendaraan maupun mengambil barang bukti karena sifatnya masih sebatas pemantauan,” ujar Boni, Minggu (26/7).

Tak lama berselang, rombongan warga, awak media, serta kendaraan yang diduga mengangkut emas bergerak menuju Kantor Kejari Sekadau. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Boni didampingi Kepala Sub Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Menurut Boni, rombongan tersebut menyerahkan tiga orang, yakni Alfiansyah, Hadi selaku sopir, serta seorang pria yang mengaku sebagai kerabat Alfiansyah. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan tujuh keping emas yang terdiri atas lima keping berbentuk bulat dan dua keping berbentuk batangan.

“Kami hanya melakukan wawancara sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Tidak ada tekanan ataupun interogasi. Mereka sendiri mengakui emas tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi kepemilikan,” katanya.

Boni menegaskan, kejaksaan tidak memiliki kewenangan menangani tindak pidana umum seperti perkara tersebut, kecuali apabila terdapat unsur tindak pidana khusus.

“Kami mengarahkan pelapor bersama pemilik emas untuk melaporkan persoalan itu ke Polres Sekadau. Saat itu juga emas dibawa keluar dari kantor oleh pemiliknya. Jadi, isu yang menyebut emas berkurang atau hilang di Kejari Sekadau tidak benar,” tegasnya.

Ia mengatakan, informasi mengenai emas yang diduga hilang baru muncul setelah rombongan meninggalkan Kantor Kejari Sekadau.

“Cerita emas hilang itu bermula setelah mereka keluar dari kantor kami. Sampai saat ini, kami belum mengetahui rincian barang yang diklaim hilang dan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian,” tambahnya.

Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI, Boni mengaku tidak dapat memastikan identitas pihak-pihak yang hadir saat itu.

“Kejadiannya sudah malam, tidak ada yang mengenakan seragam TNI, dan sebagian besar wajah mereka baru pertama kali saya lihat. Kami juga tidak bisa mengarahkan masyarakat harus melapor ke mana. Faktanya, mereka datang lebih dulu ke kantor kami sebelum akhirnya diarahkan ke kantor polisi,” pungkasnya. (dit/jee)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda