Ponticity post author Kiwi 23 Agustus 2026

DAD Pontianak Tolak Kriminalisasi Peladang Adat: Larangan Membakar Lahan Tak Boleh Sapu Rata

Photo of DAD Pontianak Tolak Kriminalisasi Peladang Adat: Larangan Membakar Lahan Tak Boleh Sapu Rata

PONTIANAK, SP - Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak boleh dilakukan dengan cara menyamaratakan seluruh praktik perladangan masyarakat adat.

Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak bersama Pusat Studi Borneo (Center for Borneo Studies) menyatakan mendukung penuh perlindungan lingkungan, namun menolak apabila kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar berujung pada kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi potensi penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar secara menyeluruh terhadap praktik perladangan tradisional masyarakat adat di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Pengurus DAD Kota Pontianak yang juga Direktur Pusat Studi Borneo, Teddy Velantino, menegaskan bahwa masyarakat adat tidak sedang menolak upaya pemerintah melindungi lingkungan.

Menurutnya, yang ditolak adalah pendekatan hukum yang mengabaikan perbedaan antara praktik perladangan tradisional dengan pembakaran lahan yang dilakukan secara masif dan berisiko.

“Kami mendukung penuh upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Tetapi SE 16/2026 tidak boleh dibaca sebagai dasar untuk otomatis mempidanakan seluruh praktik perladangan tradisional masyarakat adat. Masyarakat adat menolak kriminalisasi, bukan menolak perlindungan lingkungan,” tegas Teddy, Minggu (23/8/2026).

Menurut Teddy, kebijakan pengendalian karhutla seharusnya tetap memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan serta aturan yang telah berlaku di daerah.

Ia menilai sebuah surat edaran tidak semestinya ditafsirkan sebagai dasar untuk menghapus atau mengesampingkan ketentuan yang telah memberikan ruang bagi praktik perladangan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.

“SE bisa menjadi instrumen pencegahan, tetapi tidak boleh menjadi sumber lahirnya tindak pidana baru yang menghapus pengecualian yang sudah diberikan undang-undang kepada masyarakat adat,” ujarnya.

Teddy juga mengingatkan bahwa Kalimantan Barat sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Regulasi tersebut mengatur pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali, antara lain dengan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga serta kewajiban menerapkan berbagai langkah pengamanan.

Dalam aturan tersebut, pembakaran terbatas dan terkendali mensyaratkan adanya sekat bakar, ketersediaan peralatan pemadam, pemberitahuan kepada pemilik lahan yang berbatasan, pengawasan bersama, serta ketentuan agar api tidak merambat dan membahayakan masyarakat maupun lahan di sekitarnya.

“Ini menunjukkan bahwa pembukaan lahan berbasis kearifan lokal sebenarnya sudah memiliki kerangka pengaturan. Yang dibutuhkan adalah pengawasan, pembinaan dan penegakan aturan secara proporsional, bukan menyamaratakan seluruh aktivitas masyarakat adat,” kata Teddy.

Ia juga menyoroti perbedaan karakteristik ekologis antara lahan mineral dan lahan gambut. Menurutnya, kebijakan karhutla harus mempertimbangkan tingkat risiko dan kondisi ekologis setiap wilayah, karena tidak semua pembakaran memiliki dampak yang sama.

“Beda lahan, beda risiko. Negara harus menggunakan pendekatan yang berbasis klasifikasi ekologis. Jangan sampai semua api dipandang sama tanpa melihat di mana api itu berada, bagaimana cara pembakarannya, berapa luasnya dan apakah dilakukan dengan pengamanan atau justru secara sembarangan,” jelasnya.

DAD Kota Pontianak dan Pusat Studi Borneo juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak melahirkan standar ganda.

Mereka mempertanyakan apabila ladang masyarakat adat yang hanya berukuran satu hingga dua hektare langsung menjadi sasaran proses hukum ketika ditemukan titik panas, sementara aktivitas berskala besar yang berpotensi mengubah bentang alam dan tata air lahan belum tentu mendapatkan pengawasan dengan intensitas yang sama.

“Hotspot bukan bukti pelaku. Api bukan otomatis tindak pidana. Ladang adat bukan perkebunan industrial. Prinsip ini harus dipegang aparat sebelum memproses hukum warga,” tegas Teddy.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut hukum dan lingkungan, tetapi juga menyentuh keberlangsungan ekonomi rumah tangga masyarakat adat.

Apabila pembukaan lahan dengan cara tradisional dilarang sepenuhnya tanpa menyediakan alternatif teknologi yang murah dan terjangkau, biaya membuka ladang dapat meningkat dan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri dapat semakin tertekan.

Dampaknya, masyarakat bisa kehilangan kemampuan mengelola lahannya sendiri, luas garapan semakin mengecil, ketergantungan terhadap pangan dari pasar meningkat, bahkan dalam jangka panjang berpotensi mendorong masyarakat yang sebelumnya memiliki lahan berubah menjadi buruh di sektor perkebunan.

Karena itu, DAD Kota Pontianak bersama Pusat Studi Borneo mendorong pemerintah menyusun kebijakan pengendalian karhutla yang lebih berkeadilan dan berbasis kondisi ekologis.

Perladangan adat di lahan mineral, misalnya, dinilai perlu ditempatkan dalam rezim pengaturan dan pengawasan yang ketat, bukan otomatis dilarang total. Sementara kawasan gambut memerlukan pendekatan pencegahan yang lebih ketat dengan menitikberatkan pada perlindungan fungsi hidrologis.

Untuk perkebunan dan korporasi, Teddy mendorong kepatuhan lingkungan yang lebih kuat serta pertanggungjawaban yang jelas apabila terjadi kebakaran. Sedangkan proyek food estate pemerintah, menurutnya, juga harus berada dalam kerangka akuntabilitas negara, termasuk melalui kajian lingkungan dan audit hidrologis yang memadai.

“Yang harus dilarang adalah pembakaran yang menimbulkan risiko dan kerusakan, bukan mengkriminalkan seluruh sistem perladangan adat yang sudah diwariskan turun-temurun,” papar Teddy.

Ia menegaskan, masyarakat adat pada dasarnya memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga lingkungan.

Sebab, bagi masyarakat adat, hutan, tanah dan ladang bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi bagian dari kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Karena itu, menurut Teddy, penyelesaian persoalan karhutla seharusnya dibangun melalui dialog, pemetaan yang jelas, pengawasan bersama dan penegakan hukum yang adil.

“Jangan tempatkan masyarakat adat sebagai musuh lingkungan. Mereka justru harus dilibatkan sebagai bagian dari solusi. Perlindungan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat seharusnya berjalan beriringan, bukan dipertentangkan,” ujarnya.

DAD Kota Pontianak dan Pusat Studi Borneo menyatakan akan mendorong penyusunan naskah akademik serta kajian spasial lebih lanjut guna memastikan kebijakan pengendalian karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah tetap mampu melindungi lingkungan, sekaligus memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

Bagi mereka, menjaga hutan dan menjaga hak masyarakat adat bukanlah dua pilihan yang harus dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda