PONTIANAK, SP – Sauyat (77), warga Gang Sepakat II, Pontianak Tenggara, bersama kuasa hukumnya, Suarmin, S.H., M.H., dan rekan, melakukan pemasangan plang penanda pada sebidang tanah seluas 180 meter x 90 meter di wilayah Sepakat II Dalam, RT 03/RW XI, Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Pemasangan plang tersebut dilakukan untuk menegaskan penguasaan lahan berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang digarap Sauyat sejak 1982 hingga kini.
Menurut Suarmin, pemasangan plang tersebut merupakan langkah tegas untuk mempertahankan hak atas tanah yang selama ini dikuasai kliennya berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT).
Ia menuding adanya dugaan praktik mafia tanah yang berupaya merampas lahan yang telah dikelola Sauyat selama lebih dari empat dekade dan kini telah berdiri lima bangunan semi permanen yang ditempati keluarga besar Sauyat.
Tanah tersebut juga telah dikelilingi pembatas parit yang di buat oleh kliennya pada saat awal mengarap.
“Kami berharap dengan adanya pemasangan plang ini, pihak-pihak yang selama ini mengklaim tanah tersebut berani menampakkan diri. Selama ini justru muncul dugaan intimidasi terhadap klien kami,” tegas Suarmin.
Ia menjelaskan bahwa tanah yang dikuasai Sauyat berbatasan langsung dengan lahan garapan warga lain, di antaranya Usman (71) dan Hasiman, yang disebutnya masih hidup dan bersedia menjadi saksi.
Bahkan, menurut Suarmin, lurah yang menerbitkan SPT pada masa itu juga masih hidup dan dapat dimintai keterangan.
Usman, salah seorang warga yang turut menggarap lahan sejak tahun 1970-an, menuturkan bahwa tanah tersebut pada awalnya merupakan tanah negara yang kemudian ditinggalkan oleh sebuah perusahaan kayu setelah selesai mengekstraksi hasil hutan.
Pihak Kelurahan Bangka Belitung melalui wakil lurah saat itu, H. Saad, mempersilakan warga untuk menggarap lahan tersebut sebagai area pertanian sekaligus tempat tinggal.
“Waktu itu puluhan warga menggarap lahan dalam beberapa kelompok. Saya dari arah timur, Sauyat dari arah barat, dan tanah kami berbatasan langsung.
Saya heran setelah akses jalan terbuka dan pembangunan makin ramai, tiba-tiba muncul oknum-oknum yang mengklaim punya sertifikat,” ujar Usman.
Hal senada disampaikan Hasiman, penggarap lain yang lahannya berbatasan langsung dengan lahan Sauyat.
Ia mengaku tidak pernah mengalami masalah serupa meski menggarap tanah pada waktu yang sama dengan Sauyat. “Tanah saya aman-aman saja. Justru punya Pak Sauyat yang mulai diklaim orang,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Gazali, warga setempat lainnya, mengatakan bahwa sejak awal menetap di wilayah tersebut, ia mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan lahan garapan warga berdasarkan surat garapan untuk keperluan pertanian.
Namun ia mengaku heran karena belakangan muncul pihak-pihak yang tiba-tiba mengaku memiliki sertifikat atas lahan tersebut. “Untuk keabsahan hukumnya saya tidak tahu, tapi dari dulu itu tanah garapan warga,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Sengketa ini pun diperkirakan akan berlanjut ke proses hukum apabila tidak ada penyelesaian secara musyawarah antara para pihak. (*)