Singkawang post authorKiwi 05 Agustus 2025

10 Warga Binaan Lapas Singkawang Dapat Amnesti

Photo of 10 Warga Binaan Lapas Singkawang Dapat Amnesti Penyerahan amnesti kepada warga binaan Lapas Singkawang, Senin (4/8)

SINGKAWANG,SP - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang memberikan pembebasan Amnesti kepada 10 orang warga binaan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.

"Pemberian amnesti ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pengampunan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana," kata Kalapas Kelas IIB Singkawang, David Anderson Setiawan, Selasa (5/8).

Ini adalah hasil dari proses pembinaan yang konsisten dan pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

Lapas Singkawang, katanya, tercatat sebagai salah satu satuan kerja dengan jumlah penerima amnesti terbanyak di Kalimantan Barat.

"Proses pembebasan berjalan dengan lancar dan penuh haru, di mana para warga binaan yang dibebaskan disambut hangat oleh keluarga masing-masing. Seluruh rangkaian berjalan sesuai prosedur dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum serta keamanan," ujarnya.

Dengan pembebasan ini, katanya, diharapkan para warga binaan yang mendapatkan amnesti dapat kembali ke tengah masyarakat dan memulai hidup baru yang lebih baik.

"Lapas Singkawang berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembinaan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan," ungkapnya. (rud)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda