SINGKAWANG,SP - Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Singkawang telah mengamankan gula pasir ilegal asal Malaysia merk Prai sebanyak 1,7 ton atau sebanyak 1.704 Kg
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika di sebuah Ruko yang beralamat di Jalan Pasar Turi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat diduga adanya kegiatan penyimpanan dan/atau perdagangan barang/jasa berupa gula pasir yang diduga berasal dari luar negeri Malaysia," kata Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan, Sabtu (18/4).
Atas laporan tersebut, Opsnal dan Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP. Yang mana dari serangkaian penyelidikan, memang benar didapati atau ditemukan adanya seorang laki-laki berinisial LTF yang diduga telah melakukan aktivitas menyimpan/memperdagangkan barang/jasa berupa gula merk Prai kemasan ukuran 1 Kg yang diduga berasal dari Negara Malaysia.
Selanjutnya, tersangka LTF beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Total barang bukti yang diamakan ada sebanyak 71 pack plastik gula Malaysia merk Prai yang mana dalam.1 pack berisikan sebanyak 24 kantong dengan berat masing-masing 1 Kg," ujarnya.
Menurut pengakuan LTF, hal tersebut baru dilakukan pertama kali. Keuntungan yang didapat pula tidak seberapa, namun yang sangat dirugikan adalah masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka LTF akan dikenakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a,g, h dan j UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Milyar bagi pelaku usaha yang memproduksi/memperdagangkan barang tidak sesuai standar (huruf a), tidak mencantumkan kedaluarsa (huruf g) tidak memasang label (huruf h), atau tidak mencantumkan informasi bahasa Indonesia (huruf j). (rud)