SINGKAWANG,SP - Seorang Anggota DPRD Singkawang berinisial HA yang diduga sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur telah diamankan Polres Singkawang di salah satu rumah yang berada di Kota Pontianak, Minggu (3/11) siang.
Menyikapi hal tersebut, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati mengatakan, jika kinerja penyidik Polres Singkawang sudah terbukti prosedural.
"Alhamdulilah penyidik Polres Singkawang sudah bekerja secara profesional," kata Eka saat berkunjung ke Singkawang, Rabu (6/11).
Jika penyidik sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka maka menurutnya sudah cukup alat bukti termasuklah kasus yang dialami oleh HA.
"Untuk proses selanjutnya silahkan dibuktikan di persidangan," ujarnya.
Dia menekankan kepada Polres Singkawang tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dan kepada hakim jangan sampai menutup mata karena pelakunya merupakan tokoh masyarakat.
"Harus ada di Jungtokan di Pasal 82. Ada pemberatan di Pasal itu ditambah 1/3 tahun dari putusan ancaman. Kami akan kawal kasus ini sampai putusan di pengadilan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, HA yang merupakan seorang Anggota DPRD Singkawang yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Singkawang, Minggu (3/11) siang.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
"HA berhasil.kita amankan dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Karya Baru Pontianak sekitar pukul 12.30 WIB," kata Deddi.
Tersangka menurutnya kooperatif pada saat anggota polisi mendatangi rumah tersebut.
Sebelum dibawa ke Singkawang, tersangka sempat dilakukan pengecekan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak. Karena yang bersangkutan sempat mengeluhkan sakit pada bagian dada, apalagi kondisi tersangka saat diamankan memang sedang terbaring di kamar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak, yang bersangkutan memang mengalami gejala vertigo," ujarnya.
Begitu sampai di Mapolres Singkawang, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HA.
"Hasil pemeriksaan dokter Klknik Polres jika yang bersangkutan masih dalam.
kondisi sehat," ungkapnya.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Singkawang akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang secara kebetulan yang bersangkutan sudah didampingi oleh pengacaranya.
"Hanya saja, pengacara tersangka saat ini sudah berbeda, setelah itu akan kita lihat dari hasil pemeriksaannya, apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak," jelasnya.
Deddi mengungkapkan, penjemputan kepada tersangka adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika tersangka sedang berada di salah satu rumah di Kota Pontianak.
"Pada saat kita datangi, pihak keluarga kooperatif dan tidak ada melakukan perlawanan," katanya. (rud)