Ponticity post author Kiwi 12 April 2023

Pembatasan BBM di SPBU Rugikan Daerah Terpencil, Nelayan Terkendala Birokrasi Dapatkan BBM Subsidi

Photo of Pembatasan BBM di SPBU Rugikan Daerah Terpencil, Nelayan Terkendala Birokrasi Dapatkan BBM Subsidi

PONTIANAK, SP – Kasus kelangkaan BBM subsidi juga terjadi di sejumlah daerah, khususnya di wilayah pedalaman Kalbar yang jauh dari lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN)

“Kami dapat informasi bahwa ada kebijakan baru dan disamaratakan bahwa tidak boleh lagi ada antrian mengunakan jerigen di SPBU walaupun peruntukannya untuk kebutuhan warga yang tinggal di daerah-daerah terpencil atau pelosok yang jauh dari pusat kecamatan atau ibukota kabupaten,” kata salah satu tokoh pemuda di Kabupaten Sanggau, Dede Faisal kepada Suara Pemred, Rabu (12/4)

Menurutnya, jika untuk menghindari penyelewengan penyaluran, apakah lebih baik semua distribusi yang ke daerah pedalaman diperiksa surat rekomendasinya dengan ketat, serta BBMnya dikawal langsung ke tempat tujuan oleh aparat kepolisian atau dari petugas BPH Migas dan Pertamina.

“Jadi kebijakan itu tidak mengorbankan masyarakat yang memang memiliki hak mendapatkan bahan bakar minyak untuk kebutuhan sehari-hari. Kasihan mereka, dan warga berharap kepala daerah segera turun ke lapangan,” tambahnya.

Warga Kapuas Hulu, Effendi juga mengeluhkan terkait kelangkaan BBM. Melalui akun Facebook, dia mengatakan di wilayah Kecamatan Badau, Nanga Kantuk, Lanjak, SPBU di sana tidak lagi menerima pembelian BBM menggunakan jerigen.

“SPBU di sana, jarak antara desa dan desa juga jauh,” tulisnya.

Selain itu masyarakat yang bekerja di perkebunan sawit yang turun ke wilayah perkotaan juga dilarang membawa jerigen kecil berisi BBM.

“Masyarakat juga berharap SPBU bisa buka 24 jam karena di luar SPBU dilarang menjual BBM,” tulisnya.

Selain itu ia juga tidak menyamakan penjualan BBM di wilayah Pontianak atau di wilayah lintas selatan kalbar karena di wilayah tersebut dinilainya sudah banyak SPBU yang berdiri.

“Evaluasi juga kebijakan yang merusak ekonomi di wilayah perbatasan,” pintanya.

Birokrasi Mendapatkan BBM Panjang

Sementara itu, sejumlah nelayan yang tergabung dalam Lembaga Kelautan dan Perikanan (LKP) Koperasi Kelautan dan Perikanan menggelar pertemuan dengan pemangku kebijakan untuk membahas persoalan rumitnya birokrasi mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk keperluan mereka melaut.

Meski pasokan BBM subsidi dari Pertamina tidak terkendala, namun di lapangan, para nelayan mengaku kesulitan untuk mengikuti birokrasi mendapatkan pasokan BBM subsidi.

 Ketua Lembaga Kelautan dan Perikanan (LKP) Koperasi Kelautan dan Perikanan, Burhanudin Abdullah mengatakan jika sebelumnya, nelayan sulit mendapatkan pasokan BBM subsidi untuk melaut, tapi sekarang, nelayan dihadapkan dengan persoalan birokrasi untuk mendapatkan BBM subsidi.

“Kuota BMM subsidi solar untuk nelayan saya rasa sangat cukup, karena PT Pertamina telah menyalurkan BBM sesuai dengan jumlah kuota yang ada, tapi sekarang ini persoalannya untuk mendapatkan BBM subsidi harus mejalani birokrasi yang sangat panjang dan lama,” kata Burhanudin kepada Suara Pemred, Rabu (12/4).

Saat ini kata Burhanudin terdapat 4.000 nelayan di Kubu Raya. Ironisnya dari jumlah tersebut, hanya 15 orang yang terdaftar dan terekomendasi secara sah di Pemkab Kubu Raya yang berhak mendapatkan BMM subsidi untuk melaut.

“Tentunya ini sangat ironis, ada ribuan nelayan tapi yang terekomendasi mendapatkan BBM subsidi untuk nelayan hanya 15 orang,” ujarnya.

Burhanudin berharap semua pemangku kepentingan dapat memangkas birokrasi yang berbelit kepada nelayan untuk bisa mendapatkan BBM subsidi untuk keperluan mereka melaut yang merupakan mata pencarian utama masyarakat yang ada di wilayah pesisir Kubu Raya khususnya.

 “Jangan sampai nelayan kecil jadi korban, kami minta kepada BPH Migas maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera mengevaluasi peraturan yang menyusahkan nelayan mendapatkan BBM subsidi,” tegasnya.

Penyaluran Sesuai Prosedur

Staf Pengaturan di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kalbar, Rofik menerangkan upaya BPH migas menyalurkan BBM subsidi ke nelayan saat ini telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah berdasarkan jumlah kuota, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk penyaluran BBM tingkat provinsi itu diatur melalui AKR, tetapi kebutuhan kabupaten/kota diatur oleh PT Pertamina Niaga," terangnya.

Rokip menilai saat ini penyaluran BBM, termasuk di tingkat nelayan telah dilakukan dengan baik dan tidak ditemukan adanya penyelewengan. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

“Namun dalam penerapan di lapangkan selalu ada kendala yang terjadi, karena itu kami berharap masyarakat ikut membantu kerja BPH Migas apabila menemukan ada oknum yang terlibat segera lapor ke kepolisian atau langsung ke BPH Migas,” tuturnya.

Namun sampai saat ini, BPH Migas meyakinkan belum menemukan ada oknum yang ikut terlibat dalam penyelewengan BBM subsidi.

“Kita pernah menemukan satu laporan dugan oknum yang terlibat penyelewengan,  namun semua itu perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terbukti melakukan atau tidak,” tukasnya.

Rokip mengatakan pihaknya juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses laporan terkait dugaan penyelewengan BBM.

"Dalam menindak atau menelusuri laporan, kita perlu teliti, karena jangan sampai ada masyarakat yang sebetulnya tidak terbukti bersalah, malah dihukum, ini yang kami tidak mau," pungkasnya.

Akui Ada Kendala

Perwakilan PT Pertamina, Khairul Anwar dalam pertemuan tersebut mengakui bahwa dalam penyaluran BBM subsidi untuk nelayan harus mengikuti aturan pemerintah.

“Setiap penyaluran BBM melalui surat rekomendasi memang berkendala. Di Kubu Raya terkait penertiban PTKP ini ke depan untuk penerbitan harus dipermudah, dan segera didorang,” katanya.

Saat ini kata dia pihaknya juga mendorong agar masyarakat dipermudah dalam menertibkan PTKP. “Namun masih menjadi studi banding dan ini menjadi pembelajaran untuk kami. Prinsipnya kami siap menyalurkan BBM, karena penambahan tahun ini khususnya di Kubu Raya ada 8.600 kilo liter,” tuturnya.

Syarat Wajib Harus Dipenuhi

Salah satu nelayan di Sungai Kupah, Kubu Raya, Usman mengatakan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan BBM subsidi untuk nelayan melaut adalah memiliki motor atau mesin untuk perahu.

 “Nanti dilakukan pemeriksaan perkembangan layak tidak layaknya. Sebenarnya mudah kalau ada yang mendukung. Selama ini kami tidak tahu ke mana arahnya,” sebutnya.

Dia menyebutkan setidaknya ada lima persyaratan yang harus dipenuhi. Namun kendalanya tidak semua nelayan bisa melengkapi semua persyaratan yang diminta.

“Kalau BBM-nya tergantung dari PK mesin motornya. Klau mesin PK 25 untuk 10 hari sekitar 600 liter,” sebutnya. (lwu/mar)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda