Info Anda post authorBob 13 Januari 2025

Bisnis Haram Maria Lihun Rugikan Masyarakat, Polda Kalbar Didesak Profesional Tangani Laporan Sang Driver

Photo of Bisnis Haram Maria Lihun Rugikan Masyarakat, Polda Kalbar Didesak Profesional Tangani Laporan Sang Driver Ketuua FRKP, Bruder Stephanus Paiman OFMCap, dan Penasehat Hukum FRKP, Dominikus Arif, S.H., saat mendapingi Hendra membuat laporan ke Polda Kalbar.

PONTIANAK, SP - Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), terus mendesak Polda Kalbar, agar segera mempercepat proses hukum terhadap Maria Lihun.

Ia adalah importir Kurma kadaluarsa dari Sarawak, yang kemudian diberi zat pengawet, lalu dijual bebas pada sejumlah pasar di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Suatu perbuatan ilegal yang sangat membahayakan bagi masyarakat, karena Kurma ini selalu menjadi salah satu makanan yang dikonsumsi masyarakat, terutama kaum muslimin di Bulan Ramadhan.

Sejatinya, kasus Maria Lihun, warga yang tinggal di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, harus menjadi prioritas dan atensi dari penyidik Polda Kalbar, karena sang pelapor sekaligus saksi, yaitu Hendra, selaku driver dari Maria Lihun, sudah diperiksa oleh Penyidik, pada Rabu, 20 November 2024,

Namun, hingga beberapa waktu lalu, pemeriksaan terhadap Maria Lihun tidak dilakukan, karena alasan yang tidak logis dari Penyidik Polda Kalbar.

Tentunya, hal ini membuat FRKP, melalui sang Ketua, Bruder Stephanus Paiman OFMCap, mempertanyakan kredibilitas para penyidik di Polda Kalbar tersebut.

“Kasus ini sangat penting untuk diungkap, karena menyangkut khalayak orang banyak yang dijadikan korban. Ini menyangkut kesehatan dan nyawa banyak orang, karena komiditas yang dikelola ini, dikonsumsi banyak orang,” tutur Bruder Steph.

Sang Tokoh Kemanusiaan Kalbar ini juga mempertanyakan kenapa kasus ini sangat lamban ditanani. Padahal, ada beberapa kasus di Jawa, berhasil dibongkar kepolisian setempat.

“Karena mereka kerja serius dan segera merespon ketika mendapat info masyarakat. Namun kalau di Kalbar ini, saya sangat meragukan kinerja police. Mereka seperti tidak berniat untuk menyelesaikan laporan masyarakat atas kasus ini,” tutur Pria yang juga merupakan Anggota Komisi JPIC Ordo Kapusin Pontianak.

“Masak pelapor sudah di BAP, tetapi tiba-tiba pelapor raib dan ndak dicari oleh penyidik. Konyolnya lagi, si Terlapor jelas udah diperiksa atau pun belum, padahal si Terlapor sudah lenggang kangkung di Pontianak dan sekitarnya,” lanjut Bruder Steph.

“Ingat, bahwa kurma berulat dan roti expired itu sudah diakui terlapor pada seseorang tokoh agama di Sintang. Sehingga, kami dari FRKP, melalui Kuasa Hukum, Bapak Dominikus Arif, S.H., akan meminta penyidik mengambil rekaman pembicaraan saya dengan tokoh agama di Sintang tersebut, sebagai salah satu bukti penguat,” sambungnya.

Sementara itu, Dominikus Arif, S.H., selaku pengacara FRKP menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa Maria Lihun, di mana diambil keterangan pada beberapa yang lalu dan infonya, Maria Lihun menunjukan foto barang-barang ilegal tersebut sudah dibakar.

“Terlapor menyatakan bahwa barang-barang kadaluarsa tersebut sudah dibakar dan disaksikan Dinas Lingkungan Hidup, dengan disertai dengan surat keterangan dari dinas yang bersangkutan,” ujar Pak Domi, demikian ia akrab disapa.

Pak Domi juga menjelaskan, bahwa Hendra, selaku pelapor dan saksi yang sudah di-BAP, akan dipanggil kembali dan untuk BAP tambahan. Termasuk  juga Maria Lihun.

Pak Domi, selaku pengacara minta dipertemukan dengan Hendra, Maria Lihun dan juga Bruder Stephanus Paiman OFMCap. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi dusta dan saling fitnah.

“Bruder Stephanus Paiman akan menunjukkan rekaman CCTV saat Hendra bercerita pada 28 September dan 4 Oktober. Beliau juga minta lewat penyidik, di mana ada rekaman pembicaraannya dengan Mr X di Sintang, terkait pengakuan Maria Lihun pada Mr X, sehingga Mr X meminta Bruder Steph untuk menasehati dan to memarahi Maria Lihun,” paparnya.

Atas masalah ini yang berlarut-larut, seorang tokoh masyarakat kota Pontianak, yang juga Anggota Pemuda Pancasila dan FKPPI, Bambang Widi, menyatakan sangat prihatin. Menurutnya, kasus ini harus segera diselesai dengan terang benderang, karena membahayakan orang banyak.

“Terutama soal kurma yang dijual menjelang Bulan Puasa atau Bulan Ramadhan ini, tentunya sangat berbahaya sekali. Apalagi pada bulan tersebut, umat Muslim selalu mengkonsumsi Kurma, sesuai dengan hadis Nabi, yaitu baik dimakan saat berbuka puasa dalam jumlah ganjil,” tuturnya.

“Kalau ternyata lalu yang dikonsumsi adalah Kurma busuk dan sudah expired, bagaimana nasib mereka. Mereka mengkonsumsi sampah yang sudah tidak layak dimakan lagi, bisa menjadi penyakit,” ungkap Bambang Widi. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda