SINGKAWANG, SP - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan penangkalan terhadap Warga Negara Asing Kewarganegaraan Taiwan berinisial HCH.
"HCA di deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Achmad Aswira, Rabu (17/6).
Penindakan bermula dari hasil pengawasan dan pemeriksaan rutin yang dilakukan jajaran Imigrasi Singkawang di wilayah kerja.
"HCH diketahui tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan tanpa mengajukan perpanjangan sesuai UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011," ujarnya.
Setelah diproses, HCH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan. Proses deportasi dilaksanakan Kamis (11/6) lalu melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Imigrasi hingga pesawat lepas landas menuju negara asalnya.
Dia menegaskan, overstay lebih dari 60 hari termasuk pelanggaran berat. Selain dideportasi, WNA bersangkutan juga dikenai biaya beban atau denda sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dipulangkan.
“Overstay itu bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum keimigrasian Indonesia. Kami tidak pandang bulu. Siapapun WNA yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” ungkapnya.
Deportasi ini juga merupakan salah satu upaya Kantor Imigrasi Singkawang untuk menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI dari ancaman orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian.
Imigrasi Singkawang berkomitmen terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Singkawang dan Bengkayang.
"Pengawasan dilakukan bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga masyarakat melalui sistem pelaporan orang asing," jelasnya.
Dia mengimbau kepada seluruh WNA agar mematuhi aturan izin tinggal. Perpanjang izin tinggal sebelum habis masa berlaku, lapor diri, dan sampaikan perubahan alamat atau kegiatan.
Kepada masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan.
Penangkalan yang diberikan kepada HCH berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai hasil pertimbangan. Artinya, WNA tersebut tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia selama masa penangkalan masih aktif.
"Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi WNA lain agar tidak menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia," tutupnya. (rud)